Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menilai Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan belum mengakomodir hak-hak kesehatan kelompok rentan dalam memeroleh layanan kesehatan. Kelompok rentan yang dimaksud adalah kaum marginal, difabel, anak-anak, perempuan, dan masyarakat yang ada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
Menanggapi pandangan Ombudsman, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan catatan khusus. Ia meminta seluruh stakeholder terkait dalam melakukan pembahasan RUU Kesehatan agar memerhatikan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan kesehatan.
Baca Juga
"Yakni setiap orang berhak memeroleh layanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan tanpa diskriminasi," katanya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 11 April 2023.
Advertisement
Jaminan RUU Kesehatan Tak Ganggu Pelayanan Publik
Bamsoet, sapaan akrabnya juga meminta jaminan, penerapan RUU Kesehatan dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik.
"Jaminan bahwa RUU Kesehatan pada penerapannya nanti tidak menganggu atau menghambat stabilitas nasional," ucapnya.
"Sebab, sejumlah stakeholders di sektor kesehatan menyebutkan bahwa RUU Kesehatan akan berdampak pada terganggunya pelayanan publik di bidang kesehatan."
Perhatikan Hak Akses Informasi Kesehatan
Bambang Soesatyo juga meminta seluruh stakeholders yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law memerhatikan hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan.
"Yaitu hak untuk memeroleh informasi dan edukasi dari tenaga medis maupun tenaga kesehatan," imbuhnya.
Pastikan Pengaturan Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Selain itu, Bamsoet meminta seluruh stakeholders yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan RUU Kesehatan memastikan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur secara tepat.
"Dikarenakan pemberian pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga oleh pemerintah daerah," katanya.
Advertisement
Catatan Ombudsman Soal Penguatan RUU Kesehatan
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena di Jakarta pada Selasa (11/4/2023).
Dalam sambutannya, Najih menyampaikan, Ombudsman RI memberikan beberapa catatan utama yang perlu mendapat perhatian terkait dengan penguatan RUU Kesehatan tersebut.
"Ombudsman RI mencatat beberapa hal yang perlu diperhatikan terutama dikaitkan dengan peningkatan kualitas layanan publik, yaitu tata kelola layanan kesehatan, mutu layanan, dan akses pelayanan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat dengan memberikan tiga catatan utama," kata Najih, dikutip Antara.
Catatan Ombudsman yang pertama menyoal hak dan kewajiban penyelenggaraan layanan kesehatan. Najih menyebut RUU Kesehatan belum mengakomodasi hak kesehatan kelompok rentan dalam memperoleh layanan kesehatan.
"Di samping itu, hak masyarakat untuk mengakses informasi kesehatan juga perlu menjadi perhatian pemerintah dan diatur dalam RUU Kesehatan," katanya.
Dorong Pengaturan Pemberian Pelayanan Kesehatan
Catatan kedua berkaitan dengan pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Ombudsman mendorong agar RUU Kesehatan mengatur pemberian pelayanan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Khususnya dalam ketersediaan sumber daya kesehatan, tenaga kesehatan, dan sistem pembiayaan kesehatan di daerah, Najih memandang perlu ada pembagian urusan penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak hanya kebijakan pusat, tetapi juga kewenangan pemerintah daerah.
"Hal ini perlu diperjelas," ujarnya.