Liputan6.com, Jakarta Dalam menjalankan praktik sehari-sehari, profesi dokter termasuk rawan alami tuntutan kriminalisasi. Kondisi ini membuat para dokter khawatir lantaran tuntutan atas tindakan atau prosedur medis yang dilakukan dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin meminta pihak Rumah Sakit (RS) dapat memberikan perlindungan dokter terhadap tuntutan kriminalisasi. Perlindungan hukum dokter juga sudah termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Baca Juga
“Kalau masalah itu udah ada di undang-undang. Saya minta ke temen-temen, kalau dokternya kerja di Rumah Sakit, ya secara korporasi, rumah sakit melindungi dong. Menanggung klaim tuntutan kalau dia bekerja di rumah sakit ya,” katanya saat sesi ‘Dialog Nusantara: Mewujudkan Sila ke-5 Pancasila Melalui Pembangunan Layanan Kesehatan yang Merata di Seluruh Indonesia’ ditulis Selasa (11/4/2023).
Advertisement
“Kalau enggak salah ada asuransi, namanya doctors liability insurance. Ada asuransi klaim, kalau dokter umum katanya R6 juta, sedangkan dokter spesialis Rp12 juta setahun. Kalau dia diklaim, dia bisa (minta asuransinya) ke rumah sakit, jadi dokternya enggak keluar uang.”
Dokter Tak Tanggung Beban Klaim
Tanggungan doctors liability insurance atau yang dikenal dengan nama Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter, terang Budi Gunadi sudah dilakukan di beberapa rumah sakit. Artinya, rumah sakit menanggung asuransi dokter tersebut.
“Beberapa rumah sakit yang bagus-bagus itu, bayar dokter. Nah, kalau ada klaim (klaim tuntutan), dia bisa pakai asuransi itu untuk bayar klaimnya,” terangnya.
“Jadi enggak beban buat dia (dokternya). Siapa yang menanggung? Saya udah ngomong sama beberapa rumah sakit-rumah sakit, mereka yang tanggung.”
Sebagai informasi, Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada dokter atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban atas profesi sebagai dokter.
Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter Dibiayai RS
Dijelaskan kembali oleh Budi Gunadi Sadikin, Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter ditanggung oleh rumah sakit. Apabila dokter yang bersangkutan praktik di 2 atau 3 rumah sakit, maka tanggungan asuransi dibiayai oleh rumah sakit pertama, tempat dokter praktik,
“Untuk dokter-dokter yang bekerja, rumah sakit yang menanggung. Tapi kalau dokternya itu dokter mitra, kan ada tuh dokter rumah sakit dan ada dokter dari rumah sakit lain yang praktik,” jelasnya.
“Maka, buat dokter mitra ini, mereka minta (asuransi) ke rumah sakit pertamanya.”
Cek RS yang Tanggung Asuransi Dokter
Saat ini, Menkes Budi Gunadi sedang mengecek rumah sakit mana saja yang menanggung Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter. Pengecekan ini dapat menjadi akreditasi rumah sakit terhadap bagaimana perlindungan dokternya.
“Sekarang, saya lagi mau ngecek, rumah sakit mana yang menanggung (asuransi), mana yang tidak,” imbuhnya.
“Nanti secara bertahap, kita bisa masukin ini menjadi syarat akreditasi. Misalnya, nanti supaya melindungi dokter. Tapi saya rasa di level teknis bisa dikerjakan dan saya terus terang juga akan memastikan bahwa itu tidak menambah beban rumah sakit.”
Advertisement
Tanggungan Asuransi Dokter Tidak Mahal
Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, besaran biaya Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter tidaklah mahal untuk rumah sakit.
“Misalnya, anyway, bebannya cuma Rp6 juta setahun, I don't think that is very expensive (saya tidak berpikir itu sangat mahal) untuk rumah sakit menanggung bebannya yang ada di dokter,” ucapnya.
Bagaimana Asuransi untuk Dokter Puskesmas?
Lantas, bagaimana dengan Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter di Puskesmas? Budi Gunadi menjawab akan dipikirkan lebih lanjut, apakah itu nanti menjadi salah satu manfaat yang diberikan kepada dokter-dokter Puskesmas.
“Tapi saya sebenarnya enggak terlalu ingin Puskesmas menjadi ke arah kuratif ya. Saya inginnya Puskesmas itu promotif dan preventif,” pungkasnya.
“Jadi saya juga enggak mau terlalu mendorong agak terlalu banyak Puskesmas bergerak ke kuratif.”