Sukses

Status Kedaruratan COVID-19 Diperpanjang hingga Mei 2023, Berpengaruh pada Mudik?

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa status kedaruratan COVID-19 diperpanjang.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa status kedaruratan COVID-19 diperpanjang hingga Mei 2023. 

“Untuk status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut, akan kita tunggu perkembangannya sampai Mei. Kita akan mendengarkan fatwa dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan pada bulan itulah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau bisa dialihkan ke tahap endemi,” kata Muhadjir dalam konferensi pers daring, Senin (3/4/2023).

Lantas, apakah perpanjangan status kedaruratan COVID-19 ini berpengaruh pada mudik Lebaran tahun ini?

Terkait hal ini Muhadjir mengatakan bahwa perpanjangan status ini tidak membuat jadwal mudik berubah.

“Sepanjang koordinasi yang sudah kita lakukan, terutama dengan Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, TNI/POLRI, dan kementerian terkait tidak ada perubahan untuk mudik tahun ini.”

“Kecuali ada tambahan satu hari di awal yaitu dua hari sebelum lebaran itu sudah mudik,” tambah Muhadjir.

Jumlah Pemudik Diperkirakan Naik Signifikan

Ia menambahkan, hal yang menjadi perhatian adalah kenaikan jumlah pemudik yang sangat drastis.

“Diperkirakan mencapai 123 juta lebih dari 85 juta tahun lalu. Jadi intinya tidak ada perubahan-perubahan yang signifikan.”

Ia pun mengimbau masyarakat yang hendak mudik untuk mempersiapkan segalanya dari jauh-jauh hari dan pilih moda transportasi paling aman.

“Pilihlah transportasi yang paling aman, hindari menggunakan kendaraan roda dua. Kemudian siapkan semuanya baik-baik. Jangan sampai mudik yang niatnya ingin bergembira tapi yang didapat kesusahan,” ujar Muhadjir.

2 dari 4 halaman

Siapkan Pos-Pos Bantuan di Jalur Mudik

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa hal ini akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan.

“Terkait mudik akan kami bicarakan dengan Kementerian Kesehatan khususnya terkait dengan surat edaran nomor 25. Untuk perjalan luar negeri dan dalam negeri kan masih harus menyertakan bukti vaksinasi COVID-19,” kata Suharyanto.

“Tapi tadi dari Bapak Menteri Kesehatan ada pernyataan bahwa ini bisa ditiadakan tapi sekali lagi ini belum disampaikan apakah nanti sudah akan dilakukan di mudik lebaran ini atau tidak. Nanti kami informasikan lebih lanjut.”

Suharyanto menambahkan, untuk antisipasi masalah selama mudik, pihaknya akan menyiapkan pos-pos di sepanjang jalur mudik khususnya di Jawa. Hal ini dilakukan dengan kerja sama unsur POLRI.

“Sehingga kalau para pemudik ini mendapat kesulitan, baik terkait dengan vaksinasi atau penularan COVID-19 maupun bencana, para pemudik bisa mendatangi pos-pos ini.”

3 dari 4 halaman

Vaksin Booster Kedua Tetap Jalan

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin turut memberi tanggapan soal vaksinasi COVID-19 booster kedua.

“Apakah vaksin (booster) kedua tetap jalan? Iya sampai sekarang tetap jalan,” kata Budi secara virtual.

Sedangkan, untuk vaksin berbayar, Budi mengatakan bahwa ini akan berlaku setelah status pandemi dicabut.

“Untuk vaksin berbayar, nanti setelah status pandemi berubah menjadi endemi vaksinasi akan jadi bukan kewajiban. Jadi masyarakat yang menginginkan bisa melakukan vaksinasi dengan vaksin yang tersedia di fasilitas kesehatan yang versi berbayarnya.”

“Sedangkan, bagi masyarakat yang masuk kategori PBI (penerima bantuan iuran) itu nanti masih ditanggung oleh pemerintah,” tambah Budi.

4 dari 4 halaman

Soal Pandemi PMK

Selain COVID-19, Muhadjir juga membahas soal penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi pada hewan ternak. Setelah rapat koordinasi dengan Menteri Pertanian, penyakit ini sudah disepakati untuk diakhiri masa pandeminya.

“Untuk penyakit mulut dan kuku, sesuai usulan Bapak Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Artinya keadaan khusus, di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih butuh penanganan khusus.”

Untuk menangani pandemi COVID-19 dan PMK, maka akan disusun Satuan Tugas (Satgas) gabungan. Fungsinya menangani kedua penyakit tersebut.

“Akan disusun satgas gabungan yang langsung menangani COVID-19 dan PMK sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain terutama dalam rangka untuk penghematan pembiayaan.”

Satgas ini akan berlanjut hingga Juni 2023. Setelah Juni, akan ditinjau ulang urgensinya.