Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa anak AG dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora Latumahina divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Masa hukuman yang dijatuhkan hakim kepada AG eks Mario Dandy sedikit lebih pendek dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," demikian putusan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Baca Juga
Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
Advertisement
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan pertama primer," ujar Sri.
Usai sidang putusan AG, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mencuit, "One down, two more to go."
Seperti diketahui, selain terdakwa anak AG, dua orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas masih dalam proses hukum.
Hari ini juga menandari hari ke-50 David Ozora menjalani perawatan pasca penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy. Bertepatan dengan dilaksanakannya sidang putusan bagi AG, David Ozora menjalani proses melepas cuff canule trakestomi di lehernya sebagai bagian dari pemulihan.
Â
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Vonis AG mantan pacar Mario Dandy lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum anak AG alias AGH dengan hukuman empat tahun di LPKA.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, JPU menilai Anak AG terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.
Syarief mengatakan, Jaksa menilai Anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sebagaimana pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar dia.
Advertisement
AG Mengaku Menyesal
Ketika membacakan pleidoi, AG (15) menyampaikan rasa penyesalannya yang amat dalam atas kasus penganiayaan David Ozora. Bahkan rasa sesalnya juga diselingi dengan air mata.
"Tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2023).
Nota pleidoi yang dibacakan AG, disebut penasihat hukumnya dibuat sendiri oleh kliennya. Nota pembelaan itu berisi penggambaran dirinya selama proses persidangan.
"Pleidoinya sendiri yang disusun sendiri sama anak AG. Tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini, dia juga menyampaikan selalu berulang-ulang terkait keterlibatannya terhadap anak," jelas Mangatta.