Liputan6.com, Jakarta Insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah terpencil, terutama di 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dinilai oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menjadi perhatian Pemerintah. Problem insentif nakes termasuk kendala yang harus dibenahi, baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi menuturkan, insentif nakes di daerah terpencil sebelumnya pernah ada. Namun, lama kelamaan insentif nakes sekarang ini dilaporkan sudah tidak ada lagi.
Baca Juga
Salah satu contoh, Adib menyebut, nakes di daerah terpencil di Maluku Utara yang tidak lagi mendapatkan insentif. Selain daerah itu, ia tak merinci lagi daerah mana saja yang nakes tidak mendapatkan insentif.
Advertisement
“Problem-problem terkait dengan tenaga kesehatan di daerah cukup banyak. Problem yang pada waktu kami di Maluku Utara, salah satunya mereka sudah tidak ada lagi insentif,” tuturnya saat sesi ‘Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Dinkes Seluruh Indonesia, IDI dan PDGI’ di Gedung Kemenkes RI Jakarta, ditulis Selasa (28/3/2023).
“Kalau dulu mereka ada, sekarang tidak ada lagi insentif. Insentif untuk daerah terpencil ini, saya kira mungkin juga belum jadi perhatian.”
Aturan UU Belum Terimplementasi dengan Baik
Permasalahan insentif nakes di daerah terpencil masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Kaitan utama adalah pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014, khususnya kesejahteraan nakes belum terimplementasi dengan baik.
“Apa yang perlu kita highlight di sini karena masih banyak juga pelaksanaan pelaksanaan peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan, khususnya pada Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang belum terimplementasi dengan baik,” lanjut Adib.
Kemudian dalam kaitannya dengan RUU Kesehatan ini bahwa memang kesehatan adalah hak fundamental dan hak konstitusional setiap warga negara. Ini menjadi kewajiban dari negara untuk melindungi dan menyediakan lingkungan sehat serta sarana prasarana kesehatan bermutu.
“Oleh karenanya, penyusunan kebijakan (RUU Kesehatan) di bidang kesehatan harus disusun dengan prosedur yang baik serta melibatkan secara bermakna komponen bangsa yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik dan yang terpenting adalah kebijakan dapat diimplementasikan secara adil dan konsekuen,” jelas Adib.
Bantuan Biaya Hidup untuk Internship
Berkaitan dengan suntikan biaya di daerah terpencil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.
Hal ini menyusul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internship,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
“Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat.”
Pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).
“Oleh karena itu, melalui Program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memeroleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan,” lanjut Budi Gunadi.
Nominal Bantuan Biaya Hidup
Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah, sebagai berikut:
- Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575,-
- Kategori kedua adalah Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,- .
- Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,-
- Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibu kota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-
- Kategori kelima adalah ibu kota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nominal Rp. 3.241.200,-
- Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-.Harapan Memilih Penugasan di Daerah Terpencil
Adanya Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia diharapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin, mereka dapat memilih penugasan di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Terlebih lagi, biaya yang diberikan di daerah terpencil terbilang lebih tinggi ketimbang penempatan di daerah lain.
“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,” terangnya.
Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang SDM. Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program Internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.
Advertisement
Kemudahan Peroleh Daerah Penugasan
Untuk penempatan tahun 2023 melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, yang mana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.
Adapun penjelasannya, sebagai berikut:
- Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DTPK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.
- Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).
- Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.
- Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.
Hal di atas merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya.
Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan, namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Diharapkan melalui Internsip dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.