Liputan6.com, Jakarta - Bharada E atau Richard Eliezer secara resmi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan penjara untuk Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga
Sesaat setelah putusan hukuman tersebut dibacakan oleh jaksa, para hadirin yang merupakan pendukung Richard Eliezer kemudian berteriak tak terima.
Advertisement
Hadirin tersebut pun sempat diminta untuk tetap tenang, tapi tak dihiraukan. Alhasil, sidang sempat ditunda sementara sampai suasana kembali kondusif.
"Petugas keamanan, mohon bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," ujar hakim ketua sidang.
"Kepada para pengunjung apabila tidak bisa tenang, maka kami akan skors dan sidang akan kami tunda," sambungnya.
Di sela-sela permintaan tersebut, masih terdengar suara teriakan para pendukung Bharada E. Richard Eliezer yang menyaksikan itu tampak hanya menunduk dan sempat terlihat menangis.
Saat diberi izin untuk meminta nasihat, Richard Eliezer terlihat menangis lagi di pelukan penasihat hukumnya.
Pihak penasihat hukum Richard Eliezer pun meminta waktu selama satu minggu untuk nota pembelaan.
"Richard semangat ya, Chard. Seumur anak saya Chard kamu," kata salah satu pendukung yang berteriak saat Richard Eliezer keluar ruang persidangan.
Warganet Ikut Tak Terima
Tak hanya di lokasi persidangan, hasil putusan untuk Richard Eliezer juga tak diterima oleh warganet. Banyak yang setuju bahwa hukuman tersebut tidak adil untuk Richard Eliezer.
Warganet menganggap jikalau hukuman itu terlalu berat. Sedangkan, Putri Candrawathi yang selama ini memberikan keterangan berbelit justru mendapatkan hukuman yang lebih ringan yakni 8 tahun.
"Enggak adil, enggak adil. Kenapa orang yang jujur hukumannya 12 tahun, sedangkan yang bohong cuma dihukum 8 tahun. Harusnya PC (Putri Candrawathi) dihukum seumur hidup," tulis salah seorang warganet di laman YouTube live saat sidang berlangsung.
"Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara sedangkan putri candrawati yang notabene sumber dari segala masalah cuma dituntut 8 tahun penjara? Menangis lihat keadilan negara kohona ini. Mereka lupa kalau Bharada E yang berperan banyak untuk ungkap kasus ini? Lucu banget sumpah," kata akun @m***7.
Advertisement
Ada Warganet yang Meminta JPU Mundur
Kericuhan terus berlanjut. Bahkan, kini Richard Eliezer masuk dalam kolom trending topic di Twitter dengan cuitan lebih dari 1,600.
"JPU tuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara. Lebih tinggi di banding tuntutan terhadap otak pelaku pembunuhan berencana PC yang hanya di tuntut 8 tahun.. SAH...!! JPU G*BL*K.!! @ST_Burhanuddin Kamu harus MUNDUR dari jabatan jaksa agung ! Payah kau," tulis akun @k***_.
"Nangis banget richard eliezer kena tuntutan 12 tahun padahal dia yang bantu persidangan bisa lancar juga atas kejujurannya, disisi lain beliau juga udah dimaafkan oleh keluarga alm," ujar akun @h***h.
"Harusnya HUKUMAN MATI sih Layak dan sangat layak sekali , kalau SAMBO Masih hidup Dia bisa Kontrol sesuatu dalam balik PENJARA !! Bahaya buat RICHARD ELIEZER Dia harus Dapat Perlindungan juga dari LPSK SEUMUR HIDUP," kata akun @c***7.