Sukses

Update COVID-19 Hari Ini 11 Februari 2023: Kasus Positif Tambah 200, Sembuh 211, Meninggal 2

Hari ini, ada 200 kasus baru terinfeksi COVID-19 dari 21.192 spesimen yang diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta Kasus COVID-19 masih ada penularannya di Indonesia. Bila merujuk data Kementerian Kesehatan per Sabtu, 11 Februari 2023 ada 200 kasus baru terinfeksi COVID-19 dari 21.192 spesimen yang diperiksa.

DKI Jakarta dan Jawa Barat berada di peringkat satu dan dua dalam penambahan kasus terbanyak hari ini. Masing-masing 92 dan 41 kasus baru COVID-19 pada hari ini.

Akumulasi kasus COVID-19 di Indonesia adalah 6.732.618 kasus.

Sementara itu, kasus sembuh memiliki angka lebih tinggi dari kasus baru COVID-19. Ada 211 kasus sembuh dari infeksi SARS-CoV-2 di Indonesia. Akumulasinya adalah 6.567.655.

Sayangnya, masih ada catatan orang meninggal karena COVID-19. Masing-masing, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan 1 kasus meninggal akibat penyakit yang menyebabkan pandemi ini. Total selama nyaris tiga tahun pandemi sudah ada 160.860 meninggal akibat COVID-19.

 

2 dari 3 halaman

Update Capaian Vaksinasi COVID-19

Pandemi COVID-19 tengah terkendali di Tanah Air tapi vaksinasi terus digenjot dengan target sasaran 234,6 juta orang.

Berikut pembaruan data terbaru vaksinasi COVID-19 di Indonesia

Dosis Pertama

Tambah 2.195, Akumulasi 203.815.172

Dosis Kedua

Tambah 5.549, Akumulasi 174.811.753

Dosis Ketiga (Booster Pertama)

Tambah 21.940, Akumulasi 69.690.552

Dosis Keempat (Booster Kedua)

Tambah 56.929, Akumulasi 1.855.793

 

3 dari 3 halaman

Ayo Vaksinasi Booster

Bagi Anda yang sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi alias sudah disuntik dosis satu dan dua, maka sudah saatnya mendapatkan dosis ketiga alias booster pertama. Lalu, yang sudah dapat tiga dosis Anda juga sudah bisa mendapatkan booster kedua.

Vaksin booster kedua atau dosis 4 bagi masyarakat umum dipastikan gratis dan belum menjadi syarat wajib perjalanan. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril.

Syarat wajib perjalanan saat ini tetap berlaku pada vaksin COVID-19 booster pertama atau dosis 3. Ketentuan syarat wajib perjalanan dengan booster pertama merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022.

"Tidak (wajib), jadi ini (booster kedua) menjadi suatu anjuran, rekomendasi," terang Syahril usai acara dialog "Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi" di Media Center MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 9 Februari 2023.

"Kami belum berpikir untuk menjadikan (booster kedua) suatu persyaratan wajib, masih yang (booster) pertama. Anjuran aja, mumpung masih gratis."

Video Terkini