Sukses

Banyak STR Nakes di Konawe Sultra Mati, Gegara Urus Izin Lama dan Ribet

Problem Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mati.

Liputan6.com, Jakarta Jauh di pelosok Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara rupanya banyak Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) yang mati. Para nakes pun terkendala tidak bisa mengurus Surat Izin Praktik (SIP) sehingga untuk praktik di lapangan terhambat.

Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe, Oscar menuturkan nakes yang mengalami STR mati adalah mereka yang mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibatnya, nakes yang mendaftar PPPK itu tidak lulus.

“Banyak yang PPPK yang enggak lulus itu 10 sampai 20 persen karena STR-nya mati. Setelah saya melakukan komunikasi dengan nakes, saya mendapatkan informasi bahwa (mengurus proses) STR-nya itu mahal dan lama, ngurusnya ribet,” tuturnya saat ‘Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan: Penyederhanaan Proses SIP dan STR’ yang diikuti Health Liputan6.com di Hotel Gran Melia, Jakarta, ditulis Selasa (4/4/2023).

“Kasihan mereka khususnya di kampung-kampung. Jadi PPPK di sini, 10 sampai 20 persen berkas lengkap, cuma satu yang kurang, STR-nya mati, ya otomatis kan mereka enggak bisa ngurus proses selanjutnya.” 

Mengurus STR Sebenarnya Tidak Susah

Menanggapi banyak STR nakes di Konawe yang mati, Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Arianti Anaya meminta Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk bantu menindaklanjuti.

“Di sini, ada Pak Ketua KKI dan Ketua KTKI nanti mohon dibantu itu ya, artinya gimana caranya sosialisasi atau apa gitu? Untuk mendapatkan STR padahal kan sebenarnya enggak susah,” terang Ade, sapaan akrabnya.

“Saya hidup di bidang perizinan 20 tahun lamanya. Segala effort itu saya lakukan. Pengalaman saya, sebulan sekali saya pertemuan asistensi. Kalau perlu tadi jadwalkan sosialisasi. Kasihan kan orang enggak bisa ikut PPPK karena enggak ada STR.”

2 dari 3 halaman

Persiapkan Ketersediaan Nakes Jalur PPPK

Ditegaskan kembali oleh Arianti Anaya, diharapkan permasalahan Surat Tanda Registrasi (STR) tenaga kesehatan (nakes) di Konawe dapat segera terselesaikan. Terlebih lagi, formasi nakes untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dibuka.

“Jadi Pak Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan anggotanya mohon dicatat gitu. Tolong dibantu sesegera mungkin,” imbuhnya.

“Apalagi PPPK itu di 2023 akan dibuka. Kita, bulan ini aja sudah mulai mengkalkulasi data karena akan ada 135.000 formasi. Sementara kalau Konawe ini kemudian bisa masuk, maka semakin banyak nakes yang bisa disiapkan di sana.”

Redistribusi Nakes ke Daerah

Permasalahan layanan kesehatan seperti kekurangan nakes di Konawe, menurut Ade, harus dilakukan redistribusi atau pemerataan distribusi nakes. Upaya ini mesti dicari strategi yang cocok bersama Dinkes Kabupaten Konawe. 

“Ini Kabupaten Konawe, bagaimana menyelesaikan permasalahan kesehatan. Masih banyak yang kurang di Konawe, kita mesti banyak duduk bareng cari strateginya,” ucapnya.

“Memang distribusi yang tidak merata termasuk di Kabupaten Konawe masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) kita. Mudah-mudahan dengan sistem yang dibuat Kemenkes nanti bisa ada redistribusi ke daerah semuanya, (nakes) jangan numpuk di Jakarta.”

3 dari 3 halaman

Sistem Terintegrasi Surat Izin Praktik

Kemenkes sedang menggodok sistem terintegrasi Surat Izin Praktik (SIP) agar mendukung pemerataan distribusi dokter dan tenaga kesehatan. Pada sistem baru nanti, jika satu daerah tertentu, misalnya Jakarta sudah penuh, maka nakes harus mencari lokasi penempatan lain yang buka.

“Makanya, SIP harusnya bisa dijaga. Kalau memang di daerah tertentu udah penuh, harusnya redistribusi,” Arianti Anaya melanjutkan.

Sistem dapat Diakses Luas

Dari sisi perbaikan sistem informasi, penerbitan SIP dokter akan menerapkan sistem terintegrasi Kemenkes. Sebelumnya, sistem SIP hanya berada di pemda.

Tujuan dari sistem terintegrasi Kemenkes, yakni sistem tersebut dapat diakses luas, baik pemda maupun stakeholder terkait.

“Sistem informasi, kalau sekarang ini masih pemda, maka nanti pemberian SIP-nya semua terintegrasi menjadi satu kesatuan sehingga ini bisa diakses oleh stakeholder terkait,” kata Ade.

“Bisa diakses oleh pemda bisa diakses oleh pemerintah dan juga oleh tenaga kesehatan itu sendiri.”