Liputan6.com, Banten - Walaupun penggunaan masker kini tak lagi wajib untuk perjalanan dan berkegiatan di fasilitas publik, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengingatkan, vaksinasi COVID tetap dianjurkan kepada masyarakat. Dalam hal ini, vaksinasi lengkap sampai booster diimbau dilakukan demi perlindungan dari virus Corona.
Merujuk Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 terbaru, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi pada Sabtu (10/6/2023) menekankan, vaksinasi pada SE tersebut bersifat dianjurkan.
Baca Juga
Penggunaan kata 'dianjurkan' pada vaksinasi, menurut Nadia, berbeda dengan 'diperbolehkan' seperti masker. Kalau masker boleh dilepas bila individu yang bersangkutan sehat, sedangkan kalau sakit sebaiknya memakai masker.
Advertisement
"Yang pasti sekarang, yang sudah keluar dari SE baru itu adalah aturan protokol kesehatan (prokes). Prokes itu vaksin, kalimatnya adalah diimbau," terangnya saat berbincang dengan Health Liputan6.com di Kabupaten Lebak, Banten.
"Kalau vaksin itu sifatnya masih dianjurkan, dianjurkan itu bukan berarti seperti kalimat diperbolehkan."
Anjuran Vaksinasi dalam SE Satgas COVID-19
Bunyi anjuran vaksinasi sebagaimana SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 9 Juni 2023, yakni:
Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
Syarat Vaksin untuk Perjalanan Tunggu SE Kemenhub
Siti Nadia Tarmizi melanjutkan, vaksinasi COVID-19 sebenarnya memang tidak diwajibkan sedari dulu. Yang dimaksud 'wajib' adalah vaksinasi ini sebelumnya menjadi syarat wajib perjalanan.
"Dari dulu kan vaksinasi sebenarnya tidak wajib, hanya vaksinasi selalu menjadi syarat perjalanan," katanya.
Selanjutnya, perubahan syarat perjalanan seiring dengan terbitnya aturan baru Satgas Penanganan COVID-19 juga menunggu ketetapan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Nah, apakah nanti vaksin ini dicabut atau enggak untuk perjalanan? Karena di dalam surat edaran itu masih sifatnya dihimbau untuk melakukan vaksinasi sampai dosis keempat," imbuh Nadia.
"Apakah nanti Kementerian Perhubungan akan tetap ataupun mensyaratkan pada kondisi-kondisi tertentu, kita tunggu SE-nya."
Advertisement
Anjuran Bawa Hand Sanitizer
Selain soal vaksinasi dan masker, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan sejumlah anjuran lain pada SE Nomor 1 Tahun 2023 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto dan mulai berlaku 9 Juni 2023.
"Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus," ujar Wiku kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Juni 2023.
"Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi."