Liputan6.com, Jakarta PT Pharos Indonesia kembali menyampaikan hasil uji ulang keamanan produk obat sirup Praxion yang disebut-sebut terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. Hal ini menindaklanjuti adanya laporan adanya pasien meninggal terkonfirmasi gagal ginjal akut yang mempunyai riwayat minum obat Praxion.
Director of Corporate Communication PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika menyampaikan, hasil uji laboratorium (lab) obat Praxion dilakukan melalui laboratorium independen terakreditasi.
Baca Juga
Ada tiga laboratorium yang melakukan uji termasuk Lab Saraswanti Indo Genetech dan Lab Sucofindo. Hasil dari uji lab yang dilakukan pada dua lab menunjukkan produk obat Praxion masih memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Advertisement
Dalam hal ini, tidak ditemukan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut. Namun, dalam pernyataan PT Pharos, tidak disebutkan lebih rinci merek Praxion mana dan batch apa khususnya yang diuji ulang.
"Hasil dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat)," terang Ida melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 7 Februari 2023 malam.
Pemeriksaan keamanan obat Praxion terus berlanjut. Tinggal satu lagi uji lab dari lab ketiga yang menunggu hasil pemeriksaan keluar. Hasil uji ulang lab pun dilaporkan ke BPOM.
"Hasil uji ini (dua uji lab) telah disampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara hasil uji dari laboratorium ketiga akan segera dilaporkan, setelah proses uji di lab tersebut sudah selesai," beber Ida.
Penarikan Obat Praxion
Sebelumnya, PT Pharos Indonesia telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi. Seluruh mitra distribusi dan penjualan juga diminta untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Selain melakukan uji di laboratorium independen, PT Pharos Indonesia melakukan pemeriksaan ulang keamanan produk di laboratorium internal.
"Pengujian dilakukan sesuai dengan aturan Farmakope Indonesia edisi VI suplemen II. Hasil pemeriksaan internal ini menunjukkan produk masih memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia," Ida Nurtika menambahkan.
Untuk memperkuat data, secara aktif PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari apotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif.
"PT Pharos Indonesia akan terus bersikap kooperatif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan serta menunggu arahan terkait langkah lanjutan yang perlu dilakukan," tutup Ida.
Advertisement
Desak DPR dan Presiden Segera Panggil BPOM dan Menkes
Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut mendesak Presiden dan DPR RI untuk memanggil pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes untuk menjelaskan kasus gagal ginjal yang baru terdeteksi di Jakarta.
Sebab, pada kasus yang menyebabkan satu orang meninggal dan satu orang masih dirawat telah meminum obat sirup Praxion yang dinyatakan BPOM aman.
"DPR dan Presiden tidak bisa hanya diam, harus segera panggil BPOM dan Menkes untuk memastikan bahwa tidak ada lagi obat yang bermasalah tapi," ujar anggota tim advokasi untuk kemanusiaan gagal ginjal akut pada anak, Al Araf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2023).
Al Araf bahkan mempertanyakan tugas daripada BPOM yang sebelumnya sudah mengecek daftar obat yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Bahkan sudah merilis obat-obat yang dinyatakan berbahaya.
"Menurut saya legitimasi kepala BPOM menjadi rendah. Terus kemudian legitimasi Menkes juga rendah karena sudah menyatakan kasusnya berhenti, selesai tapi ternyata masih ada," pungkas Araf.
Terkait hal tersebut pun dirinya juga mendesak agar pihak Bareskrim Polri untuk terus kasus gagal ginjal yang mulai mencuat lagi. Tidak hanya berhenti di badan pengawasan saja, namun juga pihak-pihak yang terkait dengan peredaran obat.
"Jangan hanya berhenti terhadap instansi-instansi terkait, khusunya mereka-mereka yang dikatakan memberikan ijin dan legal dalam peredaran obat tersebut yang ternyata mengandung racun termasuk dugaan terhadap BPOM harus di cek dan harus diproses secara hukum," tegasnya.