Sukses

Kemenkes Bantah Rokok Disamakan dengan Narkotika di RUU Kesehatan

Penjelasan Kemenkes soal anggapan rokok yang disamakan dengan narkotika di RUU Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia angkat bicara terkait anggapan rokok yang disamakan dengan narkotika dalam RUU Kesehatan. Dalam hal ini, ada penyetaraan produk hasil tembakau, yakni rokok dimasukkan ke dalam kelompok yang sama dengan narkotika, salah satu zat adiktif. 

Menurut Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril, pengelompokan rokok dan narkotika yang masuk ke dalam kategori zat adiktif itu bukan berarti diperlakukan sama dan setara. Bahkan juga bukan berarti diperlakukan sama dengan alkohol.

Seperti diketahui, Pasal 154 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan memasukkan pengelompokan zat adiktif. Zat adiktif yang dimaksud dapat berupa:

  • narkotika
  • psikotropika
  • minuman beralkohol
  • hasil tembakau
  • hasil pengolahan zat adiktif lainnya

"Tembakau dan juga alkohol tidak sama perlakuannya dengan narkotika dan psikotropika," terang Syahril kepada Health Liputan6.com melalui pernyataan tertulis, ditulis Sabtu (29/4/2023).

Masuk ke Dalam Kelompok yang Sama karena Unsur Ketergantungan

Syahril menjelaskan, pengelompokan produk hasil tembakau berupa rokok, alkohol sampai narkotika sebenarnya dilatarbelakangi karena terdapat unsur ketergantungan jika dikonsumsi.

"Tembakau, alkohol dan juga narkotika serta psikotropika dalam RUU Kesehatan, hanya dikelompokkan ke dalam Pasal Zat Adiktif atau unsur yang memiliki ketergantungan jika dikonsumsi," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Pengelompokan Tembakau sebagai Zat Adiktif Ada dalam UU Kesehatan

Ditegaskan oleh Mohammad Syahril, sebenarnya pengelompokan tembakau sebagai zat adiktif sudah tertuang pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Pada UU tersebut, dimasukkannya tembakau sebagai zat adiktif berkaitan dengan bahaya kesehatan bila dikonsumsi.

"Pengelompokan tembakau dan alkohol sebagai zat adiktif sebenarnya sudah ada dalam Undang-Undang Kesehatan yang saat ini berlaku," tegasnya.

"Jadi, tidak benar jika tembakau dan alkohol akan diperlakukan sama dengan narkotika dan psikotropika (dalam RUU Kesehatan)."

Diskriminasi Terhadap Produk Tembakau

Penyetaraan rokok dengan narkotika dalam RUU Kesehatan dinilai mendiskriminasi produk tembakau. Hal ini pun menjadi perbincangan publik di media sosial.

"Ini adalah ketidakadilan dan diskriminasi. Harapan kami, wakil rakyat, DPR RI, dapat membantu mengawal RUU Kesehatan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adlinya,” kata Sekjen Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono dalam 'Diskusi Media: Mengawal Rancangan Regulasi yang Eksesif dan Diskriminatif Terhadap Ekosistem Pertembakauan' beberapa waktu lalu.

Hananto melanjutkan, tembakau sudah sejak lama telah menjadi andalan masyarakat sebagai penopang hidup. Ada 6 juta tenaga kerja, mulai dari sektor perkebunan, manufaktur hingga industri kreatif yang bergantung pada ekosistem pertembakauan.

3 dari 3 halaman

Tembakau dan Zat Adiktif dalam UU Kesehatan dan Peraturan Pemerintah

Sebagaimana dalam UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Bagian Ketujuh Belas tentang Pengamanan Zat Adiktif, tembakau sebagai zat adiktif termaktub dalam Pasal 113. Ketentuannya berbunyi:

(1) Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

(2) Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

(3) Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan/atau persyaratan yang ditetapkan.

Selanjutnya, pengelompokan tembakau dan zat adiktif dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Ketetapan ini dalam Pasal 5 berbunyi:

Selain Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Produk Tembakau yang mengandung nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya dan/atau hasil olahannya termasuk pembuatan sintetis yang jenis dan sifatnya sama atau serupa dengan yang dihasilkan oleh nicotiana spesies dan penggunaannya dengan cara dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Video Terkini