Liputan6.com, Jakarta Ramainya informasi soal dokter umum di Indonesia yang hanya dibayar Rp1.000 per pasien BPJS membuat BPJS Kesehatan tergelitik. Bahwa informasi tersebut sebenarnya tidaklah benar sebagaimana merujuk pada sistem pembayaran pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, sistem pembayaran pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menggunakan skema tarif kapitasi. Artinya, pembayaran dihitung berdasarkan jumlah peserta JKN yang terdaftar di faskes, bukan dari pasien yang datang berobat.
Baca Juga
"Waduh, itu tidak benar (dokter umum dibayar Rp1.000 per pasien). Jadi, BPJS Kesehatan itu membayar pelayanan kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), katakanlah klinik dengan skema pembayaran kapitasi," jelas Ghufron melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Sabtu (29/4/2023).
Advertisement
"Nah, pembayarannya per peserta, bukan per orang yang sekali datang, tapi per peserta yang terdaftar di faskes itu."
Pembayaran Dihitung dari Jumlah Peserta JKN Terdaftar
Ghufron memberikan contoh, apabila di satu faskes atau klinik peserta yang terdaftar 20.000 orang, maka berarti BPJS Kesehatan membayar pelayanan JKN dihitung dengan 20.000 peserta dikali Rp10.000 -- untuk tarif kapitasi.
"Sehingga kami, BPJS membayarnya itu Rp200 jutaan. Berapa orang yang datang? Ya, tergantung. Kalau 1.000 orang dalam satu bulan, artinya satu orang per visit (kunjungan) membayar sekitar Rp200.000," terangnya.
Tarif Kapitasi Layanan JKN Dinaikkan
Demi meningkatkan pelayanan kesehatan JKN, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia telah menaikkan tarif kapitasi. Diharapkan pendapatan yang diterima dokter dan tenaga kesehatan yang melayani pasien BPJS Kesehatan dapat ikut bertambah.
"Untuk meningkatkan pelayanan mutu dan kepuasan dari para klinisi dan tenaga kesehatan di FKTP, maka kapitasi dinaikkan cukup besar," Ali Ghufron Mukti menambahkan.
"Dengan demikian, kami berharap (pendapatan) yang diterima dokter, tenaga kesehatan di faskes bisa meningkat."
BPJS Kesehatan Rutin Membayar Kapitasi di Awal Bulan
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan rutin membayar tarif kapitasi kepada faskes di awal bulan. Mau peserta JKN itu sakit atau tidak sakit, tetap kapitasi dibayar secara penuh sesuai dengan jumlah peserta JKN yang terdaftar.
Kapitasi yang diterima oleh FKTP di awal bulan ini dikelola oleh masing-masing FKTP. Mulai dari jasa medis, obat, sarana prasarana, kegiatan program promotif dan preventif.
Yang penting, saat peserta yang terdaftar di FKTP tersebut berobat ke sana, dapat dilayani dengan baik. Dengan dana kapitasi yang rutin ini FKTP juga diharapkan dapat terdorong untuk menjaga peserta yang terdaftar di kliniknya tetap sehat melalui berbagai upaya promotif preventif sehingga meminimalisir kunjungan sakit di FKTP, demikian informasi dari BPJS Kesehatan.
Advertisement
Standar Tarif Kapitasi BPJS Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diteken Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, tarif kapitasi layanan JKN dinaikkan.
Hal ini termaktub dalam Pasal 4 yang berbunyi:
Standar Tarif Kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
- Puskesmas sebesar Rp3.600,00 (tiga ribu enam ratus rupiah) sampai dengan Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per peserta per bulan
- rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per peserta per bulan
- praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300,00 (delapan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per peserta per bulan
- praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000,00 (tigaribu rupiah) sampai dengan Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per peserta per bulan
Kemudian dilanjutkan pada Pasal 5 berbunyi:
(1) BPJS Kesehatan membayar besaran tarif pelayanan kesehatan dengan menggunakan standar tarif kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan
(3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kriteria teknis yang meliputi:
- sumber daya manusia
- kelengkapan sarana dan prasarana
- lingkup pelayanan
- komitmen pelayanan