Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memastikan layanan pemeriksaan USG di Puskesmas bagi ibu hamil dapat diperoleh gratis. Dalam hal ini, pemeriksaan USG ditanggung BPJS Kesehatan.
Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes Republik Indonesia Maria Endang Sumiwi menerangkan, akses masyarakat untuk pemeriksaan USG terutama para ibu hamil dapat dilakukan di Puskesmas secara gratis.
Baca Juga
Layanan pemeriksaan USG masuk ke dalam jaminan layanan kehamilan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan kehamilan yang dijamin sudah mencakup pemeriksaan ibu hamil selama enam kali selama kehamilan termasuk dua kali dengan dokter dan USG.
Advertisement
"Iya (pemeriksaan USG gratis), kan masuk ke dalam jaminan layanan kehamilan ibu hamil. Itu udah masuk di JKN. Jadi, JKN udah menanggung pemeriksaan enam kali termasuk dua kali dengan dokter dan USG," terang Endang saat ditemui usai 'Press Conference: Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI)' di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Untuk pemeriksaan kehamilan di Puskesmas, lanjut Endang, dilayani oleh dokter dan bidan. Kunjungan selama kehamilan pun minimal harus enam kali.
"Untuk akses masyarakat seperti mengakses Puskesmas biasa. Pemeriksaan kehamilan, begitu hamil periksa ke Puskesmas. Ada di periksa bidan, diperiksa dokter juga sekarang pada kunjungan pertama dan kunjungan kelima kan harus enam kali minimal," katanya.
"Kunjungan pertama tuh periksa oleh dokter, periksa bidan, periksa lab, lalu nanti kunjungan 2,3,4 kan, kunjungan kelima USG lagi. Kalau periksa kehamilan ke Puskesmas itu artinya bisa mengakses USG."
Layanan Pemeriksaan USG dalam JKN
Pengaturan layanan pemeriksaan USG tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 6 Januari 2023.
Pemeriksaan USG selama kehamilan bagian dari tarif non kapitasi yang klaimnya dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Ketetapan teratur dalam Pasal 18 Tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal diberlakukan untuk pelayanan:
- masa hamil (ante natal care)
- persalinan
- masa sesudah melahirkan (post natal care)
- pra rujukan akibat komplikasi
Kemudian Pasal 19:
(1) Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) meliputi:
- 1 (satu) kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG)
- 2 (dua) kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan
- 3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG
(2) Tarif Non Kapitasi pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care) ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi puskesmas:
1) pemeriksaan masa hamil (ante natal care) dibayarkan per kunjungan sesuai dengan standar pelayanan masa hamil (ante natal care) sebesar:
a) Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG
b) Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh dokter
c) Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh bidan Puskesmas
Advertisement
Layanan Pemeriksaan USG dalam JKN
b. bagi FKTP selain Puskesmas
1) pemeriksaan masa hamil (ante natal care) dibayarkan per kunjungan sesuai dengan standar pelayanan masa hamil (ante natal care) sebesar:
- Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG
- Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh dokter
- Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh bidan di FKTP Non Puskesmas
- pada bidan jejaring sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care)
(3) Dalam kondisi tertentu karena tidak ada dokter atau sarana pemeriksaan ultrasonografi (USG) dalam fasilitas kesehatan, pelayanan masa hamil (ante natal care) pada kunjungan trimester pertama dan kunjungan kelima di trimester ketiga dapat:
- dilakukan oleh dokter tanpa pemeriksaan USG
- dilakukan oleh bidan
(4) Pembayaran untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mengacu pada ketentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
(5) Jasa pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d di puskesmas paling banyak sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah)
(6) Jasa pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d di FKTP selain puskesmas termasuk bidan jejaring paling banyak sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)