Liputan6.com, Jakarta Pada awal bulan puasa, perbincangan oralit sempat viral. Banyak yang kemudian mencari tahu larutan yang biasa digunakan untuk menggantikan cairan dan elektrolit tubuh ini.
Pertanyaan-pertanyaan terkait oralit pun bermunculan. Salah satunya soal ibu hamil minum oralit. Lantas, bolehkah ibu hamil meminum oralit?
Baca Juga
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang juga dokter spesialis obstetri dan ginekologi,Ulul Albab, mengungkapkan bahwa konsumsi oralit pada ibu hamil sebenarnya boleh-boleh saja. Namun, penting untuk mengingat bahwa oralit hanya diperuntukkan bagi orang yang mengalami dehidrasi, terutama dehidrasi akut.
Advertisement
"Kalau misalnya minum biasa (sesekali), ya boleh-boleh saja. Cuma, dia ada masalah apa enggak? Fungsi oralit untuk apa sih? Untuk rehidrasi. Kalau seandainya enggak dehidrasi, ya enggak juga perlu-perlu banget oralit," ujar Ulul saat media briefing bersama IDI ditulis Senin, (3/4/2023).
Ibu Hamil Lebih Butuh Cairan Biasa seperti Air Putih
Ulul menjelaskan, ibu hamil lebih membutuhkan cairan biasa seperti air putih. Serta, jangan lupakan kebutuhan cairan bagi ibu hamil yang perlu dicukupi setiap harinya.
"Perlunya cairan seperti biasa. Pada prinsipnya, kebutuhan cairan ibu hamil sekitar dua setengah sampai tiga liter per hari 24 jam, itu saja," kata Ulul.
"Tetapi tidak semuanya dari air ya, karena dari sayur supnya, dari buahnya. Itu juga sudah cukup. Sayur ada kadar airnya. Jadi yang penting tidak kekurangan cairan. Minimal dua setengah sampai tiga liter dalam kondisi normal," tambahnya.
Soal Berpuasa untuk Ibu Hamil
Dalam kesempatan yang sama, Ulul turut menjelaskan soal boleh tidaknya ibu hamil berpuasa. Menurutnya, jika ibu hamil berada dalam kondisi sehat, aktivitas apapun termasuk berpuasa tetap bisa dilakukan.
"Hamil itu sehat ya, hamil bukan kondisi yang sakit. Ketika hamil itu sehat tanpa keluhan apapun, tanpa komplikasi apapun, maka bisa melakukan aktivitas sebagaimana orang sehat pada umumnya. Salah satunya dengan berpuasa di bulan Ramadhan," ujar Ulul.
"Artinya apa? Ketika sudah dipastikan oleh dokter kebidanannya, dokter umumnya, atau dimana dinyatakan kondisi kehamilannya itu sehat, sehat baik ibu dan bayinya maka diperbolehkan ibu hamil itu untuk berpuasa," tambahnya.
Ulul menjelaskan, akan berbeda jika ibu hamil mengalami berbagai keluhan. Seperti saat masih mengalami mual muntah yang berlebihan pada trimester awal kehamilan hingga munculnya komplikasi. Maka sebaiknya tunda dulu puasanya.Â
"Seandainya ada keluhan misalnya di trimester awal kehamilan ibu hamil mengalami mual muntah berlebihan, ya jangan dipaksakan (untuk puasa). Mungkin memang dinyatakan bahwa kondisi janinnya pertumbuhannya agak terhambat, itu jangan. Kondisi ketubannya yang dia agak kurang, itu juga jangan, atau kondisi komplikasi-komplikasi yang lainnya."
Advertisement
Ibu Hamil Wajib Periksa Dulu Sebelum Puasa
Lebih lanjut Ulul mengungkapkan bahwa ibu hamil yang hendak berpuasa pun jangan lupa untuk memeriksakan kondisinya pada dokter. Pastikan lebih dulu jikalau kondisi ibu dan bayi sama-sama sehat.
"Pada prinsipnya, boleh berpuasa. Tapi sebelum berpuasa, tolong konsultasi dan periksa dulu ke dokter ahli kebidanannya dan dipastikan kondisi bayinya juga sehat tidak ada masalah sama sekali," ujar Ulul.
Jalani Puasa Aman bagi Ibu Hamil
Ulul menambahkan, ibu hamil yang berpuasa sendiri bisa menjalaninya dengan cara-cara sehat yang dianjurkan. Termasuk dengan mengonsumsi air putih yang cukup dan berbuka puasa dengan makanan manis yang tidak berlebihan.
"Kalau seandainya sudah berpuasa bagaimana? Berpuasa seperti orang puasa berpuasa. Apa itu? Minumnya cukup, berbuka dengan yang manis, jangan berlebihan pada saat makan," kata Ulul.
Advertisement