Sukses

Viral Video Anak SMA Gendong Bayi di Kelas, Warganet: Ayo Tebak Kabupaten Mana?

Sebuah video anak SMA gendong bayi di kelas viral di media sosial. Dalam video singkat itu terlihat dua perempuan yang diduga siswi SMA masing-masing menggendong bayi.

Liputan6.com, Jakarta Sebuah video anak SMA gendong bayi di kelas viral di media sosial. Dalam video singkat itu terlihat dua perempuan yang diduga siswi SMA masing-masing menggendong bayi.

Ini merupakan pemandangan yang tidak biasa. Pasalnya, salah satu siswi mengenakan seragam sekolah lengkap dan yang lainnya mengenakan kemeja putih seperti seragam sekolah, tapi dengan celana dan jilbab hitam.

Latar tempat dalam video itu merupakan ruang kelas sebuah sekolah. Ini terlihat dari papan tulis, kursi, meja, dan buku paket untuk anak SMA/SMK sederajat.

Alih-alih mengira bahwa bayi-bayi itu adalah anak guru yang dititipkan ke murid, beberapa warganet meyakini bawa bayi-bayi itu adalah anak dari kedua perempuan yang ada dalam video.

“Kenapa enggak dititipin dulu ke saudara dulu kalau mau sekolah,” kata warganet.

“Ini beneran baby-nya dibawa ke sekolah?” kata warganet lainnya.

“Baru kali ini lihat anak sekolah bawa anak,” ujar pengguna sosial media.

Keyakinan warganet soal bayi yang digendong adalah anak dari siswi-siswi tersebut timbul menyusul kabar ratusan pelajar yang mengajukan dispensasi nikah alias menikah sebelum usia yang ditentukan. Video itu pun diberi keterangan “Tebak Kabupaten” untuk mengajak warganet menebak lokasi video.

Dari sekian banyak warganet, tak ada satu pun yang menyebut nama kabupaten selain Ponorogo, Jawa Timur.

Ponorogo?” kata beberapa warganet.

2 dari 4 halaman

Ratusan Pelajar Ponorogo Ajukan Dispensasi Nikah

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo mengajukan dispensasi nikah.

Hal ini diketahui setelah para pelajar ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.

Di antara pengajuan dispensasi nikah tersebut, banyak yang memiliki alasan hamil di luar nikah. Situasi seperti ini tentunya menyebabkan pendidikan mereka terganggu.

Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo mengungkap ratusan pelajar yang mengajukan dispensasi nikah adalah anak di bawah umur 19 tahun.

Melansir Merdeka, para pelajar di bawah umur itu hamil setelah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya. Mereka melakukan hubungan bak suami istri itu di hotel, tempat wisata, bahkan di rumah saat orang tuanya pergi bekerja.

3 dari 4 halaman

Ada yang Sudah Hamil Bahkan Melahirkan

Pada pekan pertama januari 2023, sudah ada tujuh pelajar SMP yang hamil bahkan ada yang sudah melahirkan.

Ini terungkap setelah siswi hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.

Melansir laman resmi PA Ponorogo, dispensasi kawin menjadi salah satu pintu legalnya pernikahan anak. Undang-Undang Perkawinan menetapkan batas minimal usia pernikahan adalah 19 tahun. Namun, ketentuan tersebut dapat dikompromikan dengan syarat melalui izin dari pengadilan, yakni dengan dikabulkannya permohonan dispensasi kawin.

Sebelumnya, Laporan Perkara Masuk Pengadilan Agama Ponorogo Tahun 2021 menunjukkan ada 266 permohonan dispensasi kawin. Dan hingga 19 Desember 2022, PA Ponorogo menerima 184 perkara dispensasi kawin.

Alasan yang mendesak menjadi pemandu bagi hakim dalam menjatuhkan penetapannya. Tetapi, dalam aturan-aturan tersebut, tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang apa saja kriteria alasan mendesak tersebut.

Akibatnya, kondisi apa saja yang dapat dikatakan alasan mendesak menjadi murni keputusan hakim. Ini berarti norma tentang alasan mendesak memiliki spektrum yang sangat luas, seluas keyakinan hakim dalam memandang pernikahan usia anak.

4 dari 4 halaman

Perkawinan Anak Bukan Hanya Tanggung Jawab PA

Menurut Ketua PA Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, MH., Unsur budaya hukum dalam pernikahan usia anak dapat dilihat dari faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya pernikahan usia anak.

Di antara faktor-faktor tersebut, sebagaimana tercantum dalam naskah akademik Undang-Undang Perkawinan tahun 2019, adalah kemiskinan dan dampak negatif perkembangan teknologi.

“Faktor-faktor tersebut jelas di luar kuasa dan kewenangan pihak pengadilan. Sayangnya, masih banyak pihak yang tidak menyadari dan hanya membebankan upaya pencegahan pernikahan usia anak pada pengadilan saja,” ujar Zainal mengutip laman resmi PA Ponorogo, Senin (16/1/2023).

Berdasarkan Pasal 28 (I) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka, dapat disimpulkan bahwa pemerintah atau pihak eksekutif juga bertanggung jawab terhadap upaya pencegahan pernikahan anak.

Kedua stakeholder PA Ponorogo maupun Pemerintah Daerah Ponorogo harus bersatu dan bersinergi untuk memenuhi amanat Undang-Undang berupa pencegahan pernikahan anak.