Liputan6.com, Lampung Barat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memastikan proses hukum pelaku penganiayaan dua dokter internship (magang) di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat tuntas berjalan. Upaya ini sebagai bentuk perlindungan dari kekerasan terhadap tenaga kesehatan.
Menurut Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Zubaidah Elvia, kekerasan terhadap dokter dan tenaga kesehatan tidak bisa ditolerir. Apalagi tenaga kesehatan sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga
“Yang tidak bisa ditolerir adalah terjadinya kekerasan kepada tenaga kesehatan. Kalau tidak ada proses hukum, tidak ada pembelajaran bagi masyarakat,” jelas Elvia di Lampung Barat melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Kamis, 27 April 2023.
Advertisement
Dokter Internship dalam Kondisi Aman
Tim Kementerian Kesehatan yang sejak kemarin berada di Lampung telah memastikan dua dokter internship yang mengalami tindak kekerasaan saat ini dalam kondisi aman. Keduanya siap memberikan kesaksian kepada kepolisian agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Seperti diketahui pada Sabtu, 22 April 2023, terjadi penganiayaan kepada dua dokter internship di Puskesmas Pajar Bulan saat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang datang dengan keluhan nyeri ulu hati.
Kendati sudah memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ada, dokter di Lampung yang bertugas tersebut mengalami penganiayaan dari pasien dan keluarga pasien, yang merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.
Proses Hukum Harus Tuntas
Kemenkes memberikan perlindungan hukum yang dibutuhkan bagi kedua dokter sebagai bentuk kemitraan yang baik antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan aparat keamanan sehingga diharapkan mampu memberikan pengawalan selama kasus hukum berjalan.
"Kami ingin memastikan anak-anak kami dalam kondisi yang aman, sehat, dan selamat. Kami juga harus memastikan proses hukum harus tuntas," terang Zubaidah Elvia.
Pemindahan Sementara ke Puskesmas Liwa
Selanjutnya, Kemenkes sementara sudah memindahkan kedua dokter internship tersebut ke RSUD Lampung Barat. Mereka akan ditempatkan di Puskesmas Liwa selama proses penyidikan kasus ini berjalan.
Ini karena Puskesmas Liwa lokasinya dekat dengan Polres Kabupaten Lampung Barat. Kabupaten ini berlokasi 5 jam jalan darat dari Bandar Lampung.
Advertisement
Upaya agar Penganiayaan Dokter Tak Terulang
Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) juga mengecam keras kejadian tindakan penganiayaan terhadap dua dokter di Lampung oleh pasien dan keluarga pasien.
Salah satu dokter yang mengalami penganiayaan bernama Carel Triwiyono yang bertugas di Puskesmas Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
"Kami juga meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah agar dilakukan langkah-langkah pencegahan sehingga kejadian (penganiayaan dokter) serupa tidak terulang di masa depan," tegas Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri dalam pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Rabu (26/4/2023).
4 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Usman Sumantri yang juga berstatus mantan Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menjelaskan, dari kasus dokter Carel dan rekannya, setidaknya ada empat hal penting yang harus menjadi perhatian bagi semua pihak.
Pertama, dokter mempunyai kompetensi terukur dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dokter mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan yang harus ditaati.
"Benar salahnya tindakan serorang dokter bisa dinilai dari penerapan SOP dan Standar Pelayanan," jelas Usman.
Kedua, pola hubungan dokter dan pasien bersifat horisontal, bahwa kedudukan dokter seimbang dan sederajat.
"Pasien bukan lagi objek tetapi subjek. Artinya, segala sesuatu dikomunikasikan di antara para pihak untuk menghasilkan keputusan saling menguntungkan (kerja sama dua pihak antara dokter dan pasien)," sambung Usman.
Problem Komunikasi Dokter dengan Pasien
Usman Sumantri melanjutkan, poin ketiga menyoal komunikasi dokter dengan pasien. Diakui Usman, terkadang komunikasi dokter dan pasien tidak berjalan seperti yang diharapkan.
"Terjadinya miskomunikasi dari dua pihak bisa menjadi sangat merugikan, bahkan mengancam jiwa dokter," lanjutnya.
Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan
Terakhir, poin keempat adalah perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas perlu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta fasilitas kesehatan (faskes), yang menjadi lokasi penempatan dokter.
"Terkait kejadian terhadap dokter Carel di Lampung Barat menunjukan, pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan seimbang," terang Usman.
Advertisement