Liputan6.com, Jakarta Data harian sebaran COVID-19 hari ini, Jumat, 10 Februari 2023 pukul 12.00 WIB menunjukkan penambahan kasus baru sebanyak 239.
Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 6.732.418.
Baca Juga
Ada tiga provinsi dengan penambahan kasus baru terbanyak. Ketiga provinsi itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Advertisement
DKI Jakarta hari ini melaporkan 104 kasus baru, menjadikannya provinsi dengan penambahan kasus baru terbanyak di Indonesia.
Lalu, Jawa Barat menyusul dengan 69 kasus baru. Banten di peringkat ketiga dengan 20 kasus konfirmasi COVID-19.
Penambahan juga terjadi pada kasus sembuh sebanyak 275 sehingga akumulasinya menjadi 6.567.444.
Sayangnya, kasus meninggal juga masih bertambah. Hari ini penambahannya sebanyak 3 jiwa sehingga akumulasi kasus meninggal akibat COVID-19 menjadi 160.858.
Sedangkan, kasus aktif mengalami penurunan sebanyak 39 sehingga akumulasinya menjadi 4.116.
Data juga menunjukkan jumlah spesimen sebanyak 24. 185 dan suspek sebanyak 1.243.
Capaian Vaksinasi Hari Ini
Data Satgas COVID-19 juga menunjukkan penambahan capaian vaksinasi. Hari ini, vaksinasi bertambah di seluruh suntikan yakni suntikan primer pertama dan kedua serta suntikan booster pertama dan kedua.
- Suntikan pertama bertambah 2.452 sehingga akumulasinya menjadi 203.812.977.
- Vaksinasi primer kedua bertambah 5.043 sehingga akumulasinya menjadi 174.806.204.
- Suntikan booster pertama bertambah 23.963 sehingga akumulasinya menjadi 69.668.612.
- Vaksinasi keempat alias booster kedua bertambah 64.786 sehingga akumulasinya menjadi 1.798.864.
Laporan Hari Sebelumnya
Di hari sebelumnya, yakni pada Kamis 9 Februari 2023 penambahan kasus baru tercatat sebanyak 220.
Angka ini turut menambah akumulasi kasus positif COVID-19 di Indonesia menjadi 6.732.179 orang.
Bertambahnya angka positif Covid-19 juga terus diikuti dengan meningkatnya pasien yang sembuh dan dinyatakan negatif virus corona di Indonesia.
Kasus sembuh tersebut kemarin bertambah 257 orang, sehingga total akumulasinya menjadi 6.567.169 orang.
Sementara itu, kasus kematian akibat COVID-19 juga masih bertambah. Menurut Satgas COVID-19, angka tersebut saat ini telah menyentuh 160.855 jiwa, setelah ada penambahan 3 pasien meninggal.
Data update pasien COVID-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu, 8 Februari 2023 hingga Kamis 9 Februari 2023 pada jam yang sama.
Advertisement
Wacana Vaksin Booster Berbayar
Baru-baru ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan strategi vaksinasi COVID-19 usai pencabutan status pandemi COVID-19. Salah satu strateginya yakni menerapkan vaksinasi booster menjadi berbayar Rp100.000 di masa endemi.
“Vaksinasi untuk booster kita siapkan, harga vaksini ini sebetulnya di bawah Rp100 ribu, itu belum pakai ongkos. Harusnya ini pun bisa di-cover oleh masyarakat secara independent (mandiri),” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan daring pada Rabu 8 Februari 2023.
Menurut Budi, nominal sebesar Rp100 ribu untuk mendapatkan vaksinasi booster bagi masyarakat ekonomi menengah ke atas masih masuk akal.
“Tiap enam bulan sekali Rp100 ribu menurut saya sih suatu angka yang masih make sense," kata Budi.
Sementara itu, bagi masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan vaksinasi booster COVID-19 ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
"Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu nanti kita cover melalui mekanisme PBI (Penerima Bantuan Iuran).”
Masih dalam Status Pandemi
Lantas, hingga kapan vaksinasi booster ditanggung pemerintah dan kapan mulai ditanggung masyarakat secara independen?
Terkait hal ini Budi mengatakan bahwa dalam Undang-Undang terkait wabah sudah dibahas. Selama kondisi pandemi itu artinya masih dinyatakan darurat, maka negara masih memiliki kewajiban untuk membayar keperluan vaksin masyarakat.
“Memang di Undang-Undang Wabah itu ditulis, selama ini masih di-declare darurat, negara masih bayar. Itu menjadi diskusi di kita sekarang.”
Sementara itu, mengenai kedaruratan kesehatan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres). Di mana saat ini kondisi masih pandemi COVID-19.
“Keppres-nya masih hidup, kedaruratan bahasa populernya itu pandemi, jadi Keppres Pandemi itu masih berlaku dan itu menginduk ke Keppresnya WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) yang namanya Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).”
Mengingat pandemi berlaku secara global, maka tidak memungkinkan suatu negara untuk memutuskan sendiri soal kedaruratan tersebut.
“Karena ini pandemi global, kalau kita putusin sendiri kan lucu, harusnya putusinnya dengan mereka (WHO).”
Advertisement