Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga
Usai mendengar putusan itu, tangis ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, pecah. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, dia terlihat menangis tersedu-sedu.
Advertisement
Kakak mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat yang turut hadir dalam persidangan berupaya menghapus air mata yang mengalir pada pipi sang ibu. Keduanya juga terlihat berpelukan erat seraya saling menguatkan.
Setelah tangis mereda dan nampak tenang, keluarga Brigadir J memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang dengan kerumunan yang mengelilingi mereka.
Sejak pagi, keluarga Brigadir J memang telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rosti yang mengenakan kemeja putih sudah nampak pilu mendengarkan pertimbangan unsur yang dibacakan hakim.
Sesaat sebelum masuk ke ruang sidang, Rosti mengungkapkan bahwa harapannya hukuman untuk Ferdy Sambo bisa diberikan seadil-adilnya. Ia juga berharap agar bisa mendengarkan sidang dengan fokus.
"Agar mereka benar-benar memberikan hukuman yang seadil-adilnya buat anak saya almarhum Yosua. Begitu juga buat kami keluarga, dan kami keluarga boleh fokus mendengarkan tuntutan vonis dari bapak hakim yang mulia pada saat persidangan ini," ujar Rosti.
Sempat Dihukum Penjara Seumur Hidup
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," ujar jaksa di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dalam sidang itu pula, JPU merasa Ferdy Sambo berbelit dalam memberikan keterangan. "Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.
Terlebih, jaksa menilai bahwa tindakan Ferdy Sambo tidak sepatutnya dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukanya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," sambungnya.Â
Advertisement