Sukses

Organisasi Profesi Kesehatan Nilai Public Hearing RUU Kesehatan Hanya Formalitas Belaka

Public hearing penyusunan RUU Kesehatan yang dilakukan Pemerintah dinilai hanya formalitas belaka.

Liputan6.com, Jakarta Organisasi Profesi Kesehatan menilai public hearing penyusunan RUU Kesehatan yang dilakukan Pemerintah hanya formalitas belaka. Hal ini menjadi poin yang disuarakan lima organisasi profesi kesehatan dalam aksi damai menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada Senin, 8 Mei 2023.

Lima Organisasi Profesi Kesehatan yang menolak RUU Kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Proses public hearing yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka, demikian poin edaran Instruksi Nasional Aksi Damai Organisasi Profesi Kesehatan yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Senin (8/5/2023).

Tak Memuat yang Disuarakan Organisasi Profesi

Proses public hearing penyusunan RUU Kesehatan yang dianggap formalitas tergambar dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan Pemerintah. Pemerintah juga dinilai menerima masukan dari 'organisasi yang tidak jelas.'

 

DIM tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas dan kompetensi dalam memberi masukan, tulis dalam poin edaran aksi damai.

Justru Pemerintah banyak mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidak jelas bentukannya dan sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing.

 

 

2 dari 4 halaman

RUU Kesehatan Sangat Terburu-buru

Wakil Sekjen Ikatan Apoteker Indonesia Tresnawati menyampaikan, alasan Organisasi Profesi Kesehatan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan melakukan aksi damai.

“Ada dua hal yang membuat kami terpaksa melakukan rencana aksi. Pertama, pembahasan RUU ini yang dari awal banyak yang disembunyikan dan sangat terburu-buru, tanpa memerhatikan masukan dari kami dari Organisasi Profesi Kesehatan Medis," ujarnya melalui pernyataan tertulis baru-baru ini.

Upaya Memecah Belah Masyarakat Profesi Kesehatan

Selain itu, ada upaya memecah belah masyarakat profesi kesehatan.

Kedua, ada upaya untuk mengadu domba memecah belah masyarakat profesi yang akan sangat merugikan masa depan kesehatan. Keberadaan Organisasi Profesi Kesehatan yang selama ini mengabdi bagi negeri tidak diterima masukannya,” lanjut Tresnawati.

Kelima organisasi profesi di atas juga menyoroti pentingnya kolaborasi yang lebih baik antara berbagai pemangku kepentingan di sektor kesehatan. Ini termasuk lembaga pemerintah, organisasi profesi, dan kelompok masyarakat sipil.

Dengan bekerja sama, semua pihak dapat mengembangkan strategi yang efektif untuk mengatasi permasalahan dalam layanan kesehatan di Indonesia.

3 dari 4 halaman

75 Persen Masukan Masyarakat Terakomodir

Pada 5 April 2023, Pemerintah diwakili Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI.

Tercatat 75 persen masukan masyarakat terakomodir dalam DIM RUU Kesehatan.

“Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75 persen ditindaklanjuti,” ujar Budi Gunadi di Komplek Parlemen Senayan Jakarta.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan sejak 13 sampai 31 Maret 2023. Total ada 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72.000 peserta yang terdiri dari 5.000 hadir luring dan 67.000 hadir daring.

Hasil DIM RUU Kesehatan

Hasil DIM RUU Kesehatan menggabungkan 10 Undang-Undang (UU) dan mengubah sebagian isi UU, yakni UU nomor 20/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS.

Dari 478 pasal RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3.020, 1.037 DIM tetap untuk disepakati di rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja (Panja) DPR.

Kemudian DIM penjelasan ada 1.488, sebanyak 609 DIM tetap, 14 DIM perubahan redaksional, 865 DIM perubahan substansi.

4 dari 4 halaman

Topik Masukan Teratas RUU Kesehatan

Adapun lima topik masukan teratas selama public hearing dan sosialisasi, yaitu terkait rumah sakit, pendayagunaan tenaga kesehatan, aborsi, sistem jaminan sosial nasional, dan kemandirian industri sediaan farmasi dan alat kesehatan.

Sementara lima topik masukan teratas melalui website antara lain, pengelompokkan dan kualifikasi SDM kesehatan, registrasi dan perizinan, badan penyelenggara jaminan sosial, pengadaan tenaga kesehatan, dan rumah sakit.

“Pemerintah mendukung RUU Kesehatan inisiatif DPR karena sejalan dengan upaya transformasi sistem kesehatan Indonesia,” ucap Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Bentuk Panitia Kerja

Dalam proses melakukan pembahasan secara mendalam substansi atau materi muatan RUU Kesehatan yang dilimpahkan dan belum disetujui oleh rapat kerja, maka dibentuk Panitia Kerja (Panja) dari Pemerintah sebanyak 84 orang dan dari Komisi IX DPR RI sebanyak 27 orang.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, komisi IX DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati mekanisme rapat pembahasan tingkat 1 RUU Kesehatan, penyetujuan DIM, dan pembentukan Panja.

“Komisi IX DPR RI dan pemerintahan menyepakati mekanisme dan jadwal rapat pembicaraan tingkat 1 pembahasan RUU Kesehatan,” tuturnya.