Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar para dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker untuk tidak meninggalkan pelayanan mereka pada masyarakat. Permintaan tersebut berkaitan dengan adanya imbauan aksi damai tolak pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi.
Kelima organisasi profesi yang dimaksud yakni:
Baca Juga
- Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI)
- Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
- Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
- Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril, mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa, namun jangan sampai partisipasi dalam demonstrasi penolakan pembahasan RUU Kesehatan yang digelar pada Senin, 8 Mei dan rencana mogok massal untuk melayani pasien beberapa hari ke depan mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Advertisement
""Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Syahril melalui keterangan yang diterima Liputan6.com, Minggu (7/5).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, kata Syahril, Kemenkes meminta agar para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes agar tidak meninggalkan tugas memberi pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
RUU Kesehatan Tengah Dibahas DPR RI dan Pemerintah
Kemenkes menilai, salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.
“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi. Kita niatnya melindungi, kok malah didemo,” kata Syahril.
RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril.
Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti pelindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan pelindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.
Advertisement