Liputan6.com, Jakarta - Pihak keluarga korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora, menerima hasil putusan sidang atas terdakwa anak AG meski masa hukuman lebih pendek dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim Sri Wahyuni Batubara memvonis AG dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Menurut kami, Hakim Tunggal ini sudah cukup cermat dan kami menghargai keputusan dia walaupun tadinya keluarga berharap hukuman yang maksimal," tutur penasihat hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, MH, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023.
Baca Juga
Manfaat Kunyit untuk Mengobati Apa Saja? Ini 5 Keajaiban Kesehatannya yang Tak Terduga!
Sekilas Profil Anas Khalid, Kakak Aisar Khaled yang Ramai Dirumorkan Dekat dengan Violenzia Jeanette
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Laga Lawan Filipina Jadi Penentu Nasib Skuad Garuda ke Babak Semifinal
"Kami menerima dan kami menghargai keputusan ini, mudah-mudahan ini menjadi keadilan untuk semua. Kita berfokus pada nanti, pelaku utama yaitu Mario Dandy," lanjut Mellisa.
Advertisement
Mellisa juga mengatakan, semua hal yang penting untuk dibuktikan seperti tudingan pelecehan, unsur kesengajaan, dan bagaimana anak korban dikelabui sebelum dilakukan penganiayaan telah diungkap dalam sidang putusan hari ini.
"Kami melihat ini sudah menyentuh apa-apa saja yang ingin kami tunjukkan di muka persidangan," ucap Mellisa.
Persidangan terdakwa anak AG pada hari ini, kata Mellisa, akan menjadi tolok ukur terkait proses persidangan selanjutnya terhadap pelaku lain yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.Â
LPSK Susun Restitusi Biaya Pengobatan David Ozora
Dalam kesempatan yang sama Mellisa menjelaskan mengenai biaya pengobatan David Ozora yang menurutnya sejauh ini masih berasal dari orangtua David Ozora, tidak ada menggunakan biaya dari pelaku. Menurutnya, saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menyusun terkait restitusi.Â
"Seluruh biaya pengobatan yang dilakukan terkait dengan kesehatan David itu tidak ada satu pun menggunakan biaya dari pelaku. Sampai saat ini masih biaya dari orangtua. Nah, LPSK menyampaikan sudah menyusun terkait restitusi, tetapi kita juga tidak mengetahui bagaimana proses penghitungannya, kita serahkan saja karena itu merupakan hak yang melekat terhadap anak korban," jelas Mellisa.
Perkembangan Kondisi David Ozora
Setelah 50 hari menjalani perawatan di ruang ICU, Mellisa menyebut, David telah menunjukkan perkembangan yang baik. Namun, respons dari remaja 17 tahun itu masih bersifat satu arah.Â
"Kognitif juga sudah mulai membaik, namun respons yang diberikan oleh David itu sebenarnya sifatnya masih satu arah. Artinya David masih belum bisa merespons (komunikasi yang) sifatnya dua arah," ungkap Mellisa.
Ketika diajak ngobrol, kata Mellisa, memori David masih melompat-lompat. Hingga saat ini, David disebut masih belum tahu apa yang membabkannya berada di rumah sakit.
"Yang dia tahu, beberapa waktu yang panjang itu dia tidur," tutur Mellisa.
Bahkan, David pun belum mengenali sang ayah. Alih-alih memanggil dengan sebutan "bapak", David memanggil Jonatahan Latumahina dengan sebutan "Jo".
"Yang mungkin ngikutin semua orang yang panggil Jo. Ngomongnya masih anak-anak banget."
Advertisement
David Ozora Lepas Selang Kanul Trakeostomi
Di hari ke-50 menjalani perawatan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, dokter akhirnya melepas tabung atau selang kanul trakeostomi dari leher David Ozora Latumahina.
Kabar baik ini dibagikan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina lewat Twitter pribadinya, @seeksixsuck pada Senin, 10 April 2023.
"Senin ke 8 hari ke 50. Terima kasih banyak atas doanya yang kami tidak bisa sebutkan semuanya. Hormat untuk Panjenengan semua," tulis Jonathan.
Dia meng-quote tweet akun @finallyvalen yang mengunggah foto David Ozora tanpa ada lagi kanul trakeostomi di leher. Kini hanya ada perban warna putih.
"David terus mengalami pemulihan. Siang ini sudah dilepas cuff canule trakeostomi di leher," tulisnya.