Sukses

CISDI Minta Jangan Buru-Buru Disahkan, RUU Kesehatan Perlu Sempurnakan Integrasi Layanan Primer

Pasal integrasi layanan primer perlu disempurnakan dalam RUU Kesehatan, sehingga jangan buru-buru disahkan.

Liputan6.com, Jakarta - Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) menyoroti pasal integrasi layanan primer perlu disempurnakan dalam RUU Kesehatan sehingga rancangan undang-undang ini diminta jangan buru-buru disahkan. Proses pembahasan pun harus matang.

Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih menekankan, integrasi layanan primer antara fasilitas kesehatan publik dan swasta dibutuhkan. Hal ini harus sejalan dengan penguatan layanan kesehatan reproduksi di layanan primer.

"Khusus untuk layanan kesehatan pasal tentang integrasi layanan primer perlu disempurnakan. Bahwa secara teknis integrasi layanan kesehatan primer itu harusnya juga berbicara tentang integrasi pemberian layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan publik dengan fasilitas kesehatan swasta," tegas Diah saat Diskusi Publik, Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan pada Kamis, 8 Juni 2023.

"Jadi integrasi layanan itu harusnya juga memuat definisi dan teknis yang tepat mengenai hal tersebut dan memuat penguatan layanan kesehatan reproduksi di layanan kesehatan primer. Ini yang kami catat belum ada."

Proses Pengesahan Tak Terburu-buru

Adanya urgensi penyempurnaan integrasi layanan primer, Diah meminta Pemerintah dan DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RUU Kesehatan.

"Kita menginginkan proses pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law tidak terburu-buru, memperbaiki proses penyusunan dengan lebih baik, terbuka dan inklusif agar seluruh masukan masyarakat mendapatkan porsi dan tempat sebagaimana diatur dalam putusan MK untuk didengar dan di consider (pertimbangkan)," ucapnya.

2 dari 4 halaman

Akomodasi Masukan Publik dengan Berdialog

Diah Satyani Saminarsih turut meminta Pemerintah dan DPR RI mengakomodasi dan mendengar masukan publik.

"Ini termasuk dalam kerangka meaning full public participation untuk benar-benar menerima mendengar dan mengakomodasi masukan publik berdialog dengan kelompok masyarakat sipil secara akuntabel, inklusif dan transparan, serta membuka ruang partisipasi seluas-luasnya," pintanya.

Ajak Kawal Proses Pembahasan RUU Kesehatan

CISDI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal dan seluruh proses pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

"Kawal dari sekarang ini hingga proses pengesahannya, agar kita sama-sama meminta supaya seluruh proses dikerjakan secara transparan, tidak tergesa-gesa, dikerjakan di ruang terbuka, di mana partisipasi publik dapat terakomodasi dan ditampung secara luas," tutup Diah.

3 dari 4 halaman

Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Primer

Sebelumnya, Koalisi Transformasi Layanan Kesehatan Primer menilai masih ada pasal dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan soal layanan kesehatan primer yang perlu didiskusikan.

Berdasarkan kajian dan diskusi informal, Koalisi Transformasi Layanan Kesehatan Primer mendorong penguatan layanan kesehatan primer yang komprehensif dan non-diskriminatif. Ini bisa dilakukan melalui:

  • Penekanan peran swasta dalam layanan kesehatan primer (Pasal 21D)
  • Pelayanan preventif diperluas agar mencakup edukasi, skrining, surveilans, vaksinasi, dan pemberian profilaksis (Pasal 21F)
  • Implementasi prinsip kemandirian dan kemitraan pada pelaksanaan layanan kesehatan primer (Pasal 21I)

Perubahan tujuan pencatatan kematian agar ditujukan untuk perencanaan kebijakan kesehatan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan agar pencatatan kematian lebih inklusif (Pasal 90).

Berdasarkan catatan tersebut, Koalisi Transformasi Layanan Kesehatan Primer menyatakan:

  1. Mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mengkaji kembali pasal-pasal dan ketentuan dalam RUU Kesehatan. Untuk menguatkan peran layanan kesehatan primer dalam sistem kesehatan Indonesia
  2. Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk melibatkan peran swasta dalam layanan kesehatan primer yang komprehensif, mulai dari promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif
  3. Mendorong pemerintah dan DPR RI mempertahankan alokasi anggaran minimal 10 persen untuk anggaran kesehatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di luar gaji untuk pembangunan kesehatan
4 dari 4 halaman

Dorong Perluasan Kualitas Layanan Kesehatan Primer

  • Mendorong pemerintah dan DPR RI menghasilkan kebijakan yang mendukung kemandirian serta kemitraan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam mewujudkan layanan kesehatan yang komprehensif dan non-diskriminatif
  • Mendorong pemerintah dan DPR RI untuk membuka ruang partisipasi publik seluasnya melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)

Karena itu, melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), koalisi ini mendorong perluasan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan primer. Koalisi ini pun menyampaikan DIM RUU Kesehatan dan permohonan rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai layanan kesehatan primer kepada DPR RI pada Jumat 19 Mei 2023.