Sukses

Viral Video Diduga Pengeroyokan David Latumahina, AG Kekasih Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Masuk DPO Warganet

AG kekasih Mario Dandy Satriyo masuk DPO warganet usai viral video pengeroyokan David Latumahina

Liputan6.com, Jakarta - Video diduga pengeroyokan David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy anak pejabat pajak alias MDS viral di Twitter sepanjang Kamis malam, 23 Februari 2023.

Dalam video singkat, diduga Mario Dandy anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terlihat menendang kepala korban berkali-kali.

Padahal, korban yang diduga David Latumahina anak pengurus GP Ansor sudah dalam posisi tak berdaya.

Video Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Aniaya David Latumahina Direkam Agnes

Menurut informasi yang beredar di Twitter, video tersebut direkam AG kekasih Mario Dandy. Bahkan, pengeroyokan ini disebut-sebut berawal karena dipicu gadis belia ini.

Sontak nama AG kekasih Mario Dandy anak pejabat pajak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) warganet.

Hingga Jumat, 24 Februari pukul 8.50 WIB, tanda pagar (tagar) A**** menjadi trending topic di Twitter dengan 82,7 ribu kicauan.

"Ada kabar dari bisikan cewek inilah awal mula terjadinya penganiayaan kepada David. Apa yang dia omongin ke Mario Dandy sampai membuat dia begitu marah sampai menganiaya David? Kami masih belum tahu soal itu. Buat yang belum kenal sama cewek ini, kenalan ya sama A****," tulis akun Twitter @Trending_Issue.

"A**** ini infonya merekam saat David dianiaya. Motifnya apa ya? Dia pikir mukulin itu suatu kehebatan atau kegagahan. Kalau dia merekam berarti dia menikmati kekerasan itu, sakit jiwa kali ya?" akun itu menambahkan.

Bahkan, akun tersebut berhasil menemukan akun Instagram diduga milik AG pacar Mario Dandy anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Akun tersebut dikunci, tapi di bionya tertulis nama lengkap AG.

2 dari 4 halaman

Tentang Agnes

Dari kicauan-kicauan dengan tagar AG, disebutkan bahwa AG adalah remaja usia 15 yang merupakan kekasih Mario Dandy.

Sebelum menjadi kekasih Mario, AG sempat menjalin hubungan dengan David. AG pula lah yang menghubungi David sebelum terjadi penganiayaan.

Siswi salah satu sekolah swasta di Jakarta ini meminta David untuk memberitahu lokasinya berada sehingga bisa didatangi oleh Mario.

“Jadi, A**** ini WA David untuk balikin kartu pelajar yang ada di dia. Dia minta shareloc karena David sedang di rumah temannya. Ternyata dia datang bawa pelaku dan aniaya David di komplek rumah temannya. A**** ini dulu pacarnya David,” kata akun @habibthink.

3 dari 4 halaman

Pelecehan Seksual?

Meski keterlibatan AG dalam kasus ini sudah dikupas oleh warganet, tapi polisi belum menetapkannya sebagai pelaku.

Warganet juga mengatakan bahwa penganiayaan yang terjadi berawal dari AG yang mengadu bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan David.

“Kalau si A**** ini berdalih bahwa dia di raba-raba korban,” kata @WagimanDeep212_.

Hal ini pun mendapat komentar dari warganet lain.

“Enggak mungkin dia kalau cuma diraba ngerasa risih, enggak mungkin banget,” kata pengguna Twitter.

“Katanya pelecehan seksual, tapi meskipun mungkin benar korban pernah melakukan hal enggak terpuji tersebut, nyulik dan aniaya rame-rame bukan sebuah jalan keluar,” kata warganet lainnya.

Di antara warganet-warganet itu, ada pula yang meminta tetap tenang dan tunggu klarifikasi agar tidak menjadi asumsi liar.

“Mbok ya ditunggu klarifikasi dan saksinya bagaimana? Kok masih pakai “ada kabar” asumsi liar netizen ini sudah makin kemana-mana, sabar lah dikit, kalian enggak anak mati kalau enggak terupdate soal ini kok, ini si A**** juga masih anak-anak hitungannya, sabar... sabar...,” kata @adiyeeeee.

4 dari 4 halaman

Ditangani Polisi

Atas kejadian ini, polisi menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan putra dari salah satu pengurus pusat GP Anshor.

Pria berusia 20 itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Mengingat David masih di bawah umur yakni 17 tahun.

"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023 mengutip News Liputan6.com.

Di samping itu, Mario Dandy Satriyo juga dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat karena korban kini koma. Ade Ary turut menyebut, ancaman hukuman pada pasal tersebut maksimal 5 tahun penjara.