Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI mengusulkan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau dalam RUU Kesehatan. Usulan aturan yang terpisah ini termasuk mencakup rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.
Usulan DPR di atas demi menjadi solusi perdebatan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, yang salah satunya terdapat pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori.
Baca Juga
Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Sundoyo menanggapi usulan anggota DPR terkait aturan yang terpisah soal zat narkotika dan tembakau di dalam RUU Kesehatan. Bahwa segala usulan dan pembahasan masih dalam proses sampai sekarang.
Advertisement
Dalam hal ini, memang belum ada kesepakatan yang jelas, bagaimana ke depannya, apakah aturan zat narkotika dan tembakau akan tetap masuk di RUU Kesehatan atau menjadi kebijakan yang terpisah.
"Ya kan RUU-nya ini masih dalam proses pembahasan dan ini nantinya RUU ini masih proses sampai disahkan. Nah, kalau masih dalam proses, di kita memang tidak bisa menyatakan bahwa oh ya nanti begini, oh ya nanti begitu, ya enggak bisa," terang Sundoyo saat diwawancarai Health Liputan6.com di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Rabu, 24 Mei 2023.
Dinamika Pembahasan Terus Berkembang
Ditegaskan kembali oleh Sundoyo, pembahasan RUU Kesehatan mencakup soal aturan zat narkotika dan tembakau ini juga terus berkembang. Masyarakat juga diminta menunggu kabar terbaru dan diperkenankan memberikan masukan-masukan.
"Karena dinamika pembahasan zat narkotika dan tembakau ini terus berkembang, jadi ini memang masih dibahas. Saya pikir teman-teman, masyarakat menunggu dan silakan memberikan masukan-masukan untuk bagaimana menyepakati seluruh substansi yang ada di dalam RUU dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah," tegasnya.
Pengaturan Zat Narkotika dan Tembakau Harus Berbeda
Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini sebelumnya mengusulkan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau.
"Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci," ujar Yahya dalam keterangannya, Jumat (11/5/2023).
"Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil."
Industri Tembakau Bagian dari Sejarah
Yahya menjelaskan industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara tetapi juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia.
“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Advertisement
Tidak Alergi Terhadap Masukan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan, RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law terus berproses di Komisi IX DPR RI. Mengingat surat presiden (surpres) pembahasannya sudah diterima sebelum masa reses.
"Saya monitor bahwa komisi yang sedang, komisi teknis yang sedang membahas itu juga tidak alergi terhadap masukan," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
Komisi IX Mengundang Berbagai Pihak
Komisi IX DPR juga akan terus mengundang berbagai pihak terkait dalam menyerap masukan terhadap RUU Kesehatan. Termasuk organisasi profesi yang menggelar protes penolakan.
"Sehingga dengan dinamika yang ada tentunya pembahasan pembahasan ini akan, diharapkan akan mengakomodir tentang apa apa yang kemudian diberikan masukan," lanjut Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
RUU Kesehatan Bakal Ketat Distribusi Produk Tembakau
Ketua IYCTC Manik Marganamahendra menekankan, usaha menghalangi masuknya regulasi yang mengatur produk tembakau telah menjadi bagian sejarah hitam pengendalian tembakau. Artinya, menghalangi pula perjuangan mewujudkan kesehatan publik di Indonesia.
“Pasal 113 UU Kesehatan menempatkan Indonesia lebih beradab, seperti negara-negara maju yang tak lagi menormalisasi rokok dan produk tembakau lainnya," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) pada Rabu, 10 Mei 2023.
“Pasal ini mengatur secara ketat distribusi produk tembakau dan melarang secara permanen iklan rokok dalam bentuk apa pun, yang kini juga berlaku bagi produk berbasis nikotin lainnya, seperti vaping dan tembakau yang dipanaskan."
Produk Tembakau Sebabkan Gangguan Kesehatan
Manik pun menerangkan, banyak negara maju menutup pintu pada normalisasi rokok. Bukan tanpa alasan, negara-negara itu telah melihat ribuan studi ilmiah dan bukti empiris bahwa produk tembakau menyebabkan gangguan kesehatan dan memicu berbagai macam penyakit.
Akhirnya, dapat berdampak pula pada masalah sosial dan ekonomi.
Dengan kandungan 7.000 zat kimia dalam sebatang rokok termasuk nikotin yang sangat adiktif, produk tembakau adalah risiko utama penyakit-penyakit tidak menular (PTM) mematikan. Di Indonesia, kerugian makro mencapai Rp396 triliun di tahun 2015 atau lebih dari 3 kali lipat penerimaan cukai di tahun yang sama.
Advertisement