Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menindaklanjuti kasus kosmetik ilegal yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, BPOM memprediksi barang bukti yang ditemukan senilai miliaran rupiah.
"Hasilnya, kami menemukan dan menyita barang bukti bernilai total Rp7,7 miliar,” terang Kepala BPOM, Penny K. Lukito.
Baca Juga
Barang bukti yang diamankan diantaranya bahan kimia obat senilai Rp4,3 miliar. Lalu, bahan kemas berupat pit dan botol kosmetik kosong senilai Rp164 juta. Kemudian, losion senilai Rp1,2 miliar serta produk losion malam dan krim tanpa merek senilai Rp1,4 miliar.
Advertisement
BPOM juga menemukan mesin mixing, mesin filling, mesin coding, mesin packaging, timbangan, dan alat produksi lainnya senilai Rp451 juta. Serta kendaraan dan alat elektronik.
“Ini (pabrik kosmetik) sebetulnya bukan fasilitas yang secara formal diawasi oleh Badan POM, karena ini adalah fasilitas produksi yang ilegal,” kata Penny pada konferensi pers yang juga ditayangkan secara langsung pada Kamis, (16/3/2023).
Penny menuturkan, “korban” dari pemakaian produk ilegal ini bisa dari berbagai pihak, mulai dari tenaga kesehatan sampai klinik.
“Korbannya itu bisa sampai ke tenaga kesehatan, klinik yang juga memesan dari fasilitas produksi seperti ini tanpa melihat lebih dahulu kapasitas ataupun legal atau ilegalnya fasilitas produksi,” pungkasnya.
Laporan dari Masyarakat
Penemuan produk ilegal ini, kata Penny, merupakan hasil dari laporan masyarakat. Oleh karena itu, ia sebagai pimpinan BPOM mengimbau masyarakat untuk berani melapor.
“Untuk siapapun yang melihat ada sesuatu yang mencurigakan, Anda pelaku usaha, Anda masyarakat biasa, atau media, untuk melapor ke Badan POM,” ucap Kepala BPOM yang menjabat sejak tahun 2016 tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya peran masyarakat sebagai pelapor pelanggaran atau yang disebut dengan whistleblower. Menurutnya, BPOM bersama masyarakat perlu memperkuat sistem whistleblower demi kepentingan masyarakat.
“Bisa dilaporkan ke fasilitas pelayanan konsumen khusus ke organisasi Badan POM, HaloBPOM ya namanya, kemudian (nomor telepon) 1500533. Itu sangat dibutuhkan, jadi tolong untuk melaporkan kepada kami,” ia menambahkan.
Tahap Penyidikan dan Uji Laboratorium
Tim BPOM melaporkan, penanganan kasus pabrik kosmetik ilegal ini sedang dalam proses penyidikan. Tersangka yang ditemukan berinisial SJD.
“Kita masih di (tahap) pengembangan pemeriksaan saksi-saksi maupun ahli, termasuk menguji kembali,” ungkap tim BPOM.
Meski perlu pengembangan dengan menguji ulang, Penny menekankan bahwa bahan kosmetik telah terbukti mengandung obat menurut hasil uji laboratorium.
“Kalau kosmetik itu tidak mengandung obat, tidak mengandung bahan kimia,” ia menjelaskan.
Untuk kosmetik, mengutip Penny, bahan-bahan yang langsung mengenai tubuh manusia harus memenuhi standar-standar cara produksi yang baik.
Advertisement
Temuan Pabrik Kosmetik Ilegal Mencengangkan
Pabrik kosmetik ilegal di Jakarta Utara tersebut berupa gudang dengan fasilitas lengkap, berdasarkan laporan BPOM.
“Ini mencengangkan kita juga karena (fasilitas) lengkap, seperti ada RnD (Research and Development) yang sepertinya ada pengembangan, kemudian mereka juga menyimpan sample, (tetapi) semuanya tidak memenuhi standar,” jelas Penny mengenai kondisi pabrik.
Dalam produknya, bahan baku yang mengandung obat terbilang sangat banyak.
“Karena ini kosmetik, dikaitkan dengan bahan pemutih, inflamasi pada wajah. Tentu ini melibatkan dokter,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat juga asam retinoat untuk anti-aging, melasma untuk dark spot, propilen glikol sebagai pelarut dan pelembap, tretinoin untuk kerutan.
“Ada klindamisin (clindamycin), ini juga antibiotik kalau ada radang di wajah kita karena jerawat misalnya. Kemudian, fluosinolon, ini anti jamur kulit di wajah,” tutur Penny menjelaskan bahan-bahan kimia yang ada di pabrik tersebut.
Dapat Sebabkan Kanker Kulit
Kosmetik dengan bahan obat dapat menyebabkan efek yang serius.
“Bukan hanya secara fisik (di luar), tetapi juga di dalam badan kita. Bisa jadi tidak langsung terasakan, tapi dibutuhkan waktu,” kata Kepala BPOM tersebut menambahkan.
Menurutnya, hal tersebut bisa mengarah kepada penyakit kanker kulit, bahkan kanker lainnya. Tak hanya itu, efeknya bisa memengaruhi organ seperti ginjal dan liver.
“Karena itu adalah obat, bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh kita apabila digunakan tanpa dosis (yang cukup) dan dalam jangka yang panjang,” ungkap Penny.
Advertisement