Sukses

AG Pacar Mario Dandy Ditahan di LPKS, Polisi: Penahanan Berdasarkan Sistem Peradilan Anak

AG pacar Mario Dandy ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rabu, 8 Maret 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan AG pacar Mario Dandy Satriyo usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina.

AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Rabu, 8 Maret 2023. Diketahui, kekasih Mario Dandy meninggalkan Gedung Unik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tadi malam, sekira pukul 21.27 WIB, didampingi sejumlah penyidik.

"Malam ini kami putuskan dari penyidik kemudian untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Hengki Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2).

Penahanan tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi karena AG dinilai memerlukan pendampingan.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam. Kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," jelas Hengki di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2).

Dengan demikian, AG tergolong dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS.

Penahanan terhadap AG pun tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, terang Hengki.

"Artinya tetap pelaksanaan undang-undang kita sesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Nanti kita melaksanakan penahanan di lembaga atau negara kesejahteraan sosial, dalam kurun waktu 7 hari jadi kewenangan penyidik," jelasnya. 

Masa penahanan AG, kata Hengki, bisa diperpanjang oleh tim kejaksaan.

"Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari dari pihak kejaksaan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu.

2 dari 4 halaman

Pemahaman Penahanan Secara Objektif dan Subjektif

Penahanan yang selama ini dipahami berdasarkan dua penilaian, terang Hengki, yaitu objektivitas dan subjektivitas dari penyidik.

"Kalau petimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Hengki, dikutip dari Antara.

Sementara penahanan secara subjektifitas antara lain karena dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana.

"Tapi di sini juga ada pertimbangan lain. Dimana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial)," tandas dia.

 

3 dari 4 halaman

AG Didampingi Penasihat Hukum dan KemenPPPA

Selain didampingi oleh tim penasihat hukumnya, AG juga mendapat pendampingan Pembimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dampingi saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Maret 2023. 

Dia dimintai keterangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

"Sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum/pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

4 dari 4 halaman

Respons Tim Penasihat Hukum David Ozora

Sementara itu, penasihat hukum David dari LBH GP Ansor, M Syahwan Arey memberikan apresiasi atas kebijakan yang diambil oleh penyidik terkait penahanan AG pacar Mario Dandy.

"Terkait penahanan anak AG statusnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik," kata Syahwan kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Lebih lanjut, Syahwan mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus penganiayaan terhadap David Ozora ini ke aparat kepolisian. Dia percaya, polisi bekerja profesional mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Semua hal terkait dengan proses hukum kami serahkan kepada penyidik bekerja secara profesional karena hal tersebut merupakan wewenang penyidik," ucap dia.