Liputan6.com, Jakarta - Mandi wajib harus dilakukan oleh orang yang telah bersetubuh atau seks, selesai haid, dan hadas besar lainnya. Dalam berhubungan seks, biasanya pasangan mencapai klimaks yang ditandai dengan orgasme atau keluarnya sperma.
Timbul tanya, jika seks dilakukan tanpa membuat sperma keluar, apakah pasangan suami istri tetap harus mandi wajib?
Baca Juga
Hal ini sudah dijelaskan oleh Syekh Nawawi dalam Kitab Kasyifatus Saja. Ia menyatakan bahwa mandi besar tetap wajib dilakukan setelah jimak (seks) atau masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. Baik hingga keluar sperma ataupun tidak.
Advertisement
Selain karena berhubungan seks, mandi besar atau mandi wajib juga perlu dilakukan jika sperma keluar dengan sebab lain. Misalnya karena mimpi, onani, atau masturbasi. Seperti dijelaskan Syekh Nawawi:
واعلم أن خروج المني موجب للغسل سواء كان بدخول حشفة أم لا ودخول الحشفة موجب له سواء حصل مني أم لا فبينهمت عموم وخصوص من وجه ولا يجب الغسل بالاحتلام إلا ان أنزل
Artinya:
Ketahuilah bahwa keluar mani (sperma) itu mewajibkan mandi besar, baik karena sebab masuknya kemaluan atau bukan. Kemudian masuknya kemaluan juga mewajibkan mandi, baik keluar mani atau tidak. Dengan kata lain, di antara keduanya ada umum khusus dari satu sisi.
Hanya saja, tidak wajib mandi karena sebab mimpi (jimak) kecuali sampai keluar mani...
Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja Syarah Safinatun-Najah, halaman 22, melansir NU Online, Senin (1/5/2023).
Dasar Wajibnya Mandi Besar atau Mandi Wajib karena Berhubungan Seks
Dengan kata lain, keluarnya sperma membuat seseorang wajib mandi besar walaupun tidak ada hubungan badan. Sedangkan masuknya kemaluan saat seks membuat pasangan wajib mandi besar walaupun tidak keluar mani.
Berbeda jika hubungan badannya hanya dalam mimpi. Ia tidak sampai wajib mandi kecuali sampai keluar sperma.
Adapun yang menjadi dasar wajibnya mandi besar karena hubungan badan, walau tidak keluar mani, adalah hadis Siti Aisyah:
إِذَا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Artinya: “Jika khitan (laki-laki) menyentuh khitan (perempuan), maka wajib mandi.” (HR. Malik).
“Maksudnya, jika kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan, maka wajib mandi. Dalam hadits itu tidak disebutkan apakah saat masuknya kemaluan sampai keluar sperma atau tidak. Sehingga berlaku umum dan tidak disyaratkan saat mandi wajib setelah jimak harus keluar mani dahulu,” kata Penyuluh dan Petugas KUA Sukanagara-Cianjur, Jawa Barat, Ustadz M Tatam Wijaya.
Advertisement
Aktivitas Seks yang Mewajibkan Mandi Junub/Mandi Wajib/Mandi Besar
Kondisi junub atau keluar mani menurut ulama Syafi’i disebabkan oleh dua hal, yaitu jimak dan keluar mani dengan cara lain.
Selanjutnya, para ulama mazhab, khususnya ulama Syafi’i menjelaskan secara detil aktivitas jimak atau hubungan badan yang mewajibkan mandi junub.
Menurut mereka, jimak tidak hanya terjadi dengan masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan. Tetapi juga termasuk masuk ke kemaluan hewan atau kemaluan sendiri (anus).
أَمَّا الْجِمَاعُ، فَتَغْيِيبُ قَدْرِ الْحَشَفَةِ فِي أَيِّ فَرْجٍ كَانَ، سَوَاءٌ غُيِّبَ فِي فَرْجِ امْرَأَةٍ، أَوْ بَهِيمَةٍ، أَوْ دُبُرِهِمَا، أَوْ دُبُرِ رَجُلٍ، أَوْ خُنْثَى، صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ، حَيٍّ أَوْ مَيِّتٍ. وَيَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ بِأَيِّ ذَكَرٍ دَخَلَ فَرْجَهَا، حَتَّى ذَكَرِ الْبَهِيمَةِ، وَالْمَيِّتِ، وَالصَّبِيِّ. وَعَلَى الرَّجُلِ الْمُولَجِ فِي دُبُرِهِ. وَلَا يَجِبِ إِعَادَةُ غَسْلِ الْمَيِّتِ الْمُولَجِ فِيهِ عَلَى الْأَصَحِّ
Artinya: Yang dimaksud dengan jimak adalah memasukkan ukuran kepala kemaluan (laki-laki) ke dalam kemaluan apa saja, baik masuknya pada kemaluan perempuan, kemaluan binatang, kemaluan keduanya, anus laki-laki dan anus banci, baik anak-anak maupun dewasa, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal.
Juga wajib mandi junub bagi perempuan karena kemaluan apa pun yang masuk ke dalam kemaluannya, termasuk kemaluan hewan, kemaluan orang meninggal, dan kemaluan anak-anak. Juga wajib mandi junub bagi laki-laki yang anusnya dimasuki kemaluan.
Hanya saja tidak wajib mengulangi mandi mayit yang dimasuki kemaluan menurut pendapat yang paling kuat. (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, [Beirut: Maktabah Islami], halaman 91).
Jadi, Apakah Tetap Harus Mandi Wajib Meski Seks Tanpa Keluar Sperma
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Kondisi junub disebabkan oleh dua hal yakni jimak (hubungan seks) dan keluar sperma.
- Akibat jimak dan keluar mani, wajib mandi junub apa pun sebabnya.
- Jimak tetap mewajibkan mandi besar walaupun tidak keluar sperma.
- Dikecualikan jimaknya dalam keadaan mimpi. Ini tidak wajib mandi kecuali sampai keluar sperma.
- Secara umum jimak adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.
- Secara rinci, jimak meliputi masuknya setiap kemaluan, baik kemaluan manusia maupun hewan, baik manusia dewasa maupun anak-anak, baik kemaluan manusia hidup maupun kemaluan orang yang sudah meninggal.
- Begitu pula kemaluan yang dimasuki. Jimak meliputi kemaluan perempuan dan kemaluan hewan, meliputi kemaluan manusia hidup maupun kemaluan perempuan yang sudah mati. Termasuk ke kemaluan adalah anus, baik anus orang lain maupun anus sendiri.
“Singkatnya, seandainya ada laki-laki yang memasukkan kemaluannya ke dalam anusnya sendiri, tetap wajib mandi besar meskipun tidak keluar mani,” Tatam menekankan.
Advertisement