Sukses

4 Pendapat Ulama tentang Hukum Sholat Jumat bagi yang Melaksanakan Sholat Idul Fitri di Pagi Hari

Apakah wajib sholat Jumat bagi yang sudah melaksanakan sholat Idul Fitri di pagi hari?

Liputan6.com, Jakarta - Lebaran 2023 versi pemerintah, Muhammadiyah, dan Nahdlatur Ulama alias NU dijadwalkan jatuh pada tanggal yang berbeda. Pemerintah belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H karena harus berdasarkan sidang isbat.

Sedangkan Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa Lebaran tahun ini jatuh tanggal 21 Apil 2023. Itu berarti 1 Syawal 1444 H versi Muhammadiyah bertepatan dengan hari Jumat.

Mengenai hal ini lalu muncul pertanyaan terkait apakah boleh tidak melaksanakan sholat Jumat kalau di pagi hari sudah melaksanakan sholat Idul Fitri? Sementara yang kita tahu bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib.

Hukum Sholat Jumat Jika Sudah Sholat Idul Fitri di Pagi Hari

Dikutip dari situs Islam NU pada Selasa, 18 April 2023 disebutkan di dalam hadits bahwa ada keringanan (rukhshah) atas kewajiban sholat Jumat bagi orang pedalaman yang melaksanakan sholat Idul Fitri di kota pada pagi hari.

Berikut bunyi hadits rukhshah yang diriwayatkan Zaid bin Arqam :

قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

Artinya : Rasulullah menjalankan sholat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti sholat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, 'Siapa yang ingin sholat Jumat, silakan!'

(HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim)

 

2 dari 4 halaman

Ada Keringanan untuk Boleh Tidak Sholat Jumat Jika Sudah Sholat Idul Fitri

Dari hadits ini para ulama dari mazhab Syafi'i kemudian berpendapat bahwa agama memberi keringanan bagi penduduk pedalaman yang dengan susah payah berjalan jauh untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di pagi hari untuk kembali ke tempat tinggal mereka di pedalaman tanpa perlu kembali lagi mengikuti sholat Jumat pada siang harinya.

إذا وافق يوم العيد يوم جمعة وحضر أهل القرى الذين يبلغهم لصلاة العيد وعلموا أنهم لو انصرفوا لفاتتهم الجمعة فلهم أن ينصرفوا ويتركوا الجمعة في هذا اليوم على الصحيح المنصوص في القديم والجديد وعلى الشاذ عليهم الصبر للجمع

Artinya :

Bila Hari Raya Idul Fitri berbarengan dengan hari Jumat --- sementara penduduk pedalaman yang sampai kepada mereka untuk shalat Idul Fitri mengadiri shalat Ied serta mereka mengerti bila bergeser ke pedalaman (kembali) akan luput dari shalat Jumat --- maka mereka boleh bergeser sejak pagi dan boleh meninggalkan shalat Jumat pada hari tersebut menurut pendapat shahih yang tersebut nash-nya pada Qaul Qadim dan Jaded.

Namun, menurut Qaul Syadz yang tidak umum, mereka wajib bersabar menahan diri untuk menghadiri gabungan keduanya (shalat Idul Fitri dan Jumat)

(Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, halaman 9-10).

 

 

3 dari 4 halaman

Pendapat Lain tentang Hukum Sholat Jumat Jika Sudah Sholat Idul Fitri

Pandangan Mazhab Syafi’i ini juga dapat ditemukan dari keterangan Imam As-Sya’rani berikut ini:

ومن ذلك قول الشافعي إذا وافق يوم العيد يوم جمعة فلا تسقط صلاة الجمعة بصلاة العيدعن أهل البلد بخلاف أهل القرى إذا حضروا فإنها تسقط عنهم ويجوز لهم ترك الجمعة والإنصراف

Artinya : 

Salah satunya adalah pendapat Imam As-Syafi’i : Jika Hari Raya Idul Fitri berbarengan dengan hari Jumat, maka kewajiban sholat Jumat tidak gugur dari penduduk kota dengan sebab pelaksanaan shalat id.

Lain halnya dengan penduduk pedalaman, bila mereka menghadiri sholat Idul Fitri di pagi hari, maka kewajiban sholat Jumat gugur dari mereka.

Mereka boleh meninggalkan Jumat dan bergeser menuju kediaman mereka di pedalaman

(Imam As-Sya’rani, Al-Mizanul Kubra, [Beirut, Darul Fikr: 1981 M/1401 H], juz I, halaman 202).

 

 

4 dari 4 halaman

Ada Juga Pendapat yang Menyebut Sholat Jumat Tetap Wajib Meski Sudah Sholat Idul Fitri

Lebih lanjut, As-Sya’rani menambahkan bahwa ada pandangan lain yang lebih berat dan bahkan lebih ringan ketika Lebaran dan hari Jumat berbarengan di hari yang sama.

  1. Imam Abu Hanifah mennyatakan wajib hukumnya melaksanakan sholat Jumat bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman.
  2. Sementara Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa pelaksanaan sholat Jumat tidak wajib bagi penduduk kota dan penduduk pedalaman. Kewajiban sholat Jumat telah gugur sebab pelaksanaan shalat Idul Fitri pada pagi hari. Penduduk kota dan pedalaman dapat menggantinya dengan sholat Dzuhur.
  3. Sementara Imam Atha mengatakan bahwa kewajiban sholat Jumat atau sholat Dzuhur telah gugur sehingga setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri tidak ada sholat lain selain Ashar.

Dari tiga poin di atas ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  • Pendapat As-Syafi’i meringankan orang pedalaman.
  • Pendapat Abu Hanifah membebani orang kota dan orang pedalaman.
  • Pendapat Ahmad bin Hanbal meringankan orang kota dan orang pedalaman.
  • Pendapat Imam Atha sangat meringankan orang kota dan orang pedalaman.

Namun, pilihan atas pelbagai pendapat itu dikembalikan pada pertimbangan yang proporsional.

(As-Sya’rani, 1981 M/1401 H: I/202).