Sukses

Menkes Budi Wajibkan Akreditasi Dokter Praktik Mandiri Lewat SATUSEHAT

Akreditasi dokter praktik mandiri ke depannya harus dilakukan melalui platform SATUSEHAT.

Liputan6.com, Jakarta Pembahasan akreditasi dokter praktik mandiri pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terbilang ramai diperbincangkan organisasi profesi kedokteran. Dalam hal ini, perizinan dokter praktik mandiri harus ditata dengan rapi agar lebih jelas.

Menyikapi hal itu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin meminta akreditasi dokter praktik mandiri dapat dilakukan melalui platform SATUSEHAT. Artinya, seluruh dokter praktik mandiri harus terdaftar di SATUSEHAT.

Akreditasi dokter praktik mandiri pun dipastikan Budi Gunadi tidak ribet dan sulit di laman SATUSEHAT. Utamanya adalah memasukkan data diri dan pelaporan soal praktik jenis penanganan penyakit. 

“Saya bilangnya gini, sebenarnya Jangan dipikir akreditasi dokter mandiri itu ngisinya harus begini, begitu. Enggak. Saya minta akreditasi dokter mandiri atau praktik mandiri maunya tuh self register (pendaftaran mandiri) dan self reporting (pelaporan mandiri),” ucap Budi Gunadi saat sesi ‘Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Dinkes Seluruh Indonesia, IDI dan PDGI’ di Gedung Kemenkes RI Jakarta, ditulis Rabu (29/3/2023).

“Enggak dikirimin asesor (penilai) apa-apa, yang penting buat saya teregister (terdaftar).”

Sulit Data Jumlah Dokter Praktik Mandiri

Budi Gunadi mengakui, dirinya kesulitan mendata jumlah dokter praktik mandiri di Indonesia. Sampai saat ini, belum ada data pasti berapa jumlah dokter praktik mandiri dan bagaimana persebarannya di daerah.

“Karena buat saya itu masalah sekarang. Saya tanya dokter ya praktik punya Surat Tanda Registrasi (STR) berapa aja susah. Saya tanya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tanya sama pemerintah daerah, itu beda-beda angkanya,” bebernya.

“Kan enggak bagus. Sama seperti saya baru masuk jadi Menteri Kesehatan, saya tanya berapa yang kena COVID. Wah beda-beda tuh (datanya), tanya dinas kesehatan (dinkes) beda, tanya bupati beda, tanya gubernurnya beda. Jadi saya dicaci maki itu sama Pandemic Talk, pakar-pakar lain. Semuanya marah ke saya karena datanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) enggak kredibel.”

2 dari 3 halaman

Akreditasi Masuk SATUSEHAT

Ditegaskan kembali oleh Budi Gunadi Sadikin, data dokter praktik mandiri di Indonesia sangat dibutuhkan. Akreditasi dokter praktik mandiri nantinya akan masuk ke platform SATUSEHAT. 

Terdaftarnya dokter praktik mandiri agar masyarakat menjadi tahu. Bahwa dokter yang bersangkutan, yang membuka klinik prakti mandiri memang benar terakreditasi.

“Nah, saya butuh juga nih data dokter praktik mandiri. Praktik mandiri ini saya mau tegaskan ini depan semua orang, tetap kita akreditasi, cuma akreditasinya bukan dikirim orang periksa akreditasinya gitu, tapi dia mesti masuk ke SATUSEHAT, dia mesti register,” tegasnya.

“Kalau enggak diregister, masa enggak boleh saya bilang, dia enggak akreditasi, dia operasi gelap dong. Apa sih susahnya masuk website, register sendiri gitu kan?”

Harus Lapor Hasil Pemeriksaan Pasien

Selain akreditasi di platform SATUSEHAT, Menkes Budi Gunadi juga meminta hasil pemeriksaan pasien yang dilakukan dokter praktik mandiri ikut dilaporkan. Pelaporan direncanakan dilakukan sebulan sekali.

“Saya akan minta setiap bulan dilaporkan pemeriksaan dokter, berapa penyakit yang ditangani. Saya sudah janji enggak akan lebih dari selembar atau dua lembar deh,” lanjutnya.

“Sebulan sekali laporannya, ya nama dokternya siapa, masa enggak boleh dia masukin sendiri.. Kalau dia enggak masukin, saya tegur karena udah ada di saya kan nomor handphone. Dua-tiga kali enggak lapor ya saya cabut (akreditasi). Saya rasa fair (adil) dong.”

Proses akreditasi dokter praktik mandiri nanti disebutkan Budi Gunadi, tidak akan mengeluarkan biaya sepeser pun. Semua gratis.

“Dia enggak usah nyediain apa-apa tuh, biaya-biaya untuk bayar-bayar,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Data Dokter Mandiri Bakal Dibuka ke IDI

Melalui platform SATUSEHAT, data dokter praktik mandiri akan bisa diakses oleh organisasi profesi kedokteran seperti IDI. Adanya pelaporan sebulan sekali nantinya bertujuan mengontrol apa yang dilakukan dokter mandiri. 

“Jadi akreditasi praktik dokter mandiri yang saya minta itu adalah self register dan self reporting, semuanya berbasis IT (Information Technology). Itu dilakukan self reporting-nya sebulan sekali saya minta. Kenapa itu penting? Supaya kita ada datanya dan kita bisa ngontrol dia lakukan apa,” terang Budi Gunadi Sadikin sembari berkelakar.

“Saya rasa temen-temen IDI juga perlu data itu, nanti saya buka sekalian ke IDI. Biar IDI bisa lihat bener enggak itu sih itu dokternya, bisa aja ada dokter praktik mandiri ghoib gitu kan, dia praktik mandirinya di alam fana.”

Kasih Sertifikat Berprestasi

Persoalan akreditasi dokter praktik mandiri diungkapkan Menkes Budi Gunadi dari masukan IDI dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Keduanya bahkan sudah menulis surat ke Menkes soal perbaikan perizinan praktik dokter mandiri.

“Itu karena tadi ditanya sama PDGI dan Pak Adib (Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi), udah nulis surat ke saya tuh. Jadi saya jawab, nanti akan keluarnya seperti itu (akreditasi lewat SATUSEHAT) ya dan harusnya setuju,” pungkasnya.

“Masa enggak setuju juga gitu itu kan, harusnya kalau dia rajin ngisinya (self reporting), kita kasih sertifikat dia berprestasi gitu ya. Bisa buat nambah-nambah Sistem Kredit Profesi (SKP) dokter kan, daripada nambah SKP-nya ikut demo-demo.”