Sukses

Jokowi Minta Menteri dan Pejabat Tidak Gelar Buka Bersama, Epidemiolog: Arahan yang Bagus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama (bukber) di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Liputan6.com, Jakarta - Epidemiolog Dicky Budiman mengapresiasi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepada para menteri serta pejabat pemerintahan yang lain tidak menggelar buka bersama (bukber) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Menurut Dicky, arahan tersebut bisa menjadi contoh kepada masyarakat bahwa pejabat publik pun membangun kewaspadaan di tengah masa transisi pandemi COVID-19 saat ini.

"Setuju sekali. Itu anjuran yang sangat bagus," kata Dicky lewat pesan suara kepada Health-Liputan6.com pada Kamis (23/3/2023).

Pernyataan setuju yang disampaikan Dicky bukan lantaran kondisi COVID-19 di Indonesia buruk atau tidak terkendali, melainkan bentuk kewaspadaan mencegah penularan infeksi virus SARS-CoV-2.

Lebih lanjut, dalam arahan Jokowi dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023, tertanggal 21 Maret 2023 itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Dicky berharap, arahan Jokowi tersebut bukan hanya dilakukan oleh petinggi di atas melainkan juga diikuti oleh level di bawahnya seperti kepala daerah.

"Imbauan Pak Presiden ini tepat, bagus ini, perlu diikuti ke level bawah seperti kepala daerah tingkat kabupaten/kota," katanya.

Daripada buka bersama, di masa transisi pandemi menuju endemi COVID-19 ini para menteri dan pejabat pemerintahan lebih baik aktif melakukan kegiatan sosial atau hal yang membangung solidaritas sosial.

"Ya lebih baik menyumbang saja," katanya.

 

2 dari 4 halaman

Bila Masyarakat Tetap Lakukan Buka Bersama

Dicky mengatakan bahwa meski Jokowi sudah meminta menteri dan kepala lembaga tidak menggelar buka bersama selama bulan Ramadhan kali ini, masyarakat mungkin tetap membuat bukber.

Namun, paling tidak masyarakat paham protokol kesehatan yang mesti dilakukan.

"Bila di masyarakat tetap melakukan buka bersama, harus dilakukan mitigas," tutur peneliti Global Health Security dari University of Griffith Australia ini.

Mitigasi yang bisa dilakukan diantaranya kala buka bersama tetap usahakan menggunakan masker bila sedang tidak makan. Lalu, makan-makan bersama ini sebaiknya dilakukan di tempat terbuka.

"Pastikan juga, yang terlibat dalam buka bersama ini sudah mendapatkan vaksinasi booster COVID-19," tutur Dicky.

Sementara itu, pada komunitas-komunitas yang sering bertemu seperti pondok pesantren atau sekolah, menurutnya tidak masalah untuk menggelar buka bersama.

3 dari 4 halaman

3 Poin Jokowi Minta Tidak Buka Bersama

Berikut peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.

  1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis surat tersebut.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. Saat ini, di media sosial surat tersebut sudah beredar luas.

4 dari 4 halaman

Kata Anggota DPR: Jangan Disalahartikan

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan arahan Presiden RI Joko Widodo agar seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah perlu dimaknai secara positif.

"Yang jelas, larangan bukber (buka bersama) ini jangan disalahartikan, bukan melarang kegiatan keagamaan," kata Saleh mengutip Antara.

Pasalnya, kata dia, alasan yang disampaikan dalam surat arahan tersebut karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.

"Secara global, status penanganan COVID-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ujarnya.

Video Terkini