Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 Maret 2023 kemarin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis aplikasi SATUSEHATÂ Mobile atau Satu Sehat Mobile yang menggantikan PeduliLindungi. Masyarakat dapat mengakses Satu Sehat Mobile dengan melakukan pembaruan (update) pada aplikasi PeduliLindungi, nama PeduliLindungi akan berubah otomatis menjadi Satu Sehat Mobile.
Lantas, apakah ada rencana revisi Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 untuk syarat perjalanan?
Baca Juga
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Soeharyanto menyampaikan, secara umum tidak ada perubahan dari SE Satgas sebelumnya.
Advertisement
SE yang dimaksud, yakni SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Kedua SE ini masih berlaku sampai sekarang.
Sebagai tambahan, terdapat Addendum pada kedua SE Satgas di atas seiring dengan dirilisnya aplikasi Satu Sehat Mobile. Bahwa Satu Sehat yang menggantikan PeduliLindungi tetap digunakan dalam penanganan COVID-19.
Fitur-fitur layanan COVID-19 di dalam tetap ada, misalnya sertifikat vaksin dan tes COVID-19.
"Dengan adanya transformasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat, telah dikeluarkan Addendum SE Satgas Nomor 24/2022 dan Nomor 25/2022 yang berlaku tanggal 1 Maret 2023. Fitur layanan COVID-19 dalam SATUSEHAT masih tetap ada seperti sebelumnya," ujar Suharyanto saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (8/3/2023).
Fitur Layanan COVID Tetap Ada
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, fitur-fitur yang ada dalam Satu Sehat Mobile tetap dipertahankan sebagai upaya pengendalian COVID.
"Meski saat ini kita memasuki transisi menuju endemi, fitur-fitur pengendalian COVID-19 akan tetap ada -- di dalam Satu Sehat Mobile -- dan dapat digunakan sebagai upaya pemantauan dan pengawasan kita semua," ujar Wiku melalui pernyataan resmi, Sabtu (4/3/2023).
Satu Sehat Mobile juga akan berfokus pada pelayanan vaksin dewasa dan imunisasi anak, resume medis elektronik (Rekam Medis Elektronik/RME), hasil tes laboratorium (lab), dan riwayat kesehatan. Dalam hal ini, tidak hanya berfokus dalam penanganan COVID-19 saja.
Satgas COVID-19 juga telah menyelaraskan kebijakan peraturan Perjalanan Dalam Negeri dan Perjalanan Luar Negeri dengan mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 24 tahun 2022 dan Addendum Kedua Nomor 25 tahun 2022.Â
Advertisement
Monitoring COVID-19 Beralih ke Platform Satu Sehat
Satgas COVID-19 turut mendukung adanya transformasi kesehatan pada aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile yang mulai berlaku pada 1 Maret 2023.
Hal ini sesuai termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK. 02.02/A/10767/2023 Tentang Transformasi Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 dan Aplikasi PeduliLindungi.
SE di atas diteken Sekjen Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 28 Februari 2023.
"Satgas COVID-19 menyambut baik dengan adanya transformasi sebagai upaya untuk memperluas kebermanfaatan di dunia kesehatan digital," Wiku Adisasmito menambahkan.
Sesuai SE Kemenkes Nomor HK. 02.02/A/10767/2023, program penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19, bahwa pelaksanaan monitoring dan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sebelumnya menggunakan dashboard Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (SISDVC-19) yang disediakan oleh Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) https://pen-prod.udata.id/ beralih pada tautan yang disediakan dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan yaitu SATUSEHAT Dashboard melalui: https://satusehat.kemkes.go.id/dashboard