Liputan6.com, Jakarta Lama rawat inap pasien BPJS Kesehatan di rumah sakit (RS) tergantung dokter yang menangani dan dipastikan pasien sudah membaik tatkala pulang. Namun, cuitan warganet di media sosial, ada beberapa di antaranya, yang malah disuruh pulang, padahal kondisi gejala penyakit belum membaik.
Lantas, apakah dalam hal ini RS dapat dikenai sanksi karena hak-hak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak terlayani baik?
Baca Juga
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menegaskan, jika fasilitas kesehatan (faskes) terbukti tak memenuhi hak-hak layanan peserta JKN, maka bisa saja dikenai sanksi. Walau begitu, harus dilakukan analisis, bagaimana kronologi dan kondisi pasien sebelum dipulangkan.
Advertisement
"Fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan penolakan terhadap hak-hak peserta JKN dapat dikenai sanksi sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan," tegas Ardi, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Selasa (14/2/2023).
"Sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga pemutusan kontrak kerja sama."
Pelayanan rawat inap pasien JKN menyasar di Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Sesuai Panduan Layanan BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tingkat pertama terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). Kemudian pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdiri dari Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
Pasien JKN Berhak Dilayani Tanpa Diskriminasi
Berkaitan dengan pelayanan pasien JKN, awal Februari 2023 sempat beredar video dan berita pasien kanker ditolak masuk di RSUD Ciawi karena dokter sedang cuti. Kabar tersebut direspons oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti.
"Pertama, kami ucapkan terima kasih kepada peserta JKN yang concern terhadap pelayanan JKN di fasilitas kesehatan. Kami telah mengunjungi dan berkomunikasi langsung dengan pasien yang bersangkutan, sekarang sedang dirawat di ruang kemoterapi," jelasnya melalui keterangan resmi.
"Tidak lupa kami mendoakan dan memberikan dukungan kepada pasien tersebut supaya lekas sembuh dan kuat menjalani rangkaian kemoterapi untuk mengobati kanker yang dideritanya. Kami juga sampaikan ke pasien, kalau ada kendala lagi jangan sungkan hubungi kami, nanti ada petugas BPJS SATU yang siap datang membantu."
Ghufron pun menegaskan, bahwa setiap pasien JKN berhak mendapat pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Hal ini telah dicantumkan dalam kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.
Bahkan tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Advertisement
Berikan Layanan Sesuai Hak Pasien JKN
Ditambahkan oleh Ali Ghufron Mukti, BPJS Kesehatan senantiasa mengutamakan mutu pelayanan pasien JKN, sehingga pihaknya akan melakukan komunikasi lebih intens dengan rumah sakit yang bekerja sama supaya memberikan pelayanan dengan baik.
"BPJS Kesehatan dengan senang hati menerima masukan dari peserta untuk meningkatkan pelayanan. Apabila peserta JKN memerlukan atau menyampaikan informasi kami telah menyediakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Aplikasi Mobile JKN yang siap membantu," jelasnya.
Pada waktu yang sama, Ghufron bertemu dengan Direktur RSUD Ciawi, Fusia Meidiawaty guna memastikan pasien JKN yang menjalani perawatan kanker tersebut serta pasien JKN lainnya mendapatkan pelayanan sebaik-baiknya sesuai dengan hak peserta dan prosedur yang berlaku.
"Kami memastikan pelayanan kepada pasien JKN tersebut sudah berjalan dengan baik sesuai prosedur. Sebagai mitra BPJS Kesehatan, tentu kami berkomitmen memberikan pelayanan semaksimal mungkin yang sesuai dengan hak pasien JKN dan ketentuan yang berlaku," terangnya.
"Terkait pasien kanker tersebut, saat ini kondisinya dalam stadium empat dan akan terus kami pantau kondisinya secara intensif."