Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama personil dari Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri) melaporkan peredaran obat dan makanan ilegal yang dijual bebas secara online.
Berdasarkan patroli yang dilakukan pada Mei 2023 lalu, sekitar 700 jenis dan 23 ribu buah obat ilegal disita BPOM. Obat-obat ini merupakan hasil impor yang kemudian dijual secara ilegal. Hal ini disampaikan oleh Kepala BPOM RI, Penny K Lukito.
Baca Juga
“Kami melakukan penindakan di TKP gudang stoknya. Barang-barangnya berupa obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal sebanyak sekitar 700 jenis dan 23 ribu buah,” jelas Penny pada Konferensi Pers Temuan Hasil Penindakan Produk Obat dan Makanan Ilegal Melalui Perdagangan Online, Rabu (7/6/2023).
Advertisement
Penny menambahkan, nilai ekonomi keseluruhan diperkirakan setidaknya sekitar Rp10 miliar.
Patroli dilakukan dengan metode patroli cyber. Dilaporkan bahwa akun yang menjual obat ilegal tersebut menggunakan nama Apotek Resmi.
“Akunnya bernama Apotek Resmi. Nama akun itu memberikan persepsi bahwa itu merupakan apotek yang resmi, padahal tidak terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF),” kata Penny.
Pada akun ini, ditemukan berbagai produk yang dapat membahayakan kesehatan. Produk yang terjual telah mencapai lebih dari 10 ribu paket dalam berbagai bentuk.
Mulai dari Obat Tradisional hingga Kosmetik
Obat dan makanan ilegal yang ditemukan diduga tidak menerapkan cara pembuatan yang baik dan dengan dosis yang tidak jelas. Hal ini berisiko menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan jika dikonsumsi masyarakat.
Temuan produk ilegal yang diamankan dari TKP bervariasi, mulai dari obat tradisional, bahan pangan olahan, suplemen kesehatan, hingga kosmetik.
Menurut Penny, produk-produk ilegal ini mengandung berbagai bahan kimia berbahaya, berpotensi menimbulkan berbagai efek samping.
“Untuk obat pelangsing ini mengandung BKO sibutramin yang dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, halusinasi, dan sebagainya,” Penny menjelaskan.
Sedangkan, untuk kosmetik ilegal lidokain dan kloroform. Menurut Penny, bahan-bahan ini biasanya digunakan untuk anestesi, tetapi tidak boleh ada di kosmetik.
Advertisement
Obat Tak Boleh Dijual Secara Online, Harus Melalui Resep Dokter
Pada kesempatan yang sama, Penny menjelaskan bahwa obat hanya boleh dijual secara online di tempat-tempat yang sudah sesuai dengan aturan PSEF.
“Obat tidak boleh dijual secara online, kecuali di tempat yang sudah sesuai dengan peraturan PSEF,” jelasnya.
Penny menekankan bahwa terdapat berbagai kandungan bahan kimia dalam obat. Oleh karena itu, pembelian obat wajib menggunakan resep dokter.
“Obat kan harusnya melalui resep dokter karena mengandung bahan kimia obat-obat keras. Jadi, perlu dipahami bahwa jangan membeli sembarangan,” kata Penny.
Klaimnya mungkin menakjubkan, tetapi perlu diingat bahwa terkandung obat keras di dalam produk tersebut. Penggunaannya bisa memberikan efek-efek sampingnya, seperti serangan jantung hingga kematian.
Imbauan bagi Masyarakat
Untuk pembelian obat secara online, sebaiknya dilakukan hanya melalui platform elektronik yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
“Kami mengingatkan kembali untuk berhati-hati jika membeli produk makanan dan obat, khususnya obat, karena seharusnya memang dibeli di platform yang sudah mendapatkan izin resmi dari Kemenkes dan jangan membeli sembarangan,” imbau Penny.
Penny mengingatkan untuk selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label , Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi obat dan makanan.
“Itu bisa juga dipalsukan izin edarnya. Jadi, dicek kembali di website atau alamat medsos untuk mengecek nomornya ada betul atau itu nomor palsu,” tutupnya.
Advertisement