Liputan6.com, Jakarta - Ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar Senin, 13 Februari 2023. Rosti hadir dengan anggota keluarga lain termasuk kakak kandung mendiang Yosua, Yuni Hutabarat.
Sebelum masuk ke ruangan, Rosti sempat dimintai keterangan untuk para terdakwa kasus pembunuhan putranya. Salah satunya untuk Richard Eliezer.
Baca Juga
Rosti mengungkapkan bahwa pria yang selama ini akrab disapa Bharada E itu sebelumnya sudah sempat memohon maaf dan mengakui kesalahannya. Sehingga, Rosti hanya mendoakan agar Bharada E dapat benar-benar bertobat.
Advertisement
"Buat Richard Eliezer, karena dia sudah dari awal persidangan, dia sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya dan mau bertobat," kata Rosti saat ditemui oleh awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Semogalah Bharada E dipakai Tuhan betul-betul menjadi umatnya. Menjadi anak yang betul-betul bertobat," tambahnya.
Rosti menjelaskan, dirinya akan menyerahkan semua keputusan pada hakim, termasuk untuk Bharada E. Namun, ia tetap mendoakan agar para Bharada E sepenuhnya bisa menyadari kesalahan dan sadar akan perbuatannya.
"Biarlah nanti proses hukum yang berjalan dari hakim kepada Bharada E. Kami sebagai keluarga menyerahkan proses hukum ini kepada bapak hakim yang mulia. Kami sebagai keluarga hanya mendoakan semoga Bharada E benar-benar bertobat dan sadar akan perbuatan kesalahannya," kata Rosti.
Ibu Brigadir J: Hukuman di Dunia dan Akhirat
Tak berhenti disana, saat ditanyai soal keputusan yang mungkin nantinya tak sesuai dengan harapan, lagi-lagi, Rosti mengatakan bahwa dirinya akan berserah.
"Kami berserah kepada Tuhan karena kita umat manusia adalah ciptaan Tuhan. Tuhanlah Mahkamah Agung dan hakim yang paling tinggi. Kita berserah kepada Tuhan karena ada hukum dunia dan akhirat," kata Rosti.
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo selaku terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana, hukuman dengan pidana mati," ujar Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Usai mendengar putusan itu, tangis Rosti Simanjuntak selaku ibu Brigadir J pecah. Sambil memeluk erat foto mendiang putranya, ia terlihat menangis tersedu-sedu.
Advertisement
Momen Haru Saat Hakim Bacakan Vonis Ferdy Sambo
Kakak mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat yang turut hadir dalam persidangan berupaya menghapus air mata yang mengalir pada pipi sang ibu. Keduanya juga terlihat berpelukan erat seraya saling menguatkan.
Setelah tangis mereda dan nampak tenang, keluarga Brigadir J memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang dengan kerumunan yang mengelilingi mereka.
Sejak pagi, keluarga Brigadir J memang telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rosti yang mengenakan kemeja putih sudah nampak pilu mendengarkan pertimbangan unsur yang dibacakan hakim.
Warganet Ikut Respons Vonis Ferdy Sambo
Setelah putusan tersebut dibacakan, hiruk pikuk terdengar mengisi ruangan sidang tersebut. Media sosial turut ramai merespons putusan yang dijatuhkan untuk suami Putri Candrawathi tersebut.
"KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA IS BACK," tulis akun Twitter @d***8 usai hukuman Ferdy Sambo dibacakan.
"Hakim Wahyu semoga senantiasa dilindungi Gusti Allah," kata akun @j***a.
"Alhamdulillah.. Do'a seluruh alam dunia kayaknya ini mah..," sambung akun @p***i.
Advertisement