Liputan6.com, Jakarta Banyak yang ingin meraih kemuliaan dan keagungan Lailatul Qadar termasuk perempuan yang tengah mengalami haid. Namun mereka mengalami dilema sebab kodratnya sebagai perempuan dewasa menghalanginya untuk melakukan sejumlah ibadah tertentu.
Lantas timbul pertanyaan, apakah perempuan haid dapat memperoleh Lailatul Qadar?
Baca Juga
Sebelumnya perlu diketahui bahwa meski perempuan tengah mengalami haid dilarang oleh syariat untuk melakukan berbagai peribadatan, tapi bukan berarti ia tidak berpeluang untuk meraih pahala.
Advertisement
Sebab, tatkala datang haid, dengan hanya berniat mengikuti aturan syariat untuk tidak melakukan hal yang diharamkan saja ia sudah mendapatkan pahala. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi (wafat 1069 H) dalam kitabnya:
وَتُثَابُ الْحَائِضُ عَلَى تَرْكِ مَا حَرُمَ عَلَيْهَا إذَا قَصَدَتْ امْتِثَالَ الشَّارِعِ فِي تَرْكِهِ
Artinya: “Perempuan haid bisa mendapatkan pahala saat meninggalkan ibadah yang diharamkan baginya, jika dalam haidnya ia berniat mengikuti perintah syariat untuk meninggalkan keharaman.” (Ahmad bin Salamah Al-Qalyubi, Hasyiyata Qalyubi wa Umairah, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz I, halaman 114).
Mengenai perempuan haid ini, terdapat keterangan menarik yang disampaikan oleh pakar hadits terkemuka Imam Ad-Dhahak (wafat 212 H):
قَالَ جُوَيْبِرْ: قُلْتُ لِلْضَّحَاكِ: أَرَأَيْتَ الْنُّفَسَاءَ وَالْحَائِضَ وَالْمُسَافِرَ وَالْنَّائِمَ لَهُمْ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدَرِ نَصِيْبٌ؟ قَالَ: نَعَمْ كُلُّ مَنْ تَقَبَّلَ اللهُ عَمَلُهُ سَيُعْطِيْهِ نَصِيْبُهُ مِنْ لَيْلَةِ الْقَدَرِ
Artinya: “Jubair berkata: ‘Aku pernah bertanya kepada Imam Ad-Dhahak, bagaimana pendapatmu mengenai perempuan yang sedang nifas, haid, orang yang tengah bepergian (musafir) dan orang yang tidur, apakah mereka bisa memperoleh bagian dari Lailatul Qadar?” Lantas oleh Imam Ad-Dhahak dijawab: “Ya, mereka masih bisa memperoleh bagian. Setiap orang yang diterima amalnya, maka Allah SWT akan memberikan bagiannya dari Lailatul Qadar.” (Ibn Rajab Al-Hanbali, Lathaiful Ma’arif, [Beirut: Dar Ibn Hazm], halaman 192).
Yang Bisa Dilakukan Perempuan Haid untuk Menghidupkan Lailatul Qadar
Pernyataan yang disampaikan oleh Imam Ad-Dhahak di atas menunjukkan bahwa seorang perempuan yang tengah mengalami haid sekalipun, dapat memperoleh Lailatul Qadar.
