Liputan6.com, Banten - Berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyatakan, inti dari SE tersebut berarti masyarakat boleh lepas memakai masker kalau individu benar-benar sehat. Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebagaimana isi SE Satgas COVID-19 terbaru, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, masker artinya diperbolehkan dilepas sesuai dengan kondisi masing-masing individu.
Baca Juga
Apabila sehat, masyarakat boleh tidak pakai masker. Sementara kalau sakit, dianjurkan memakai masker.
Advertisement
"Kalau masker kan diperbolehkan. Berarti kalau masker diperbolehkan itu sudah betul-betul boleh tidak menggunakan masker kalau kita sehat, ya kan gitu," ujar Nadia saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Kabupaten Lebak, Banten pada Sabtu, 10 Juni 2023.
Imbauan Protokol Kesehatan Vaksin COVID-19
Selain soal masker, SE Satgas juga menyinggung protokol kesehatan (prokes) vaksin COVID-19. Vaksin COVID-19 pun tidak lagi menjadi syarat wajib perjalanan.
Meski sudah keluar ketetapan Satgas, lanjut Nadia, aturan soal syarat vaksin di transportasi publik tetap menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Aturan vaksin di Kemenhub. Nah, itu belum keluar SE-nya. Jadi kita tunggu. Yang pasti sekarang, yang sudah keluar dari SE Satgas baru itu adalah aturan prokes. Prokes itu vaksin kalimatnya itu adalah diimbau," katanya.
Anjuran Pakai Masker Saat Sakit
Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama turut menyoroti kebijakan baru penggunaan masker yang sekarang tidak lagi wajib.
"Walaupun sudah ada surat edaran (SE Satgas COVID-19) ini, maka sebaiknya ada upaya penyuluhan kesehatan ke publik agar masyarakat sadar tiga hal tentang masker ini," terangnya melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (11/6/2023).
"Pertama, kalau masuk ruangan yang berisiko tertular penyakit yang menular lewat udara, maka baiknya pakai masker. Kedua, kalau sedang sakit di saluran pernapasan jenis apapun, maka baiknya pakai masker untuk tidak menulari orang lain."
Selanjutnya, poin ketiga adalah kalau daerah dilanda polusi udara berat, maka sebaiknya masyarakat juga pakai masker.
Advertisement
Aturan SE Satgas Soal Vaksin dan Masker
Adapun bunyi SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 9 Juni 2023, yakni:
Seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik, dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan COVID-19 serta:
- Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik