Sukses

RS Bakal dapat Alat Kedokteran Nuklir untuk Kanker tapi Dokter Spesialis Kurang, Terus Gimana?

Pemenuhan alat kedokteran nuklir untuk kanker ke rumah sakit (RS), tapi masih terkendala dokter spesialis yang kurang.

Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti kerja sama antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dengan International Atomic Energy Agency (IAEA), rumah sakit (RS) akan mendapatkan bantuan alat kedokteran nuklir. Namun, problem yang terjadi, dokter spesialis kedokteran nuklir di Indonesia masih kurang.

Lantas, bagaimana kesiapan pemenuhan dokter spesialis kedokteran nuklir di rumah sakit?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, seluruh infrastrukur dan sumber daya manusia, dalam hal ini dokter spesialis kedokteran nuklir harus terpenuhi dulu di rumah sakit. Setelah itu, barulah alat kedokteran nuklir didistribusikan.

"Dalam penyediaan kebutuhan infrastruktur, pemerintah telah memetakan dan merencanakan penyediaan kebutuhan anggaran berupa pembangunan ruang pelayanan dan prasarana melalui skema dana alokasi khusus," jelas Nadia saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat baru-baru ini.

"Sehingga infrastruktur dipastikan siap sebelum alat kesehatan didistribusikan ke daerah."

Penyiapan Dokter Spesialis Lewat PPDS

Kemenkes melakukan penyiapan dokter spesialis dan tenaga penunjang dapat dilakukan melalui beberapa skema. Salah satunya melalui jalur program pendayagunaan dokter spesialis (PPDS).

"Jadi dokter spesialis kedokteran nuklir dan radioterapi diberi penugasan ke daerah yang mendapatkan bantuan alat kesehatan," terang Nadia.

2 dari 3 halaman

Pemberian Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis

Skema lain pemenuhan dokter spesialis kedokteran nuklir, yakni melalui pemberian beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk pendidikan dokter dan dokter spesialis. Kemudian ada beasiswa untuk fellowship terkait peningkatan kompetensi layanan penyakit prioritas.

"Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan asosiasi profesi, kolegium, perguruan tinggi, dan Rumah Sakit untuk membuka program pendidikan dan fellowship bagi SDM dokter spesialis dan tenaga penunjang untuk layanan penyakit prioritas," Siti Nadia Tarmizi menambahkan.

Pemenuhan Alat Kesehatan

Terdapat dana bantuan Pemerintah yang telah disalurkan kepada 148 RSUD dan 24 RSUP di 31 provinsi untuk pemenuhan alat kesehatan (alkes) penyakit prioritas.

''Di tahun 2022 ada dana sebesar Rp3,55 triliun, kita gunakan untuk memenuhi alkes di RS daerah. Sampai saat ini, dana bantuan pemerintah 2022 ke 148 RSUD sudah tersalurkan 96,2%," kata Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril dalam keterangan, Selasa (23/5/2023).

"Sementara bantuan pemerintah ke RS vertikal tersalurkan 100 persen."

Upaya di atas juga mendapatkan dukungan kerja sama dari 25 gubernur untuk mengembangkan RSUD sebagai jejaring layanan rujukan dengan rincian layanan jantung 24 provinsi, stroke di 21 provinsi, kanker di 21 provinsi, dan uronefrologi di 29 provinsi.

3 dari 3 halaman

Perluas Fasilitas Radioterapi dan Kedokteran Nuklir

Sebagai bagian upaya penanganan penyakit kanker, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Dirjen Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) menandatangi Letter of Intent (LoI) pada 21 Mei 2021 di Dubai, Uni Emirat Arab.

Tujuannya, untuk berkolaborasi dalam rencana transformasi kesehatan Indonesia dalam memperluas fasilitas radiodiagnostik, radioterapi, dan kedokteran nuklir di seluruh wilayah Indonesia.

LOI yang telah diteken mencakup:

1. Kedua pihak bermaksud untuk berkolaborasi dalam pengembangan dan implementasi peta jalan Indonesia 2023-2027 dalam rencana transformasi kesehatan untuk memperluas fasilitas radiodiagnostik, kedokteran nuklir, dan radioterapi di seluruh wilayah di Indonesia

2. IAEA akan memberikan dukungan kepada Kementerian Kesehatan Indonesia dalam area:

  1. Penilaian kelayakan perluasan kapasitas fasilitas kedokteran nuklir di 34 provinsi di Indonesia, termasuk mendesain pola jaringan untuk instalasi siklotron
  2. Pengembangan kapasitas dalam pengoperasian fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir
  3. Bantuan teknis untuk melembagakan penjaminan mutu dalam setiap tahapan perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir
  4. Menjajaki sumber daya untuk mendukung perluasan fasilitas radioterapi dan kedokteran nuklir, termasuk dukungan teknis terkait penyediaan peralatan