Liputan6.com, Jakarta Di media sosial beredar video dokter magang (internship) di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, dianiaya pasien dan keluarga pasien. Alasan pengeroyokan yang dilakukan karena pasien tidak segera sembuh setelah diberikan obat.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pelaku penganiaya dokter di Lampung diproses secara hukum. Sebab, kasus penganiayaan dokter, bukanlah kali pertama terjadi terhadap tenaga medis di daerah.
Baca Juga
"Dalam kasus ini, proses hukum harus terus dilanjutkan. Saya mendorong dalam proses tersebut pihak Kepolisian mengedepankan restorative justice," kata Edy melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 26 April 2023.
Advertisement
Restorative justice yang dimaksud merupakan suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak yang terlibat dalam kasus.
Penganiayaan Terhadap Tenaga Medis Tidak Dibenarkan
Menurut Edy, penganiayaan terhadap tenaga medis tidak dibenarkan, apapun motifnya. Ia prihatin atas kejadian penganiayaan tersebut.
“Saya prihatin atas kejadian yang menimpa dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan yang dianiaya dua orang seperti video yang beredar di media sosial,” tuturnya yang juga legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
"Penganiayaan terhadap tenaga medis dalam motif apapun tidak dibenarkan."
Pastikan Perlindungan Hukum Dokter di Daerah
Edy Wuryanto juga meminta adanya perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan lain yang bekerja di daerah. Sehingga menimbulkan rasa aman bagi yang akan atau sedang menjalankan kewajibannya.
“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah (pemda) harus memberi perlindungan dan keselamatan kepada semua nakes yang bertugas. Terutama di daerah terpencil, perbatasan, pedalaman, atau kepulauan,” kata politisi dari Dapil Jawa Tengah III ini.
Kemenkes Beri Pendampingan
Kementerian Kesehatan akan memberikan pendampingan kepada dua dokter internsip (magang) yang dianiaya pasien dan keluarga pasien di Lampung.
Pendampingan ini dilakukan saat mereka memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan oleh kepolisian terkait tindak kekerasan yang mereka alami saat bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Kemenkes juga akan mengevaluasi penempatan dokter internsip di Provinsi Lampung untuk memastikan kepala daerah dapat lebih menjamin keamanan dan keselamatan para dokter.
“Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kita dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya dalam pernyataan resmi, Selasa (25/4/2023).
“Untuk keamanan, kedua dokter ini sementara akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki keamanan yang lebih baik."
Advertisement
Pelaku Penganiaya Tak Terima Penjelasan Dokter
Langkah-langkah pendampingan terhadap dua dokter magang di Puskesmas Pajar Bulan diambil setelah Arianti Anaya mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung.
Dari informasi yang diperoleh Kemenkes, insiden terjadi pada Senin (24/4/2023) saat pasien yang juga pelaku HW datang ke Puskesmas dengan keluhan nyeri ulu hati, kemudian korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas.
Setelah Beri Penjelasan, Dokter Dianiaya Pasien
Pasien masih mengeluh sakit pada bagian ulu hatinya usai diberikan obat. Dokter sekaligus korban pun sudah menjelaskan, jikalau pasien masih dalam tahap observasi dan menunggu efek obatnya bekerja.
Korban juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa ke IGD rumah sakit terdekat, yaitu mengingat pihaknya sudah memberikan obat sesuai keluhan pasien.
Setelah itu pelaku lainnya MH berbicara dengan nada tinggi dan marah dengan mengatakan apa yang sudah dilakukan puskesmas di sini.
Setelah berupaya memberikan pemahaman pada pelaku penganiayaan, dokter tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya sudah memberikan obat sesuai dengan SOP.
Setelah dijelaskan, korban malah diseret, dicekik, dan dibanting ke lantai oleh pelaku MH.
Kekerasan Terhadap Tenaga Kesehatan Tidak Boleh Dibiarkan
Ketua IDI Wilayah Lampung Josi Harnos menegaskan, bahwa kekerasan terhadap tenaga kesehatan tidak boleh dibiarkan.
“Hal ini dapat mengganggu proses distribusi para dokter dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil karena merasa tidak terjamin keamanannya dan perlindungan hukumnya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata dr Josi melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (25/4/2023).
“Selama ini, IDI terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti Dinas Kesehatan Lampung Barat untuk membahas faktor-faktor risiko yang terkait dengan kekerasan terhadap dokter dan kemungkinan langkah-langkah pada tingkat pribadi, kelembagaan, atau kebijakan yang diperlukan untuk mengurangi insiden tersebut."
Jaminan Perlindungan Dokter oleh IDI
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama IDI Wilayah Lampung dan IDI Cabang Lampung Barat terus mendampingi kedua dokter internship tersebut dalam proses perlindungan hukum.
Dikatakan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Moh. Adib Khumaidi, selama ini, jaminan perlindungan Dokter dalam bertugas sudah dilakukan dengan baik oleh Organisasi profesi kesehatan termasuk IDI yang selama ini sudah menjalin hubungan dan selalu berkoordinasi dengan aparat dan pemerintah daerah setempat.
Advertisement