Lantas apa yang dapat dilakukan oleh perempuan haid guna menghidupkan dan mengisi lailatul qadar?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada baiknya untuk menilik kembali keterangan yang dijelaskan oleh Syekh Nawawi Al-Bantani (wafat 1316 H) dalam kitabnya:
وَمَرَاتِبُ إِحْيَائِهَا ثَلاَثَةٌ عُلْيَا وَهِيَ إِحْيَاءُ لَيْلَتِهَا بِالْصَّلَاةِ وَوُسْطَى وَهِيَ إِحْيَاءُ مُعْظَمِهَا بِالْذِّكْرِ وَدُنْيَا وَهِيَ أَنْ يُصَلِّيَ الْعِشَاءَ فِيْ جَمَاعَةٍ وَالصُّبْحِ فِيْ جَمَاعَةٍ وَالْعَمَلِ فِيْهَا خَيْرٌ مِنَ الْعَمَلِ فِيْ أَلْفِ شَهْرٍ وَيَنَالُ الْعَامِلُ فَضْلَهَا وَإِنْ لَمْ يَطَّلِعُ عَلَيْهَا عَلَى الْمُعْتَمَدِ
Artinya: “Tingkatan dalam menghidupkan Lailatul Qadar ada tiga. Yang tertinggi adalah menghidupkan Lailatul Qadar dengan melakukan salat. Sedangkan, tingkatan yang sedang ialah menghidupkan Lailatul Qadar dengan dzikir. Adapun tingkatan terendah ialah dengan melaksanakan shalat Isya dan Subuh secara berjamaah. Melakukan hal tersebut pada malam Lailatul Qadar lebih baik ketimbang malam lainnya selama 1000 bulan, dan orang yang melakukannya akan mendapatkan keutamaan meski tidak menyaksikan Lailatul Qadar menurut pendapat mu’tamad.” (Muhammad bin Umar Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz I, halaman 198).
Advertisement
Tetap Bisa Dapat Pahala
Simpulan dari uraian di atas, perempuan haid berpeluang meraih pahala dengan berniat mengikuti aturan syariat untuk tidak melakukan hal yang diharamkan.
“Serta dapat memperoleh Lailatul Qadar yakni dengan melakukan berbagai amalan yang diperbolehkan seperti berdzikir, berdoa, dan semisalnya. Wallahu a’lam bis shawab,” kata Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri dan pegiat literasi pesantren Ustaz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari mengutip NU Online, (11/4/2023).
Lailatul Qadar adalah malam di bulan Ramadhan yang dikenal istimewa dan penuh berkah ketimbang yang lainnya. Bahkan sering juga disebut dengan malam 1.000 bulan.
Bagaimana tidak, dalam surah Al-Qadr tertulis bahwa di malam kemuliaan ini Al-Quran diturunkan. Allah SWT berfirman:
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِيْ لَيْلَةِ الْقَدْرِ، وَمَا أَدْراكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ ، لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari 1.000 bulan.” (QS Al-Qadr: 1-3).
Pahala bagi yang Menghidupkan Lailatul Qadar
Selain itu, keutamaan Lailatul Qadar dapat diperoleh dengan cara menghidupkan malam ini seraya beribadah seperti berdzikir, melakukan salat sunah, dan salat berjamaah. Dengannya Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa yang terdahulu. Sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah SAW:
مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Barangsiapa beribadah pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharapkan pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lampau.” (HR Al-Bukhari).
Perihal makna hadits ini Syekh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya Fathul Bari menerangkan:
وَفِي حَدِيْثِ مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ مَعْنَاهُ مَنْ قَامَهُ وَلَوْ لَمْ يُوَافِقْ لَيْلَةَ الْقَدْرِ حَصَلَ لَهُ ذَلِكَ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَوَافَقَهَا حَصَلَ لَهُ وَهُوَ جَارٍ عَلَى مَا اخْتَارَهُ مِنْ تَفْسِيرِ الْمُوَافَقَةِ بِالْعِلْمِ بِهَا وَهُوَ الَّذِي يَتَرَجَّحُ فِي نَظَرِيْ
Artinya: “Dalam redaksi hadits tersebut maknanya ialah barang siapa menghidupkan malam Lailatul Qadar dan tidak menemukan Lailatul Qadar, maka akan tetap mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa yang menghidupkan malam ini lantas menemukan Lailatul Qadar, maka juga akan mendapatkan pahala. Inilah kemudian yang berlaku dan dipilih dalam mengartikan maksud ‘mengetahui’ dan yang dipilih menurut pandanganku.” (Ahmad Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah), juz IV, halaman 267).
Advertisement