Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyayangkan temuan puluhan kantong darah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Di antara kantong darah itu bahkan ada yang bertuliskan HIV.
“Iya, (Kemenkes) menyayangkan ini terjadi,” kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dr Siti Nadia Tarmizi saat ditemui Health-Liputan6.com di Balai Sidang, Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Baca Juga
“Kita harus meminta penjelasan dari Dinas Kesehatan Jawa Timur mengenai hal ini. Pertama, pasti kita akan konfirmasi, minta klarifikasi kepada Dinkes Jawa Timur mengenai ditemukannya kantong darah tersebut,” tambahnya.
Advertisement
Selain Dinkes, Kemenkes juga akan berkoordinasi dengan PMI daerah serta pusat mengenai hal ini.
Nadia pun menjelaskan bahwa pembuangan limbah medis ada prosedurnya tersendiri dan tidak dapat sembarangan.
“Sebetulnya prosedur pembuangan limbah untuk cairan baik itu darah, cairan tubuh, semua yang dikeluarkan tubuh manusia itu kan dianggap berbahaya. Artinya harus ada pengolahan yang benar. Apalagi kalau kemudian ini darah pasca skrining HIV, sifilis, hepatitis B, dan hepatitis C.”
Jika darah hasil skrining menunjukkan hasil positif dari salah satu penyakit tersebut maka darah akan dibuang. Tentunya dengan prosedur yang baik, pemusnahan kantongnya pun ada prosedurnya dan tidak bisa dibuang di TPS biasa.
Seharusnya Tidak Terjadi
Nadia juga mengungkapkan PMI setempat seharusnya sudah melakukan skrining terhadap darah hasil donor. Sehingga pembuangan kantong darah dari penyakit infeksius dilakukan sesuai prosedur.
“PMI juga menerapkan skrining untuk penyakit-penyakit terhadap darah jadi seharusnya tidak terjadi,” ujar Nadia.
“Darah itu kan limbah medis yang sifatnya bisa menjadi transmisi beberapa penyakit. Memang ada cara untuk penularannya, kembali lagi, petugas medis saja harus menerapkan universal precaution atau kehati-hatian universal.”
Nadia juga mengingatkan bahwa limbah medis itu perlu dianggap sebagai limbah infeksius.
“Kalau kita lihat limbah medis, meski kita belum tahu itu infeksius atau enggak, kita harus beranggapan kalau dia benda infeksius,” imbau Nadia.
Maka dari itu, petugas medis harus mengenakan alat pelindung diri seperti sarung tangan ketika hendak mengambil darah. Begitu pula ketika membersihkan luka.
“Karena kan kecenderungan penularan melalui jalur darah kan bisa pada tangan kita yang luka, itu bisa terjadi.”
“Jadi ada risiko penularan, meski bakteri dan virus dalam darah itu ada masa waktu untuk bertahan, tapi limbah medis itu selalu dikategorikan sebagai limbah B3,” pungkasnya.
Limbah B3 yang dimaksud Nadia adalah Bahan Berbahaya dan Beracun. Ini adalah limbah berupa zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Definisi Limbah B3 tercantum dalam Undang–Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan–peraturan lain di bawahnya.
Advertisement
PMI Bangkalan Akui Ada Kesalahan Internal
Terkait temuan kantong darah di salah satu TPS yang ada di Bangkalan, Ketua PMI Bangkalan As’ad Asjari mengaku bahwa benar itu berasal dari PMI Bangkalan. Namun, ia mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di luar kontrol dan kendali PMI Bangkalan.
"Ini semata-mata kesalahan internal yang terjadi di luar kontrol dan kendali kami," kata As'ad.
"Kami memohon maaf atas kejadian ini, dan kami berjanji akan segera melakukan evaluasi bersama PMI Jatim untuk menemukan benang merah persoalan ini," katanya mengutip Antara.
As’ad mengaku tidak mengetahui dengan jelas kronologi kantong darah HIV itu sampai berserakan di TPS. Dia juga mengaku belum melihat dan mengetahui langsung saat atau setelah kejadian.