Liputan6.com, Banten Penggunaan masker untuk pelaku perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik kini tidak lagi menjadi sebuah kewajiban. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 9 Juni 2023.
Publik selanjutnya mempertanyakan, apakah perubahan aturan masker terbaru di atas juga berlaku di sekolah?
Baca Juga
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi menegskan, pengaturan masker di sekolah akan menunggu keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Advertisement
"Kan begini, aturan SE Satgas itu nanti ada 'turunannya' ke kementerian/lembaga terkait. Ya kalau apakah masker di sekolah dicabut juga atau enggak? Ya tunggu saja keputusan Kemendikbudristek," tegas Nadia saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu, 10 Juni 2023.
"Begitu juga dengan aturan perjalanan naik transportasi publik, nanti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengeluarkan keputusan barunya."
Diperbolehkan Tidak Menggunakan Masker
Sebagai informasi, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan anjuran, yakni:
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Pakai Masker Jadi Sebuah Pilihan
Masyarakat dapat terlihat kembali tersenyum tanpa pakai masker saat hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik. Sebab, penggunaan masker kini menjadi suatu pilihan, bukan kewajiban.
"Penggunaan masker di transportasi publik berarti menjadi suatu pilihan (disesuaikan dengan kondisi), iya betul. Jawaban yang tepat, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19," terang Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Juni 2023.
"Serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19."
Advertisement
Kebijakan Masker di Negara Lain
Terpisah, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Tjandra Yoga Aditama menanggapi terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 pertama (Nomor 1) di tahun 2023 ini.
"Dengan kata lain, hal ini dapat diinterpertasikan bahwa sepanjang tahun 2023 sampai Juni ini situasi COVID-19 di negara kita memang terkendali baik sehingga Satgas baru Juni ini mengeluarkan Surat Edaran pertamanya untuk tahun 2023," tulisnya kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Minggu (11/6/2023).
Di sisi lain, kita juga tahu bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak 5 Mei 2023 sudah resmi menyatakan bahwa COVID-19 bukan lagi kedaruratan kesehatan global, walaupun status pandemi belum sepenuhnya dicabut.
Negara Lain Tak Ada Lagi Kewajiban Masker
"Tentang masker, maka pada dasarnya hampir semua negara di dunia memang sudah lama melonggarkan kebijakan COVID-19. Kalau kita ke luar negeri maka di berbagai negara memang tidak ada lagi kewajiban pakai masker," ucap Tjandra Yoga.
"Jadi, kalau sekarang Indonesia melakukan kebijakan serupa negara-negara lain, maka tentu dapat dimengerti."