Liputan6.com, Lampung Barat Bupati Lampung Barat, Nukman meminta kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI agar penempatan dokter internsip (magang) di Kabupaten Lampung Barat tidak dihentikan.
Permintaan ini disampaikannya pasca kejadian kekerasan terhadap dua dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong.
Baca Juga
"Karena masyarakat masih membutuhkan kehadiran tenaga medis," kata Nukman di Lampung Barat melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 27 April 2023.
Advertisement
Nukman pun turut meminta maaf atas terjadinya kasus kekerasan yang dilakukan pasien dan keluarga pasien terhadap dua dokter internsip di Puskesmas Pajar Bulan. Kejadian tak menyenangkan ini terjadi pada Sabtu, 22 April 2023.
Proses Hukum Sudah Berjalan
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat mendukung proses hukum yang sudah berjalan terhadap kasus kekerasan terhadap dokter internship.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.
"Saya selaku pemerintah daerah mendukung penuh proses ini untuk kita lanjutkan secara hukum. Karena berdasarkan fakta di video, penganiayaan terhadap kedua dokter tidak sesuai dengan harapan masyarakat," jelas Nukman.
"Karena dokter sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pembinaan pemantauan terhadap dokter tetap dilakukan efektif dan efisien."
Evaluasi Pasca Penganiayaan Dokter Internship
Nukman menambahkan, pihaknya sudah melakukan evaluasi bersama seluruh kepala dinas dan kepala puskesmas Lampung Barat untuk melakukan perubahan terutama dalam hal penempatan dokter internship.
Upaya ini guna mengantisipasi kejadian yang sama di masa depan.
"Besok juga kami akan lakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat untuk meminta dukungan keamanan bagi setiap tenaga kesehatan yang bertugas di Lampung Barat," tambahnya.
Tak Puas dengan Layanan yang Diberikan
Seperti diketahui, pada Sabtu lalu terjadi penganiayaan kepada dua dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang datang dengan keluhan nyeri ulu hati.
Kendati sudah memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ada, dokter yang bertugas mengalami penganiayaan dari pasien dan keluarga pasien yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.
Advertisement
Penganiayaan Terhadap Dokter Tidak Dibenarkan
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) Usman Sumantri ikut mengecam keras penganiayaan terhadap dua dokter internsip (magang) yang bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Penganiayaan dokter di Lampung, salah satunya yang dialami oleh dokter bernama Carel Triwiyono itu sama sekali tidak dibenarkan. Hal ini juga berlaku kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya.
“Penganiayaan tenaga medis sama sekali tidak bisa dibenarkan," tegas Usman melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com pada Rabu, 26 April 2023.
Puskesmas dan Klinik Harus Dilengkapi dengan Satpam
Dalam bertugas, lanjut Usman, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dijamin keamanan dan keselamatannya. Setelah kejadian kekerasan kepada dokter Carel dan rekannya, diharapkan tiap fasilitas kesehatan (faskes) dilengkapi dengan satpam.
"Negara harus bisa menjamin keamanan dan keselamatan tenaga medis dalam menjalankan tugasnya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan. Saya harapkan setiap faskes seperti Puskesmas dan klinik dilengkapi dengan tenaga sekuriti atau satpam," katanya.
Tindakan Pelaku Bisa Dikenakan Pasal Pidana
Anggota tim bantuan Hukum PB PDGI Khoirul Anam turut memberikan perspektif dari sisi aspek hukum terhadap kasus penganiayaan dokter Carel dan rekannya yang berstatus dokter internship (magang).
“Secara hukum, tindakan pelaku bisa dikenakan Pasal 353 KUHP Pidana, tetapi hal ini menjadi kewenangan penyidik untuk menerapkan pasal yang sesuai," paparnya.
Beri Dukungan Moril Maupun MateriilÂ
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Tim Hukum PB PDGI siap memberikan dukungan secara moril maupun materiil kepada dua dokter internship yang menjadi korban aniaya.
"Kami siap memberikan dukungan secara moril maupun materiil kalau dibutuhkan, supaya proses hukum tetap berjalan. Sehingga kami, tenaga medis sesuai UU Praktik Kedokteran Pasal 50 huruf a, dokter dalam menjalankan tugasnya mendapat perlindungan hukum," demikian penegasan dokter Anam.
"Inilah waktunya negara hadir dalam melindungi tenaga kesehatan."
Advertisement