Liputan6.com, Jakarta - Pengumpulan dan pengelompokkan masukan partisipasi publik dalam RUU Kesehatan telah selesai dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Pada Rabu (5/4/2023), Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI.
Menkes Budi menyampaikan, Kemenkes melakukan pengumpulan DIM Rancangan Undang-Undang Kesehatan sejak tanggal 13 sampai 31 Maret 2023. Pengumpulan dilakukan melalui kegiatan public hearing, baik luring maupun daring.
Baca Juga
"Sejalan dengan kewajiban partisipasi publik dari pemerintah sejak tanggal 13 sampai 31 Maret, Kementerian Kesehatan sudah melakukan kegiatan partisipasi publik secara masif, 115 acara sudah kami lakukan," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta baru-baru ini.
Advertisement
"Sekitar 1.200 stakeholder organisasi sudah kami undang ikut partisipasi publik ini dan peserta yang terdaftar di kami ada 72.000 peserta, yakni 5.000 yang luring dan 67.000 daring."
Masukan Partisipasi Publik Tersimpan Secara Digital
Kemenkes menghimpun sekitar 6.000 lebih masukan -- tepatnya 6.011 masukan. Namun, dari total yang ada, sebanyak 75 persennya terakomodir dan ditindaklanjuti. Hasil masukan juga tersimpan secara digital.
"Yang kami bisa jaring dari partisipasi publik ini, dari 6.000 masukan, 75 persen kami tidak lanjuti dan semuanya ada dokumen secara digital. Itu secara digital semua masukannya, baik rekaman digital pada saat public hearing maupun informasi digital dalam bentuk surat yang kami masukkan di website kami," papar Budi Gunadi.
"Dan 75 persen dari 6.000 masukan RUU Kesehatan itu kami tindaklanjuti, baik itu bisa merupakan masukan untuk DIM atau kami masukkan ke peraturan pemerintah yang ada di bawahnya."
10 UU Bakal Digabungkan Menjadi Satu
Hasil dari pengelompokan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan, terdapat 10 Undang-Undang (UU) yang akan digabungkan menjadi satu, Artinya, 10 UU yang awalnya berdiri sendiri atau terpisah, diusulkan dilebur jadi satu.
"Usulan dari DPR, 9 undang-undang eksisting akan digabungkan menjadi satu. Usulan dari Pemerintah, kami akan tambahkan menjadi 10 sehingga Undang-Undang Pendidikan Kedokteran pun masuk ke sini (yang dilebur)," Menkes Budi Gunadi Sadikin melanjutkan.
"Usulan dari DPR, ada 4 undang-undang yang akan diubah sebagian isinya, tapi dari kami itu akan dua undang-undang saja yang akan diubah isinya."
Ada 10 UU yang Akan Dilebur
Kesepuluh UU yang akan dilebur menjadi satu, sebagai berikut:
- UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Advertisement
Pengelompokkan Daftar Inventarisasi Masalah
Selanjutnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin memaparkan total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan yang terhimpun. Ini juga berkaitan dengan perubahan DIM dilihat dari sisi redaksional dan substansinya.
"Dari 478 Pasal yang ada, DIM batang tubuh yang totalnya disampaikan oleh pemerintah adalah 3.020, 1.037 itu sifatnya tetap. Maksudnya, mengkonfirmasi isi dari DPR," paparnya.
"Lalu, 399 ada perubahan redaksional dan 1.584 ada perubahan dari substansi. Selain itu, kami juga memiliki DIM penjelasan ada 1.488 DIM, 609-nya adalah tetap, 14 DIM adalah perubahan redaksional dan 865 perubahan substansi."
Tindak Lanjut DIM kepada Komisi IX DPR
Disampaikan kembali oleh Budi Gunadi di hadapan anggota Komisi IX DPR, usulan tindak lanjut yang disampaikan oleh Pemerintah ke Komisi IX DPR adalah total DIM dari batang tubuh sebanyak 3.020 dan 1.037 DIM-nya tetap sesuai dengan masukan dari DPR.
"Kami mengusulkan agar bisa disepakati di rapat kerja DPR saat ini. Kemudian DIM perubahan redaksional sebanyak 399 dan DIM perubahan substansi sebanyak 1.584 yang bisa ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi kolonisasi dan tim Panitia Kerja (Panja) DPR," lanjutnya.
"Sedangkan, untuk total DIM penjelasan sebanyak 1.488 itu sebanyak 609 yang kami usulkan agar bisa disepakati di rapat DPR ini."