Sukses

Kekerasan pada Dokter di Lampung, Komisi IX DPR Usul Ada Satpam di Tiap Faskes

Pasca kejadian pasien aniaya dokter di Lampung, ada usulan pentingnya kehadiran satpam di tiap fasilitas kesehatan (faskes).

Liputan6.com, Jakarta Selepas kejadian pasien menganiaya dokter di Lampung, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan adanya kehadiran satpam di setiap fasilitas kesehatan. Dengan adanya pengamanan dari satpam diharapkan dapat mengantisipasi kejadian buruk di ruang perawatan.

Sepertinya halnya kejadian yang memprihatinkan dialami dua dokter internsip (magang) yang mengalami tindak kekerasan saat bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Keduanya dianiaya pasien dan keluarga pasien.

“Soal keamanan didasari ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, tenaga Kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Edy melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 26 April 2023.

Preseden Buruk bagi Penempatan Dokter

Perlindungan dokter dan tenaga kesehatan harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah harus menangkal kejadian yang membahayakan tenaga kesehatan yang bertugas.

Kejadian di Puskesmas Panjar Bulan bukan yang pertama yang dialami oleh tenaga kesehatan yang mengabdi. Edy mencontohkan kasus meninggalnya dokter Mawarti Susanti yang berpraktik di Kabupaten Nabire, Papua.

“Jika masalah seperti ini (penganiayaan dokter) terus terjadi, maka jadi preseden buruk bagi penempatan dokter untuk pemerataan akses layanan kesehatan,” tegas Edy.

2 dari 4 halaman

Kekerasan Terhadap Nakes Ganggu Proses Distribusi Dokter

Ketua IDI Wilayah Lampung, Josi Harnos menegaskan, kekerasan terhadap tenaga kesehatan (nakes) tidak boleh dibiarkan. Penegasan ini menyusul kejadian penyerangan terhadap dua dokter internship yang bertugas jaga di Puskesmas Panjar Bulan tersebut oleh seorang pasien dan keluarganya.

“Hal ini dapat mengganggu proses distribusi para dokter dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil karena merasa tidak terjamin keamanannya dan perlindungan hukumnya apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (25/4/2023).

Lebih lanjut, Josi mengatakan, selama ini, IDI terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti Dinas Kesehatan Lampung Barat untuk membahas faktor-faktor risiko yang terkait dengan kekerasan terhadap dokter.

"Dan kemungkinan langkah-langkah pada tingkat pribadi, kelembagaan, atau kebijakan yang diperlukan untuk mengurangi insiden tersebut,” lanjutnya.

Kekerasan pada Dokter dan Tenaga Kesehatan

Kekerasan pada dokter dan tenaga kesehatan dapat terdiri dari ancaman telepon, intimidasi, caci maki, serangan fisik tetapi tidak melukai, serangan fisik yang menyebabkan luka sederhana atau berat, pembunuhan, vandalisme, dan pembakaran.

Profesional medis yang menghadapi kekerasan diketahui dapat mengalami masalah psikologis seperti depresi, insomnia, stres pascatrauma, ketakutan, dan kecemasan, yang menyebabkan keengganan untuk bertugas di wilayah terpencil.

3 dari 4 halaman

Jamin Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

Proses distribusi para dokter internship dan dokter spesialis selama ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara langsung.

IDI berharap ketika Kementerian Kesehatan memberikan penugasan pada para dokter dan tenaga kesehatan di wilayah terpencil, maka pemerintah juga sebaiknya memberikan jaminan perlindungan terutama hukum pada tenaga kesehatan yang ditugaskan.

Evaluasi Penempatan Dokter di Lampung

Kemenkes juga sudah angkat suara terkait kejadian yang menimpa dua dokter internsip (magang) yang dianiaya pasien dan keluarga pasien di Lampung.

Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi penempatan dokter internsip di Provinsi Lampung untuk memastikan kepala daerah dapat lebih menjamin keamanan dan keselamatan para dokter.

“Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kita dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” kata Ade, sapaan akrabnya dalam pernyataan resmi, Selasa (25/4/2023).

“Untuk keamanan, kedua dokter ini sementara akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki keamanan yang lebih baik."

4 dari 4 halaman

Kepala Daerah Diminta Beri Perlindungan Terhadap Dokter

Arianti Anaya pun meminta pimpinan daerah dapat memberikan perlindungan terhadap dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerahnya. Dalam hal ini, perlindungan juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.

Perlindungan ini termasuk kepada dokter yang sedang menjalani internship.

“Kami meminta seluruh kepala daerah di Indonesia agar memberikan perlindungan bagi dokter dan dokter gigi yang saat ini sedang melakukan program magang di daerah mereka agar kejadian di Lampung Barat ini tidak lagi terjadi ditempat lain,” kata Arianti.

Langkah-langkah di atas diambil setelah Arianti mengadakan rapat koordinasi bersama pimpinan Dinas Kesehatan Lampung Barat dan Provinsi Lampung.

Video Terkini