Sukses

STR Dokter bak Ijazah Bakal Berlaku Seumur Hidup, Lalu Begini Nasib SIP

Surat Tanda Registrasi (STR) dokter akan berlaku seumur hidup, kemudian begini nasib Surat Izin Praktik (SIP).

Liputan6.com, Jakarta Kabar menggembirakan, STR dokter atau Surat Tanda Registrasi layaknya ijazah akan berlaku seumur hidup. Kebijakan ini merupakan penyederhanaan proses perizinan STR yang tengah digarap Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengungkapkan, proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi dokter nantinya tidak perlu lagi dilakukan lagi tiap 5 tahun sekali. Dokter hanya perlu mengurus STR satu kali untuk teregistrasi dan berlaku seumur hidup.

“Pemerintah perlu melakukan perbaikan penyederhanaan proses registrasi dan izin praktek, yang mana STR akan berlaku seumur hidup. Jadi STR sama seperti ijazah,” ungkapnya saat ‘Sosialisasi dan FGD  RUU Kesehatan: Penyederhanaan Proses SIP dan STR’ yang diikuti Health Liputan6.com di di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

“Karena STR ini merupakan surat registrasi pencatatan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis.”

Proses Perizinan Transparan dan Akuntabel

STR dokter juga termasuk pemenuhan kompetensi atau dasar pemberian perizinan untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam melakukan fungsi masing-masing. Disampaikan Ade, sapaan akrabnya, proses STR yang akan berlaku seumur hidup ini terintegrasi.

Proses integrasi data perizinan STR yang berlaku seumur hidup mencakup pemerintah pusat dan daerah. Seluruh proses juga dijamin transparan.

“Proses perizinan dan registrasi STR akan dilakukan terintegrasi, baik pusat dan daerah. Tentunya, dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terang Ade.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyederhanaan STR Tanpa Hilangkan Mutu Kompetensi

Rencana proses penyederhanaan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter, ditegaskan Arianti Anaya, tidak akan menghilangkan fungsi dan mutu kualitas dokter. Hal ini menjawab sejumlah kekhawatiran, kalau STR berlaku seumur dapat mengganggu kualitas kompetensi dokter.

“Proses penerbitan STR tentunya tanpa menghilangkan fungsi, menjaga mutu kompetensi,” tegasnya.

Proses Panjang Urus STR

Lantas, kenapa permasalahan STR dokter perlu disederhanakan menjadi seumur hidup? Ade menyampaikan, banyaknya masukan soal lamanya waktu penerbitan STR.

“Ini menjadi perhatian Pemerintah karena Pemerintah mendapat banyak masukan, bahwa birokrasi yang panjang penerbitan STR sehingga tenaga kesehatan dan tenaga medis mengalami kesulitan karena proses yang panjang,” jelasnya.

“Sehingga terhambat untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai yang dilakukan.”

3 dari 3 halaman

SIP Tetap Berlaku 5 Tahun

Berbeda dengan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP) dokter tetap akan berlaku dan diperpanjang tiap 5 tahun sekali. Namun, perbaikannya lagi-lagi terkait proses transparansi. Soal kewenangan, penerbitannya juga akan dilakukan oleh pemerintah.

"SIP kalau dulu 5 tahun, maka sekarang pun akan 5 tahun, kalau dulu pemerintah daerah, maka sekarang kami sampaikan di sini adalah pemerintah," sambung Arianti Anaya.

Penerbitan SIP Belum Terstandar

Kemenkes sudah melakukan survei, berapa lama penerbitan SIP? Hasil survei menunjukkan, berkisar 3 sampai 6 bulan.

“Kalau seperti ini kan penerbitan SIP, maka janji layanannya belum terstandar. Artinya, jika sudah dikasih tahu toh, ini (SIP terbit) akan selesai 3 bulan, maka kita akan prepare (bersiap) pengurusannya 3 bulan sebelumnya,” beber Ade.

“Masalahnya, ini tidak tertulis, maka akan bingung, satu bulan selesai enggak ya, 6 bulan selesai enggak. Pada saatnya SIP belum selesai (belum terbit), jadinya banyak dokter yang terpaksa harus berhenti berpraktik.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.