Sukses

Wanti-Wanti Kemenkes RI Usai Kamboja Laporkan Kasus Meninggal Akibat Flu Burung

Kemenkes RI terbitkan SE sebagai bentuk kewaspadaan terhadap temuan kasus flu burung H5N1 pada manusia.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Kesehatan Kamboja melaporkan adanya temuan dua kasus flu burung H5N1 yang terjadi pada manusia. Satu diantaranya terjadi pada gadis berusia 11 tahun yang kini telah dinyatakan meninggal dunia.

Merespons hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut ambil sikap dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) clade baru 2.3.4.4b.

"Perkembangan situasi penyebaran Virus Influenza A (H5N1) clade baru 2.3.4.4b yang dikenal sebagai Penyakit Flu Burung, saat ini telah menjadi perhatian banyak pihak yang berkepentingan," tulis keterangan dalam SE dari Kemenkes RI yang diterima Health Liputan6.com, Sabtu (25/2/2023).

"Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan bahwa saat ini di Amerika, Eropa, dan Asia terutama di China dan Jepang sedang mewabah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade baru 2.3.4.4b," sambung keterangan itu.

Peringatan Menyebar ke Manusia dan Risiko KLB

Badan Keamanan Kesehatan Inggris (UKHSA) sendiri sudah memperingatkan bahwa akuisisi mutasi yang cepat dan konsisten pada mamalia dapat menjadi petunjuk bahwa virus ini memiliki kecenderungan untuk menjadi infeksi zoonosis, yang berarti berpotensi menyebar ke manusia.

Terlebih lagi, Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian No. 16183/PK.320/F/01/2023 menyebutkan adanya kenaikan wabah HPAI H5N1 clade 2.3.4.4b dan clade 2.3.2.1c di dunia.

Sehingga berkaitan dengan pertimbangan tersebut, Kemenkes RI menganjurkan seluruh jajaran untuk waspada soal kemungkinan KLB Flu Burung pada manusia.

2 dari 4 halaman

Tingkat Kewaspadaan Meliputi Berbagai Hal

Berdasarkan SE terbaru Kemenkes RI, bentuk kewaspadaan itu meliputi:

1. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian Flu Burung pada manusia.

2. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek Flu Burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

3. Meningkatkan kapasitas Labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek Flu Burung.

4. Melakukan promosi kesehatan melalui kegiatan penyuluhan dan penggerakkan masyarakat dalam upaya kewaspadaan Flu Burung sehingga masyarakat dapat berperan aktif dalam kewaspadaan Flu Burung di wilayahnya. Upaya dimaksud antara Iain:

  • Mengimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  • Melaporkan kepada dinas peternakan bila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya
  • Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

5. Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

3 dari 4 halaman

Lanjutan SE Kemenkes RI terkait Flu Burung H5N1

6. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

7. Kantor Kesehatan Pelabuhan melaksanakan:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Dalam Negeripenumpang di Pelabuhan, Bandar Udara dan Pos Lintas Batas Darat Negara.
  • Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan pelaku perjalanan yangmemiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku.
  • Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada diwilayahkerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.

8. Setiap ditemukan adanya kasus suspek Flu Burung maka :

  • Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
  • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Public Health Emergency Operation Center (PHEOC) Direktorat Jenderal P2P.
  • Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
4 dari 4 halaman

Temuan Kasus Flu Burung H5N1 di Kamboja

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Otoritas Kesehatan Kamboja melaporkan pasien meninggal dunia akibat flu burung H5N1 merupakan anak perempuan berusia 11 tahun. Kini, ayahnya ikut dinyatakan positif terinfeksi oleh virus yang sama.

Berbeda dengan sang anak, hingga kini, ayah pasien meninggal tersebut tidak menunjukkan gejala apapun. Adanya 11 kontak erat lainnya juga telah diuji di Provinsi Prey Veng, sebelah timur Phnom Penh, Kamboja.

Mengutip laman NBC News, Menteri Kesehatan Kamboja menyatakan bahwa anak perempuan itu didiagnosis terinfeksi flu burung pada 16 Februari lalu. Pasien menunjukkan gejala demam tinggi dan batuk.

Tak lama, ia dipindahkan ke Rumah Sakit Anak Nasional di Phnom Penh. Sayangnya, nyawa anak berusia 11 tahun itu tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 22 Februari 2023.