Liputan6.com, Jakarta Tarif klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah naik semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti berharap adanya tarif JKN terbaru di fasilitas kesehatan (faskes) dapat semakin mempermudah layanan kepesertaan. Utamanya, layanan administrasi dan proses antrean tidak perlu berlama-lama lagi.
Baca Juga
Terlebih juga pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, tarif JKN yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke faskes terjadi kenaikan, sehingga rumah sakit dapat memberikan pelayanan lebih baik lagi.
Advertisement
“Dengan kenaikan tarif ini, BPJS berharap pelayanan menjadi lebih mudah untuk dapat diakses serta yang kita inginkan, proses administrasi juga menjadi lebih baik,” harap Ghufron saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, ditulis Senin (13/2/2023).
“Cepat untuk proses antrean pelayanan di faskes, termasuk di dalam mendapatkan informasi dan anti diskriminatif. Jadi setara gitu, tidak dibedakan, apakah dia peserta BPJS atau bukan.”
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, ada penambahan cakupan manfaat pelayanan JKN seperti pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting, cakupan skrining kesehatan serta penjelasan cakupan layanan kesehatan gigi dan spesialistik.
“Kriteria lingkup pelayanan ditentukan berdasarkan risiko peserta BPJS terdaftar, koefisien yang mewakili risiko yang timbul, baik jenis kelamin ataupun usia, yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) yang memiliki peserta terdaftar dengan risiko yang lebih tinggi," terang Ghufron.
“Ini seperti lansia atau anak-anak akan mendapatkan kapitasi yang lebih tinggi. Lalu kriteria komitmen pelayanan tentunya didasarkan pada capaian kinerja FKTP, yaitu kapitasi berbasis kinerja.”
Dorong Kinerja Faskes Lebih Baik
Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 saat ini sedang dilakukan pengembangan pembayaran capaian kinerja.
“Jadi tidak hanya dengan disinsentif, tetapi juga kami menekankan adanya insentif. Kenaikan (tarif klaim JKN) terutama untuk FKTP kita dorong kinerja yang akan menjadi lebih bagus dan mutu layanan akan lebih baik,” Ali Ghufron Mukti melanjutkan.
Selanjutnya, ada penambahan tarif layanan JKN untuk 14 skrining yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan upaya dilakukan promotif dan preventif termasuk cakupan dalam komponen kapitasi, tapi juga ada yang non kapitasi.
“Pelayanan skrining kesehatan tertentu dilaksanakan secara bertahap mulai dengan penilaian mandiri atau subseatment sesuai ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan nanti berkembang,” papar Ghufron.
“Untuk pelayanan kebidanan neonatal terdapat kenaikan tarif dan penyelesaian ketentuan penjaminan sesuai dengan tatalaksana terbaru.”
Advertisement
Jamin Pemeriksaan Ibu Hamil
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 juga mengatur soal pembiayaan tarif klaim pelayanan kebidanan persalinan dan neonatal, khususnya pemeriksaan selama kehamilan atau Antenatal Care (ANC).
“Untuk kita ketahui bahwa kematian ibu di Indonesia masih cukup tinggi. nah penjaminan (untuk pemeriksaan) yang biasanya itu 4 kali menjadi 6 kali, dengan dua kali pemeriksaan di Antenatal Care dan ANC dilakukan oleh dokter dengan pemeriksaan USG di FKTP,” Ali Ghufron Mukti menjelaskan.
“Penjaminan persalinan yang harus dilakukan oleh tim yang terdiri dari satu orang tenaga medis dan dua orang tenaga kesehatan atau oleh dua tenaga kesehatan pada kondisi tertentu.”
Lebih lanjut, Ghufron mengatakan, penyesuaian tarif JKN di faskes kini terdapat kepastian pembiayaan ambulans antar rumah sakit. Lalu ada poin penambahan manfaat baru berupa perluasan penjaminan pembiayaan untuk pendonor organ.
“Seperti pendonor ginjal, hati, pankreas, paru dan lain sebagainya. Kemudian perluasan cakupan berupa pemeriksaan imunohistokimia untuk mendeteksi kanker payudara dan limfogen dan EGFR untuk mendeteksi kanker paru,” katanya.
“Pemberian obat untuk kasus stroke dan kantong darah dapat ditagihkan secara terpisah kepada BPJS sebagai tarif non INA-CBG.”