Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia membantah isu BPJS Kesehatan yang akan berada di bawah Menteri Kesehatan (Menkes) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Disebutkan dalam berita yang tengah ramai, terdapat perubahan posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan.
Baca Juga
Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menegaskan, kedudukan BPJS Kesehatan tidak akan berubah walaupun pembahasan RUU Kesehatan segera bergulir.
Advertisement
Menanggapi protes oleh beberapa pihak terkait isu keberadaan BPJS Kesehatan yang akan ada di bawah Menteri Kesehatan di dalam RUU Kesehatan, dengan ini kami Kementerian Kesehatan, sebagai koordinator wakil pemerintah dalam pembahasan RUU, membantah isu tersebut," tegas Syahril kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam hal ini, kedudukan BPJS Kesehatan tetap berada di bawah Presiden. Namun, dalam koordinasi sehari-hari, BPJS Kesehatan tetap berkoordinasi dengan Menkes.
BPJS Kesehatan Itu Badan Hukum Publik
Sebagaimana tertuang pada RUU Kesehatan Pasal 425, kedudukan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik. Tanggung jawab BPJS Kesehatan kepada Presiden melalui Menkes.
"Dalam BAB XIII RUU Kesehatan Pasal 425 Dijelaskan bahwa BPJS tetap merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan," jelas Syahril.
"Jadi tetap berada di bawah Presiden, namun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Jadi BPJS tidak berada di dalam struktur Kemenkes."
Kembali ditegaskan, kedudukan BPJS Kesehatan di dalam RUU Kesehatan yang akan dibahas pun tidak di bawah struktur Kemenkes dan bukan pula di bawah Menkes.
BPJS Kesehatan Bertanggung Jawab kepada Presiden
Merujuk pada draft RUU Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 425 berbunyi:
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7 (1) BPJS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden melalui:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Advertisement
RUU Kesehatan Dinilai Menurunkan Kewenangan BPJS
Sebelumnya pemberitaan mencuat soal Pasal 7 ayat (2) UU BPJS yang mengamanatkan BPJS bertanggungjawab langsung ke Presiden akan direvisi di RUU Kesehatan dengan ketentuan, yaitu BPJS bertanggugjawab kepada Presiden melalui Menteri.
Ketentuan ini didukung oleh Pasal 13 ayat (2) huruf a RUU Kesehatan yang menyatakan BPJS melaksanakan penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai ketentuan di RUU Kesehatan ini akan menurunkan kewenangan BPJS seperti Direksi dan Dewan Pengawas BPJS.
"Program JKN yang merupakan amanat konstitusi tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh BPJS Kesehatan, namun perlu dukungan dari Kementerian/Lembaga lainnya," kata Timboel, Jumat (24/2/2023).Â
Jika BPJS di Bawah Menkes, maka Program Terancam Tak Berjalan Baik
Hadirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan program JKN yang melibatkan 30 K/L dan Pemda memposisikan BPJS memang harus bertanggungjawab langsung ke Presiden. Sehingga pelaksanaan program JKN memiliki check and balanced system antara BPJS dan 30 K/L.Â
"Bila BPJS di bawah Menkes, maka program JKN akan terancam tidak berjalan dengan baik, yang dampaknya langsung kepada masyarakat," tutur Timboel.Â
Menurut Timboel, dengan pasal-pasal tersebut, maka Menteri Kesehatan berpotensi akan mengintervensi kerja-kerja BPJS. BPJS Kesehatan dikhawatirkan akan melaksanakan tugas-tugas Kemenkes dengan menggunakan dana masyarakat yang dikumpulkan sebagai iuran JKN.