Sukses

Bakal Ada Marketplace Guru pada 2024, Ini Syaratnya yang Harus Dipenuhi

Pernyataan Nadiem Makarim soal marketplace guru berhasil mencuri perhatian. Ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seorang guru nantinya bisa berada dalam marketplace tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, pernyataan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal marketplace guru mencuri perhatian.

Tak sedikit warganet yang menyampaikan pro kontra di balik ide pria yang pernah kuliah di Harvard Business School tersebut. Namun, konsep marketplace guru sebenarnya bukan dibuat tanpa sebab.

Justru, marketplace guru dibuat salah satunya untuk mengatasi persoalan guru honorer yang selama bertahun-tahun masih ada di Indonesia. Serta, untuk memenuhi kebutuhan guru yang sesuai kompetensi pada masing-masing sekolah.

Nadiem menjelaskan, marketplace guru nantinya akan berbentuk seperti database yang didukung secara teknologi dimana setiap sekolah bisa mengakses siapa-siapa saja guru yang sedang tersedia untuk mengajar.

Lantas, apa saja syaratnya agar guru di marketplace ini bisa di check out sekolah? Berikut diantaranya.

1. Guru Honorer yang Lulus Seleksi Guru ASN

Pertama, Nadiem mengungkapkan bahwa syaratnya harus merupakan guru honorer yang memang sudah lulus seleksi untuk menjadi guru ASN (Aparatur Sipil Negara).

"Siapa saja yang nanti akan masuk dalam marketplace ini? Pertama adalah guru-guru honorer yang sudah lulus seleksi. Mereka yang mengikuti seleksi untuk menjadi calon guru ASN," kata Nadiem saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 24 Mei 2023.

"Nah, seleksi ini pas mereka sudah lulus itu passing grade, mereka akan masuk ke dalam database (di marketplace) ini," sambungnya.

2 dari 4 halaman

2. Lulusan PPG Pra-Jabatan

Kedua, syarat agar bisa masuk dalam marketplace guru bisa dari lulusan PPG atau Pendidikan Profesi Guru pra-jabatan.

Lulusan PPG akan memberi kesempatan untuk menghadirkan guru-guru baru yang memang sudah lulus, selain dari guru honorer yang sudah ada sebelumnya.

"Ini guru-guru baru yang sudah lulus PPG dan mereka akan masuk juga dalam marketplace terintegrasi ini," kata Nadiem.

3. Guru Honorer yang Lulus Seleksi ASN dan PPG

Ketiga, guru honorer yang lulus seleksi untuk jadi guru ASN dan sudah lulus PPG pra jabatan juga boleh langsung mendaftarkan diri dalam marketplace.

Dengan begitu, tiap sekolah bisa langsung melihat guru mana yang available untuk bisa mengajar. Serta, sekolah bisa memilih guru mana yang memang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.  

"Karena kriterianya sudah ketat, semua guru atau calon guru yang masuk ke dalam marketplace ini sudah berhak untuk mengajar di sekolah-sekolah kita," ujar Nadiem.

3 dari 4 halaman

Diharapkan Guru Bisa Lebih Fleksibel

Lebih lanjut Nadiem mengungkapkan bahwa dengan adanya fasilitas berupa marketplace ini, calon guru maupun guru honorer bisa lebih fleksibel untuk mendaftarkan diri.

Bahkan, guru bisa memilih lokasi mengajar nantinya tanpa harus menunggu perekrutan guru ASN secara terpusat yang selama ini berlangsung per tahun.

"Jadi calon guru ini lebih fleksibel untuk mendaftar dan memilih lokasi mengajar tanpa harus menunggu lagi proses rekrutan secara terpusat. Ini real time mengikuti kebutuhan masing-masing sekolah di daerah," kata Nadiem.

Gimana Kalau Ada Sekolah yang Sepi Peminat?

Nadiem pun telah menyiapkan solusi lain untuk mengantisipasi adanya sekolah yang sepi dari peminat guru. Seperti dengan merubah sistem insentif.

"Kalaupun kita sudah membuat suatu marketplace atau bisa dibilang pasar talenta untuk setiap sekolah, tetap saja pasti akan ada sekolah-sekolah yang kebutuhan guru dan tidak ada guru yang tidak ingin diposisikan di sekolah itu," ujar Nadiem.

"Solusi kita adalah merubah sistem insentif untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah yang tidak ada peminat pengajar benar-benar terisi," sambungnya.

4 dari 4 halaman

Syarat untuk Sekolah yang Hendak Rekrut Guru di Marketplace

Selain itu, Nadiem mengungkapkan bahwa proses perekrutan oleh sekolah lewat marketplace juga ada syaratnya. 

 

Dengan kata lain, sekolah tidak bisa sembarangan melakukan perekrutan karena sudah harus memenuhi persyaratan di bawah ini.

1. Anggaran gaji dan tunjangan guru ASN yang sekarang sudah ada di pemerintah daerah akan dialihkan ke sekolah. Anggaran langsung ditransfer ke rekening sekolah, terpisah dari rekening BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

2. Sekolah bisa merekrut guru ASN kapan saja asalkan disesuaikan dengan formasi. Formasi ditentukan pemerintah pusat dan bersifat dinamis setiap tahun tergantung oleh jumlah siswanya.

3. Perekrutan via marketplace dengan syarat dan ketentuan.

4. Pembayaran guru ASN menggunakan sistem pembelanjaan sekolah. Hanya guru pada roster sekolah yang bisa dibayar dengan sistem. Jika tidak, guru honorer akan dibayar seadanya.