Liputan6.com, Jakarta Untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) tiap 5 tahun sekali, ada sebagian dokter yang menggunakan jasa ‘calo.’ Hal ini diungkapkan oleh Plt. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Gagah Daru Setiawan.
Gagah menuturkan, adanya penggunaan jasa ‘calo’ untuk mengurus SIP dokter berdampak terhadap seakan-akan biaya menjadi sangat mahal. Terlebih lagi sebelumnya, Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyatakan, biaya mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP sampai Rp6 juta.
Baca Juga
“Mengurus SIP, saya rasa tidak lebih dari Rp5 juta untuk satu dokter gigi selama 5 tahun. Ya, kadang mereka tidak langsung datang ke sekretariat organisasi profesi, tapi melalui jasa (calo),” tutur Gagah saat ‘Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan: Penyederhanaan Proses SIP dan STR’ yang diikuti Health Liputan6.com di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Advertisement
“Inilah yang kadang menimbulkan biaya mahal. Karena biaya mahal, waktu (mengurus SIP) lama karena kan pakai jasa. Ada saja berkas yang dikumpulkan kurang ini, kurang itu. Jadi seolah-olah makan waktu, biaya mahal.”
Kehadiran Jasa ‘Calo’ Perlu Dipahami
Disampaikan kembali oleh Gagah, kehadiran jasa ‘calo’ untuk mengurus perpanjangan SIP mesti dipahami. Sebab, kemungkinan hal itu membuat biaya mengurus SIP lebih mahal dari seharusnya.
“Makanya, pakai jasa itu membuat waktu mengurus SIP menjadi lama. Itu mungkin yang perlu diperhatikan, sehingga penerbitan SIP jadi tidak seperti yang digambarkan,” lanjutnya.
Pengurusan SIP sudah Transparan oleh Organisasi Profesi
Sementara itu, penyederhanaan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sedang diupayakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), menurut Gagah Daru Setiawan sudah dilakukan transparan oleh organisasi profesi.
“Penyederhanaan SIP sudah dilakukan organisasi profesi, sudah transparan. Jadi mengurus SIP sendiri, tidak akan selama itu,” katanya.
“Sekarang organisasi profesi ada web-nya (situs) untuk pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk kelengkapan perpanjangan SIP. Tinggal input dan lihat sudah berapa SKP, kekurangan berapa SKP.”
SIP Akan Diterbitkan Pemerintah Pusat
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya mengatakan, SIP dokter tetap akan berlaku dan diperpanjang tiap 5 tahun sekali.
Namun, perbaikannya lagi-lagi terkait proses transparansi. Soal kewenangan, penerbitannya juga akan dilakukan oleh pemerintah pusat.
"SIP kalau dulu 5 tahun, maka sekarang pun akan 5 tahun, kalau dulu pemerintah daerah, maka sekarang kami sampaikan di sini adalah pemerintah," kata Ade, sapaan akrabnya.
Advertisement
Tidak Memungut Biaya Besar untuk Penerbitan SIP
Sebelumnya, Gagah Daru Setiawan menegaskan, bahwa Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) tidak memungut biaya besar untuk proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
"Besar biaya pengurusan rekomendasi Surat Izin Praktik bagi dokter gigi umum yang dipungut PDGI adalah sekitar Rp100.000. Kemudian untuk dokter gigi spesialis sebesar Rp150.000 yang berlaku selama 5 tahun," kata Gagah melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (21/3/2023).
"Adapun iuran anggota PDGI untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp20.000 per bulan, yang kalau dikalikan 5 tahun sebesar Rp1.200.000, sehingga total biaya yang dikeluarkan oleh dokter gigi untuk pengurusan SIP include (termasuk) iuran anggota selama lima tahun sebesar R1.200.000, sertifikat kompetensi (250.000).”
Biaya Mengurus Rekomendasi SIP di Angka Ratusan Ribu Rupiah
Besaran biaya untuk mengurus rekomendasi Surat Izin Praktik dan STR, lanjut Gagah, yakni Rp100.000 untuk dokter gigi umum, dan Rp150.000 untuk dokter gigi spesialis.
Jika ditotal secara keseluruhan dari biaya mengurus rekomendasi SIP dan STR ditambah iuran, pengeluaran sebesar Rp1.550.000 untuk dokter gigi umum, dan Rp1.600.000 untuk dokter gigi spesialis.
Khusus dokter gigi spesialis masih ada biaya yang dibayarkan ke kolegium, yang besarnya tergantung masing-masing kolegium. Sedangkan, biaya-biaya lain sesuai peraturan pemerintah seperti pengurusan STR ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp300.000 dan izin itu di luar biaya yang dibayarkan ke PDGI," ujar Gagah.