Sukses

Status Darurat COVID-19 Dicabut, Pandemi Masih Ada meski Tak Lagi Akut

WHO mengumumkan pencabutan status COVID-19 sebagai Darurat Kesehatan Global atau PHEIC. Namun, mencabut PHEIC sebenarnya berbeda dengan mencabut pandemi secara keseluruhan.

Liputan6.com, Jakarta Tak sedikit masyarakat yang bersorak-sorai bahagia usai Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan pencabutan status Darurat Kesehatan Global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19.

WHO mengumumkan pencabutan PHEIC pada Jumat malam, 5 Mei 2023 melalui keterangan resmi dari markas utamanya di Jenewa, Swiss.

Memang, pencabutan PHEIC membawa angin segar. Seolah jadi tanda kondisi terkait pandemi COVID-19 sudah jauh membaik. Namun, sebelum itu, penting untuk lebih dulu memahami apa bedanya PHEIC dan status pandemi COVID-19.

Apa itu PHEIC?

Epidemiolog sekaligus peneliti Global Health Security Policy Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman mengungkapkan bahwa PHEIC sebenarnya dibuat hanya sebagai tanda atau standar jikalau ada suatu penyakit yang sedang mewabah.

"PHEIC itu sebetulnya memberi tanda atau menjadi standar status bahwa suatu penyakit mewabah, extraordinary event yang menyebabkan dan berdampak pada semua negara di dunia, menyebar secara global, melewati batas teritorial masing-masing negara," ujar Dicky pada Health Liputan6.com, Sabtu (6/5/2023).

"Ini merupakan juga suatu alarm public health yang paling tinggi, dan kehadiran satu wabah ini memerlukan respons, kolaborasi, kerja sama global. Itu kenapa PHEIC itu hadir," sambungnya.

Beda Status Pandemi dan PHEIC ala WHO

Dicky mengungkapkan bahwa status pandemi berbeda dengan PHEIC. Sebab, hingga kini, pandemi masih ada beserta statusnya.

"Status pandemi itu berbeda. Status pandemi itu bahkan sampai sekarang WHO sendiri tidak punya kewenangan menetapkan, tidak ada otorisasinya dalam konferensi WHO bisa menyatakan 'Oh ini pandemi', belum ada seperti itu," kata Dicky.

2 dari 4 halaman

Status Darurat COVID-19 Dicabut, Pandemi Tak Lagi Ada di Fase Akut

Lebih lanjut Dicky mengungkapkan bahwa status pandemi mengacu pada ukuran maupun indikator-indikator epidemiologi. Itulah mengapa status pandemi COVID-19 disebut masih tetap ada.

"Status pandemi itu lebih pada ukuran, indikator-indikator epidemiologi. Kalau melihat itu, meskipun sekarang PHEIC-nya sudah dicabut, sebetulnya pandeminya masih ada. Status pandemi itu masih ada. Tapi sudah enggak emergensi. Fase akutnya sudah terlewati," ujar Dicky.

Dicky menjelaskan, status pandemi COVID-19 masih ada didukung dengan masih adanya penambahan kasus. Bahkan, ada beberapa negara yang masih mengalami lonjakan kasus atau outbreak.

"Kita betul-betul masih ada dalam status pandemi, karena ini masih ada di semua negara. Masih ada outbreak, ada peningkatan kasus. Hanya kita sudah beda saja, sudah enggak akut lagi. Levelnya sudah lewat, lebih menurun," kata Dicky.

Terlebih, saat ini kasus kematian akibat COVID-19 maupun beban fasilitas kesehatan (faskes) telah menurun. Itu jugalah yang menjadi faktor pendukung status pandemi COVID-19 disebut sudah melewati fase kritis.

3 dari 4 halaman

Pencabutan PHEIC Beri Otoritas Lebih pada Negara

Untuk itu, Dicky mengungkapkan bahwa pencabutan PHEIC lebih pada memberikan keleluasaan pada masing-masing negara.

"Intinya pencabutan PHEIC ini lebih memberikan keleluasaan, otorisasi pada masing-masing negara untuk merespons COVID-19 tetap dalam status kedaruratan atau mereka masukan dalam program pengendalian penyakit secara umum," kata Dicky.

Hal tersebut dikarenakan menurut Dicky, dengan pencabutan PHEIC, tiap negara jadi punya kewenangan sendiri untuk merespons bagaimana pandemi COVID-19 akan disikapi kedepannya.

"Negara-negara itu punya keleluasaan lebih atas itu, karena kalau PHEIC-nya tidak dicabut, mau tak mau akan terus darurat. Namun, bahwa dia masih pandemi, ya iya dalam konteks saat ini. Tapi sekali lagi, sudah tidak seperti status yang akut dua atau tiga tahun awal pandemi," pungkasnya.

4 dari 4 halaman

Sekilas tentang Pernyataan WHO Cabut PHEIC

Direktur Jenderal WHO, Dr Tedros Adhanom Ghebreyesus mengungkapkan bahwa pencabutan status Darurat Kesehatan Global tersebut dibuat atas rekomendasi COVID-19 Emergency Committee usai melakukan pertemuan ke 15 kalinya.

"Emergency Committee bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan pada saya agar saya menyatakan berakhirnya Darurat Kesehatan Global," ujar Tedros dalam konferensi pers di Jenewa pada Jumat, 5 Mei 2023.

"Oleh karena itu, dengan harapan besar, saya menyatakan COVID-19 telah berakhir sebagai Darurat Kesehatan Global. Namun, bukan berarti COVID-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global," tegas Tedros melengkapi pernyataan.